TRANSFORMASI MUSMA JADI KONGRES: Sema Tegaskan Perubahan Sistem, Peraturan, dan Struktur OMIK
(13/06/2017) – Senat
Mahasiswa (Sema) sebagai lembaga legislatif Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IAIN
Ponorogo menggelar konsolidasi dan sosialisasi menyambut Musyawarah Mahasiswa (Musma)
tahun 2017 atau yang saat ini dinamakan kongres. Sosialisasi rumusan produk
hukum yang telah diamandemen oleh Sema ini dihadiri oleh seluruh delegasi Organisasi
Mahasiswa Intra Kampus (OMIK) KBM IAIN Ponorogo. Dalam pertemuan tersebut
dibahas tentang regulasi dan format pelaksanaan kongres. Salah satu alasan
keterlambatan Musma (kongres.red) tahun ini karena alih status STAIN menjadi
IAIN yang berakibat pada perubahan sistem dan struktur organisasi, sehingga
perumusan perundang-undangan pun membutuhkan waktu yang lama, sebagaimana
disampaikan Rizki Wahyudatama selaku ketua Sema. Lantas mengapa hal-hal
tersebut dapat terjadi?
Lutfi Habibi sebagai
ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) mengatakan alasan kemoloran Musma juga
disebabkan oleh beberapa organisasi intra yang belum menyelesaikan program
kerjanya. Ia menambahkan, pihak Sema sebagai penanggungjawab Musma sudah
mempersiapkan tugasnya dengan baik. Suatu hal yang menjadi kendala tersulit
adalah perubahan status kampus sehingga memerlukan formulasi produk hukum yang
harus disesuaikan dengan tatanan IAIN. Maka dari itu perlu diadakan kajian dan
telaah dengan kampus lain, sehingga kepengurusan KBM selanjutnya dapat lebih
stabil. “Dari jeda waktu yang lama ini saya melihat Sema memang memikirkan
bagaimana agar formulasi produk hukum yang sesuai dengan tatanan IAIN, sehingga
kepengurusan KBM yang akan datang dapat berlangsung stabil,” imbuhnya.
Terkait keterlambatan Musma,
Sema menyampaikan permintaan maaf kepada segenap Ormawa (Organisasi Mahasiswa)
dan seluruh mahasiswa IAIN Ponorogo. Ketua Sema, Rizki Wahyudatama menjelaskan
bahwa kemoloran ini karena pihaknya tengah mempersiapkan secara matang rumusan
perundang-undangan, AD/ART, pembentukan KPUM, dan tata tertib kongres yang
diamandemen. Selain itu, ia mengaku kesulitan dalam proses peleburan sistem
STAIN dan IAIN menjadi satu kesatuan yang terjadi dalam proses transisi
organisasi. Mahasiswa Fakultas Syariah ini mengungkapkan, “Kami dari Sema mohon maaf karena mengundur Musma,
karena salah satunya kita mempersiapkan dengan matang peraturan yang berkaitan dengan kongres.”
Selanjutnya ada
beberapa hal yang diubah dari Musma
sebelumnya, yakni sistem perundang-undangan, sistem pemerintahan, dan
struktur pemerintahan. Setelah peraturan-peraturan yang dirumuskan Sema
tersebut dapat disepakati bersama, maka Rabu (14/06) akan dilaksanakan
perekrutan anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM). Pendaftaran dibuka
secara umum untuk seluruh mahasiswa IAIN Ponorogo sesuai dengan persyaratan
yang telah ditentukan.
Pesta demokrasi yang sekarang
bernama kongres ini memiliki beberapa perbedaan dengan Musma tahun lalu. Di
dalam Musma, perumusan AD/ART melibatkan seluruh perwakilan lembaga sedangkan
pada kongres perumusan peraturan tersebut menjadi hak legislatif baik Sema
Institut maupun Fakultas yang mempersiapkan perubahan KBM menjadi RM (Republik
Mahasiswa). Pada intinya perumusan undang-undang dilakukan oleh Sema dan
pengesahannya dilakukan oleh presiden mahasiswa.
Perihal keterlibatan
mahasiswa dalam kepengurusan organisasi, Sema Institut merupakan representasi
dari fakultas dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) sebagai perwakilan lembaga atau
dinas sesuai dengan bidang yang dinaungi. Anggota Sema Fakultas direkrut dari
perwakilan mahasiswa jurusan masing-masing. Sedangkan penunjukan para menteri
menjadi hak prerogratif ketua Dema berdasarkan asas profesionalitas dan
demokrasi. Prosedur pemilihannya pun diserahkan pada kreativitas tim formatur
yang terpilih.
Ketua Sema yang akrab
disapa Yuda ini juga menyampaikan bahwa perumusan Republik Mahasiswa tidak
melibatkan Wakil Rektor III karena hal ini lagi-lagi menjadi hak prerogatif Sema.
Akan tetapi setelah rumusan peraturan perundang-undangan ini disepakati bersama
Ormawa maka hasil kesepakatan tersebut akan diajukan kepada Wakil Rektor III,
Syaifulloh. Lalu bagaimana jika ada materi dalam undang-undang tersebut yang
perlu diubah? Jawaban Sema adalah bahwa perundang-undangan ini tidak absolut
dan dapat diubah pada kepengurusan selanjutnya oleh Sema Institut sehingga
masalah-masalah yang timbul dapat diselesaikan.
Semua undang-undang di
atas berlaku untuk seluruh organisasi mahasiswa IAIN Ponorogo. Peraturan dari
Kementerian Agama melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada Perguruan
tinggi Keagamaan Islam menurut Yuda beberapa hal di dalamnya tidak sesuai dengan iklim mahasiswa IAIN
Ponorogo. “Ini merupakan pelemahan gerakan mahasiswa zaman sekarang.
Semestinya mahasiswa harus berkreasi sendiri dalam merumuskan undang-undang
selama tidak bertentangan dengan peraturan Kemenag,” terang Yuda menjawab
pertanyaan dari Heru (ketua HMPS IAT.red) tentang kesesuaian
peraturan-peraturan yang dirumuskan Sema tersebut dengan keputusan dari Dirjen
Pendis di atas.
Penandatanganan para ketua Ormawa sebagai bukti persetujuan diadakannya Kongres. |
Poin-poin perubahan draft kongres tahun ini yang pertama terletak pada bagian Anggaran Dasar, diantaranya terdapat tambahan berupa mukadimah, perubahan nama sistem pemerintahan dari KBM menjadi RM, penggantian nama Musma menjadi kongres, adanya KPUM sebagai komisioner kongres, sistem pemilu raya, regulasi tentang prosedur pendirian organisasi yang baru dan hasil musyawarah yang dinamakan Sidang Paripurna bagi legislatif dan Musyawarah Besar bagi lembaga eksekutif.
Terdapat dua sidang
Paripurna yaitu Sidang Paripurna I dan II. Sidang Paripurna I membahas
peraturan perundang-undangan dan Sidang Paripurna II membahas dan mengesahkan
Laporan Pertanggungjawaban dari Dema. Selanjutnya, Dema Institut menerima
laporan pertanggungjawaban dari UKM, sedangkan Sema Fakultas menerima laporan
pertanggungjawaban dari Dema Fakultas dan Himpunan Mahasiswa Jurusan.
Salah satu poin dalam
Anggaran Dasar sempat menjadi perdebatan yaitu pada bab 2 pasal 5 tentang waktu
pendirian Republik Mahasiswa. Menurut Ketua Sema, seharusnya tanggal yang
terdapat pada poin ini tidak dapat diamandemen seterusnya karena akan dijadikan
sebagai hari penetapan terbentuknya sistem pemerintahan Republik Mahasiswa. Hal
ini berbeda dengan hasil Musma sebelumnya yang menghendaki tanggal berdirinya
KBM disesuaikan dengan tanggal penetapan hasil Musma tahun itu juga. Sedangkan
perihal keputusan mengenai tanggal berdirinya organisasi tersebut masih ditangguhkan
dan diserahkan kepada Sema.
Perubahan yang kedua
adalah pada Anggaran Rumah Tangga, diantaranya terdapat keterangan mengenai
status keanggotaan organisasi RM IAIN Ponorgo, penjelasan secara detail
mengenai tata urutan perundang-undangan RM, penjelasan mengenai organisasi
mahasiswa yang tergabung dalam RM berikut tugas, fungsi dan wewenangnya, dan
penjelasan tentang Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM). Selanjutnya, terdapat
keterangan tentang fungsi pengawasan dari Sema kepada setiap lembaga. Sehingga
apabila terdapat ketidaksesuaian peraturan atau permasalahan antar lembaga,
akan mendapat teguran dari Sema Institut maupun Fakultas.
Kemudian pada bab KPUM,
akan diadakan open recruitment keanggotaan. Disini ada dua macam anggota
yaitu anggota KPUM yang berjumlah delapan mahasiswa yang bertugas merumuskan
undang-undang tentang pendaftaran calon presiden mahasiswa berikut aturan
pencoblosan, dan anggota Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa (PPUM) yang berjumlah
20 mahasiswa sebagai panitia yang mengorganisir pencoblosan.
Di dalam rumusan perundang-undangan
yang disosialisasikan Sema ini terdapat aturan yang mengatur hierarki Surat Keputusan
Pelantikan. Sema sekaligus Dema memperoleh SK dari rektor secara langsung. Sema
Fakultas mendapatkan SK dari lembaga diatasnya yakni SEMA Institut. DEMA
Fakultas dan UKM mendapatkan SK dari DEMA Institut. Sedangkan HMJ memperoleh SK
pelantikan dari Dema Fakultas. Yuda mengungkapkan bahwa SK pelantikan tersebut
bersifat jelas dan legal. Tujuan dari beberapa perubahan tersebut adalah pihak Sema
menginginkan organisasi intra kampus IAIN Ponorogo benar-benar menjadi miniatur
negara sebagai lahan pembelajaran mahasiswa.
Perubahan ketiga yaitu
pada draft tata tertib kongres, diantaranya; kewenangan kongres, peserta penuh
kongres tidak melibatkan perwakilan Kosma (Komisariat Mahasiswa) dari
masing-masing kelas, sedangkan peserta peninjau melibatkan seluruh mahasiswa.
Selain itu, pimpinan sidang pada kongres sudah ditetapkan sebelum kongres.
Ketua sidang adalah ketua Sema, wakil ketua sidang dari Komisi I (Bidang Legislasi)
Sema, dan sekretaris sidang adalah sekretaris Sema. Sedangkan satu kursi lagi
untuk presiden mahasiswa, sehingga pada sidang dalam kongres nanti ada empat
orang dalam jajaran pimpinan sidang.
Hasil dari konsolidasi
dan sosialisasi tersebut adalah sebuah rumusan sistem perundang-undangan yang
telah disepakati oleh forum dengan tanda tangan dari perwakilan seluruh
organisasi sebagai bukti kesepakatan. Maka rumusan tentang sistem pemerintahan,
sistem perundang-undangan dan struktur pemerintahan KBM STAIN Ponorogo yang berubah
menjadi RM IAIN Ponorogo telah sah. “Ini sebagai bukti kekuatan hukum dan
juga sebagai bukti tertulis bahwa rumusan Republik Mahasiswa telah terbentuk,”
ungkap Yuda, ketika hendak mengakhiri pidatonya.
Reporter: Abidin & Khusna
Penulis : Arini
Wah.wah. semoga dibentuk juga KPK (komisi pemberantasan kecurangan) wkwkwk
ReplyDeleteterbaik.
Delete