Iklan Layanan

Cuplikan

PERS INDONESIA (MAU DIBAWA KEMANA?)


Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

*UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers

Dalam era perkembangan informasi dan komunikasi yang semakin pesat, masyarakat dihadapkan dengan berbagai hal baru yang mencakup keseluruhan aspek kehidupan. Perkembangan yang pesat ditambah dengan adanya kebebasan berpendapat menjadikan masing-masing individu mengungkapkan gagasan dan pendapatnya secara lebih bebas. Apa kemungkinan yang dapat terjadi?

Di satu sisi, pengungkapan gagasan dan ide yang tidak dibatasi akan menjadikan manusia yang selalu menuntut dan mengikuti keinginan. Banyak di masyarakat dijumpai orang-orang yang setiap harinya berganti-ganti mode pakaian, jenis mobil, aksesoris dan lain sebagainya. Inilah salah satu wujud dari kebebasan, budaya konsumtif pun makin besar.

Di sisi yang lain kurangnya pengetahuan tentang penggunaan teknologi secara baik dan benar juga akan mengakibatkan permasalahan dikemudian hari. Dalam perkembangan arus informasi yang cepat, tidak dapat dipungkiri salah satu penyebabnya adalah adanya televisi. Televisi menyuguhkan segudang informasi kepada masyarakat, mulai dari berita, iklan, sinetron, gossip dan lain sebagainya yang disuguhkan setiap hari kepada masyarakat.

Kemungkinan terburuk yang dikhawatirkan adalah masyarakat sudah tidak dapat membedakan lagi yang mana berita, opini, iklan dan seterusnya. dari sisi pemilik perusahan pertelevisian pun terdapat berbagai kepentingan dalam menyiarkan informasi. Ekonomi, ideologi, politik, agama adalah beberapa diantaranya.

Dari adanya gambaran inilah perlu adanya pemahaman secara tepat tentang media, tentang alur informasi sehingga masyarakat pun akan merespon secara benar segala hal yang terjadi.

Perkembangan Pers di Indonesia
Dinamika sejarah kehidupan manusia tidak akan lepas dari peran pers. Meskipun kata “pers” sendiri baru akhir-akhir ini digunakan, namun masyarakat pada zaman dahulu telah akrab dengan pers dalam penyebutan yang berbeda. Komunikasi yang dilakukan masyarakat dari satu orang kepada yang lainnya kemudian diteruskan dengan jangkauan yang lebih luas lagi hingga seterusnya adalah contoh sederhana dari kegiatan menyampaikan informasi.

Berkembang lagi ketika masyarakat mulai mengekspresikan berbagai hal tentang kehidupannya dengan menggambar berbagai bentuk dan corak goresan dengan menggunakan batu atau arang. Goresan-goresan ini dapat dilihat dalam dinding gua maupun pelepah kayu. Secara tidak langsung masyarakat tersebut telah mulai menggunakan media sebagai alat bantu.

Pada masa berikutnya peran media sebagai sarana komunikasi dalam berbagai hal kebutuhan manusia semakin berkembang dan meningkat. Dapat ditemukan beberapa alat komunikasi seperti lonceng dan terompet adalah beberapa contoh hasil dari perkembangan sarana komunikasi. Berkembang lagi ke arah yang lebih maju, ditemukan beberapa media komunikasi seperti handytalky (HT), Handphone (HP), radio, televisi dan seterusnya.

Dengan berbagai macam penggunaan media, pertanyaan yang muncul kemudian adalah apa sebenarnya yang dimaksud media? apa saja hal-hal yang berkaitan dengan media?  bagaimana perkembangannya? Serta sejauh mana media berkontribusi dalam jurnalistik?

Media dalam pengertian umum diartikan sebagai alat ataupun perantara. Media dapat pula diartikan sarana untuk berkomunikasi. Lebih lanjut pengertian media merujuk pada media yang digunaan secara umum yaitu memiliki arti penghubung antara pemberi pesan (penulis) dan penerima pesan (pembaca).

Perkembangan media massa di Indonesia sebagai alat dalam penyampaian informasi memiliki sejarah yang panjang. Pada awal kemerdekaan media massa yang paling dominan adalah media cetak (surat kabar, majalah, koran) serta bidang garapannya adalah corong perjuangan rakyat.

Seperti yang pernah disampaikan Atmakusumah Astraatmaja (mantan redaktur harian Indonesia Raya) bahwa pada masa awal kemerdekaan serta menjelang orde lama, media-media digunakan sebagai alat perjuangan pemikiran kritis instansi pers baik terhadap pengaruh kekuasaan asing maupun mengawal Negara Indonesia yang baru terbentuk. Penggunaan teknik liputan mendalam merupakan salah satu alternative dalam memperoleh informasi secara mendetail. “lebih banyak media pers pada masa orde lama, pada tahun-tahun awal kemerdekaan, tahun 1945 hingga pertengahan tahun 1950 melakukan investigasi,”.

Di awal abad 20 media berkembang sebagai komunikasi satu arah. Media digunakan oleh golongan tertentu (baca: penguasa) untuk mengendalikan arus massa (publik). Adanya media pada masa itu seolah mendapatkan pengawasan yang ketat dari pemerintah. Pada tahun 1982, majalah Tempo dibredel untuk pertama kalinya. Pembredelan ini terjadi karena Tempo dianggap terlalu tajam mengkritik rezim Orde Baru dan kendaraan politiknya pada masa itu, yaitu partai Golkar. Majalah Tempo kemudian diperbolehkan terbit kembali setelah menandatangani sebuah pernyataan diatas kertas segel dengan Menteri Penerangan saat itu, Ali Murtopo. Pada masa orde baru, terdapat lembaga bernama Departemen Penerangan yang bertugas mengawasi pers.

Pada tahun 1982, Departemen Penerangan mengeluarkan Peraturan Menteri Penerangan No. 1 Tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Dengan adanya SIUPP, sebuah penerbitan pers yang izin penerbitannya dicabut oleh Departemen Penerangan akan langsung ditutup oleh pemerintah.

Pada tahun 1992, Surya Paloh, Pemimpin Umum Harlan Prioritas, meminta Mahkamah Agung (MA) Memeriksa dan mengadili permohonan hak uji material terhadap Peraturan Menteri Penerangan R.I. pada tingkat pertama dan terakhir. Isi dari permohonan ini adalah untuk meninjau kembali tentang Peraturan Menteri Penerangan No. 1 Tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dikarenakan bertentangan dengan undang–undang Pokok Pers/UU Nomor 21 tahun 1982 dan sekaligus bertentangan dengan hak asasi manusia, yaitu hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.

Dikarenakan persyaratan belum terpenuhi akhirnya MA mengeluarkan Surat putusan Reg.No.01 P/TN/19921 yang berisikan permohonan Pemohon untuk menguji secara material
(judicial review) terhadap Peraturan Menteri Penerangan R.I.No.01/PER1 MENPEN1 I984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers tanggal 31 Oktober 1984 yang bertentangan dengan Undang-undang No.11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang undang No.4 tahun 1967 dan Undang-undang No.21 tahun 1982, dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan.

Tumbuhnya pers pada masa reformasi merupakan hal yang menguntungkan bagi masyarakat. Kehadiran pers saat ini dianggap sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi celah antara penguasa dan rakyat. Dalam kerangka ini, pers telah memainkan peran sentral dengan memasok dan menyebarluaskan informasi yang diperluaskan untuk penentuan sikap, dan memfasilitasi pembentukan opini publik dalam rangka mencapai konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan penyelenggara negara.

Peran inilah yang selama ini telah dimainkan dengan baik oleh pers Indonesia. Setidaknya, antusias responden terhadap peran pers dalam mendorong pembentukan opini publik yang berkaitan dengan persoalan- persoalan bangsa selama ini mencerminkan keberhasilan tersebut. Setelah reformasi bergulir tahun 1998, pers Indonesia mengalami perubahan yang luar biasa dalam mengekspresikan kebebasan. Fenomena itu ditandai dengan munculnya media-media baru cetak dan elektronik dengan berbagai kemasan dan segmen. Keberanian pers dalam mengkritik penguasa juga menjadi ciri baru pers Indonesia.

Pers yang bebas merupakan salah satu komponen yang paling esensial dari masyarakat yang demokratis, sebagai prasyarat bagi perkembangan sosial dan ekonomi yang baik. Keseimbangan antara kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial menjadi sesuatu hal yang penting. Hal yang pertama dan utama, perlu dijaga jangan sampai muncul ada tirani media terhadap publik. Sampai pada konteks ini, publik harus tetap mendapatkan informasi yang benar, dan bukan benar sekadar menurut media.

Berkembangnya permediaan di Indonesia semakin pesat dengan adanya Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan beserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Dengan adanya undang-undang ini setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menyalurkan aspirasinya. Lebih rinci pasal 28 ini diamandemen ditambah 10 poin mulai dari 28A sampai dengan 28J.

Pada tahun 2008, di tetapkan pula undang-undang (UU) keterbukaan informasi yang secara rinci tercantum dalam No. 14 dengan terdiri dari 64 pasal. Dalam pasal 2 poin 1 dijelaskan, Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 7 poin 1, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

UU ini dibuat dengan tujuan diantaranya: menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

Tantangan Pers Saat Ini
Dapat dikatakan pada awal kemunculannya, media massa memiliki fungsi perjuangan (motif ideologi). Kemunculan berbagai media massa sebelum kemerdekaan membawa misi pembebasan. Hal ini terlihat (dominan) dari adanya media tersebut berperan dalam menyuarakan perjuangan (rakyat). Beberapa diantaranya adalah Pikiran Rakyat yang terbit di Bandung, Suara Merdeka di Semarang, Kedaulatan Rakyat di Jogjakarta, Jawa Pos di Surabaya dan Pedoman Rakyat di Makassar.

Dalam sebuah kesempatan, pengamat dan pengelola media online Ponorogo (Semua Tentang Ponorogo) Muhammad Arifin bercerita. Secara umum media memiliki dua motif utama. Pertama motif ideologi dan yang kedua adalah motif ekonomi.

Motif ideologi dalam sebuah media massa digencarkan secara massif baik melalui media cetak, elektronik maupun melalui jaringan internet. Dalam versi cetak, secara umum dapat diketahui bahwa baik Koran, jurnal, maupun majalah bersifat tertutup dalam artian diutamakan untuk konsumsi internal. Dalam media elektronik pemanfaatan fungsi ideologi ini termuat dalam ceramah-ceramah. Dalam media yang mengandalkan jaringan banyak dijumpai situs-situs yang “tidak jelas” siapa pemilik, kantor redaksi, sumber informasi begitu mudah didapat. Penggunaan read and share semakin memudahkan pembaca dalam membagikan informasi kepada orang lain.

Faktor ekonomi merupakan keniscayaan bagi perusahaan media. Dalam hal ini unsur utama yang paling berpengaruh adalah permodalan (modal). Semakin besar modal sebuah perusahaan media sangat mempengaruhi “keberlangsungan hidup” media tersebut. Berkaitan dengan hal ini pemilik modal juga memiliki andil yang besar dalam menentukan arah media.

Dalam sebuah catatan yang ditulis oleh Agus Sudibyo (Ketua Program Studi Komunikasi Massa Akademi Televisi Indonesia) yang di cantumkan Koran kompas edisi Senin, 26 Oktober 2015, memaparkan tentang bagaimana media memiliki sisi-sisi yang kontradiktif namun berusaha disatukan.

Di satu sisi, media adalah lembaga yang mengemban fungsi-fungsi sosial, tetapi di sisi lain media adalah lembaga ekonomi yang berorientasi komersial. Dualitas yang sama juga dinyatakan secara lebih rinci dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

Pertanyaan yang muncul kemudian, bisakah satu lembaga yang sama berwatak sosial sekaligus berwatak bisnis? Dualitas itu sering berubah menjadi dualisme yang kontradiktif. Namun, justru disinilah keunikan lembaga media. Media selalu jadi arena pergulatan antara tarikan ke arah pragmatisme di satu sisi dan tarikan kearah idealisasi di sisi lain.

Salah satu hal yang menjadi ukuran dari keberlangsuan “hidup” media khususnya media berbasis audio visual (televisi) adalah rating. Rating atau share of audience adalah parameter kepermisaan yang dibutuhkan stasiun televisi untuk mengevaluasi popularitas program televisi dan untuk bernegosiasi dengan pengiklan dalam urusan tarif iklan.

Berkaitan dengan hal ini sempat pula disampaikan oleh presiden republik Indonesia Joko Widodo dalam sebuah pidatonya yang dipublikasikan oleh www.netmedia.co.id. Inilah cuplikan dari pidato tersebut:
“Saat ini ada kecenderungan semua orang merasa bebas sebebas-bebasnya dalam berperilaku dan menyuarakan kepentingan. Keadaan ini semakin kurang produktif ketika media juga hanya mengejar rating dibandingkan mematuhi publik, hanya mengejar rating dibandingkan memandu publik untuk menentukan nilai-nilai keutamaan dan bekerja produktif. Masyarakat mudah terjebak pada histeria publik dalam merespon suatu persoalan khususnya menyangkut isu-isu yang berdimensi sensasional”.

Sebuah gambaran nyata dari kondisi permediaan di Indonesia. Disatu sisi perusahaan media mengejar rating dan disisi lain berdampak pada pandangan masyarakat yang mudah percaya dan terprofokasi  dalam informasi-informasi sensasional.

Menanggapi hal ini, komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjelaskan ada dua hal yang menjadi poin penting mengapa cerdas media (dalam hal ini pertelevisian) penting untuk dibahas. Pertama, hingga kini televisi merupakan saluran terbesar dan tetap eksis dalam menyajikan informasi. Selain itu secara dampak (dibandingkan dengan radio) memiliki pengaruh yang luas. Salah satu fakta yang tidak dapat dinafikan adalah masyarakat umum khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah menjadikan televisi sebagai hiburan utama setelah penat dalam melakukan pekerjaan setiap hari.

Kedua, media televisi memliki pengaruh yang besar dikarenakan model penyajikan berbasis audio visual (suara dan gambar). Dengan cara ini masyarakat dapat seolah-olah merasakan langsung dari apa yang dilihat dan didengarnya secara bersamaan dab dalam waktu yang sering (rutin).

“jika kita berbicara rating yang menggunakan adalah televisi dan radio. Diantara televisi dan radio yang aling banyak imbasnya terhadap masyarakat adala televisi. Pertama, televisi mengguakan frekuensi publik. Kedua televisi menggunakan audio visual,” tutur Azimah Subagyo.

Dia juga menambahkan, selama ini rating merupakan satu-satunya ukuran bagi televisi maupun radio untuk memproduksi sebuah program. Sedangkan jika dilihat rating ini hanya menjangkau pada aspek kuantitas (jumlah pemirsa atau pendengar), bukan kualitas program.

Yang perlu dikritisi disini adalah tentang penelitian tentang rating ini apakah dilakukan dengan cara yang benar? Serta selama ini rating tidak melihat kualitas program televisi melainkan terkait jumlah penonton.

Dalam undang-undang tentang pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 2 dan 3  menyebutkan bahwa pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Disamping fungsi-fungsi tersebut pers juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Dengan demikian tidak salah apabila perusahaan media memfungsikan instansinya sebagai lembaga ekonomi, namun tetap pada dalam perannya sebagaimana disebutkan dalam pasal 6, pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Media Harus Netral?
Memahami tentang kata netral ini setidaknya harus dipahami terlebih dahulu tentang definisi umum yang diketahui masyarakat. Netral berarti tidak memihak terhadap salah satu pihak. Penggunaan definisi ini juga sinonim dengan kata Non-blok yang digunakan dalam penyebutan tidak menganggap suatu negara beraliansi dengan atau terhadap blok kekuatan besar apapun.

Dalam dokumentasi yang diterbitkan oleh KPI menjelaskan bahwa keberpihakan saluran elektronik (televisi dan sejenisnya) haruslah pada kepentingan publik. Publiklah yang menjadi acuan utama dalam menyajikan informasi. Selain juga harus cerdas dalam melihat informasi yang disajikan televisi, public juga harus mengerti tentang siapa saja golongan maupun personal yang berafiliasi dengan media audi visual tersebut.

Penggunaan frekuensi oleh pemilik televisi yang untuk kepentingan afiliasinya merupakan bentuk pembingkaian media terhadap opini publik. Apa memang publik butuh informasi tersebut, apa memang berguna. Frekuensi yang dipakai televisi adalah milik publik yang sepatutnya dipergunakan untuk kepentingan, kesejahteraan dan kemaslahatan pemilik ranah.

“Apa gunanya buat publik. Topiknya itu-itu saja. Publik harus dapat sesuatu yang fakta dan benar. Ukuran independensi media itu jika isu atau informasi yang disiarkan menjadi pembicaraan semua media televisi. Jika semua televisi membicarakannya, baru itu namanya independensi,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, di depan peserta Sosialisasi P3SPS KPI di Hotel Aliga kota Padang, Rabu, 17 Oktober 2012.

Menurut Ezki, afiliasi media penyiaran terhadap partai politik akan mempengaruhi independensi para pelaku media. “Pelaku media seperti reporter, produser, host, dan karyawan tidak bisa bekerja secara independen. Mental dan harga diri terkait profesionalisme jurnalis menjadi menurun,” katanya.

Ezki mengatakan, kepemilikan televisi oleh sejumlah tokoh yang berafiliasi ke partai politik (parpol) tidak bisa dipungkiri ikut mempengaruhi penyiaran program yang cenderung bermuatan politis pada kelompok tertentu. “Bahkan dalam operasionalisasinya, televisi banyak digunakan untuk mengkritisi lawan politik kelompok tertentu,” katanya.

Adanya kecenderungan tersebut, papar Ezki, membuat masyarakat tidak memperoleh informasi yang lengkap dan utuh terhadap suatu peristiwa sehingga menimbulkan kebingungan.

Selain itu, pembingkaian media saat melihat sesuatu peristiwa seakan mudah melabel atau mencap orang sebagai penjahat dan lain-lainnya. “Publik harus diberi sesuatu yang benar dan sebenar-benarnya. Jika memang informasi itu bagus, bilang saja bagus. Kalau memang jelek, bilang jelek. Jangan di bolak-balik,” sahut Ezki.

Sastrawan dan jurnalis senior, Goenawan Mohamad, menegaskan bahwa media dalam pemberitaannya tidak harus netral. Hal terpenting, dia mengatakan, pemberitaan media tidak untuk memfitnah.

"Bung Karno saat menulis di Pikiran Rakyat juga tidak netral," kata Goenawan saat memperingati Pemberedelan Tempo ke-20 di gedung Kebayoran Center, Jakarta

Menurut Goenawan, apabila media menyebarkan fitnah,  yang dilukai adalah seluruh bangsa. "Yang dirusak tidak hanya manusia, tapi juga akal sehat dan kejujuran," kata pendiri majalah berita mingguan Tempo tersebut.

Dalam memihak pun, Goenawan melanjutkan, harus mempertimbangkan efektivitas pemihakan. "Kadang-kadang tergoda efek non-moral," ujarnya. Karena itu, menurut Goenawan, profesi jurnalis  lebih berat ketimbang politikus lantaran bertanggung jawab atas kebenaran informasi kepada masyarakat.

"Kalau semua orang bisa dibayar untuk memfitnah, kerusakan sosial tak bisa dihindari," kata pendiri komunitas Salihara itu.

Senada dengan yang disampaikan Goenawan, media Massa tidak akan bisa netral, media memihak siapa yang menjadi pemilik modal. “media tidak bisa netral 100 persen, media memiliki kecenderungan terhadap pemiliki modal,” tutur Siti Noraini, salah seorang pegiat pers yang sampai saat ini masih aktif di Harian Duta Masyarakat. Kecenderung tersebut lebih kentara saat-saat menjelak pemillihan umum, peran pemiliki modal sangat berpengaruh.

Advokasi Media
Dua lembaga yang selama ini memiliki kewenangan dalam mengawasi media dan produknya yang ada di Indonesia. Dua lembaga tersebut adalah KPI dan dewan Pers.

Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan.

Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. Saat ini, Dewan Pers diketuai oleh Bagir Manan.

Sedangkan KPI adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.

Salah satu tugas pokok KPI adalah mengawasi isi siaran televisi baik melakukan pemantauan maupun dengan menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat. Kinerja KPI dalam bagian ini seringkali banyak memicu kontroversi karena berhubungan langsung dengan tayangan-tayangan yang digemari maupun diprotes oleh masyarakat. Pada sejumlah kasus tayangan televisi, kerap KPI bersikap tegas, tetapi tidak sedikit pula tayangan-tayangan yang mendapat protes dan aduan dari masyarakat tetapi tidak diberi sanksi.

KPI menyediakan saluran situs web, sms, hotline (telepon), dan email untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait isi siaran, baik televisi maupun radio. Namun, selama periode ini (2013-2015), aduan masyarakat yang masuk ke saluran aduan KPI yang dapat diakses oleh publik secara luas hanya aduan yang diadukan melalui website.

Opini dan Kecenderungan Massa
Baik secara langsung maupun tidak langsung peran media memberikan pengaruh (baik positif maupun negatif) bagi publik. Dengan adanya bermacam-macam jenis serta banyaknya media yang bermunculan (terlebih semenjak adanya internet) maka dalam setiap detiknya masyarakat mendapatkan sesuatu hal yang baru dan berlaku secara terus menerus.

Kepentingan golongan tertentu semakin mudah disalurkan (propaganda) dengan adanya media massa ini (terlebih berkembang pesatnya televisi sebagai salah satu media terbesar).  Satu contoh nyata kepentingan yang disuguhkan oleh media tersebut kepada masyarakat adalah adanya iklan.

Banyak yang menganggap iklan merupakan hal yang sepele. Akan tetapi dapat dilihat bahwa dampak jangka panjangnya dapat mempengaruhi pola pikir masyarakat tersebut. Misalkan iklan produk kecantikan, setiap hari masyarakat disuguhkan (bahkan mungkin sudah diyakini secara tidak sadar) dengan identitas kecantikan seseorang itu terlihat dari warna kulit yang putih.

Dalam mengonsumsi media hendaknya masyarakat (pembaca) memilah dan memilih media yang benar-benar menyampaikan informasi secara lengkap (unsur-unsur berita berita: 5W + 1H) dan berimbang (tidak memihak). Seperti dalam pemberitaan hutan terbakar misalnya. Kejadian ini harus terpenuhi unsur-unsur what, where, when, who, why, dan how serta keberimbangan klarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait.

Sekarang semua kembali kepada masyarakat (pembaca), menetukan untuk berkata “iya” atau untuk berkata “tidak” adalah pilihan.

Rujukan:
www.youtube.com
id.wikipedia.org
Tempo.co
Remotivi.or.id
www.kpi.go.id

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.