Diskusikan UU ITE: LKBH Gandeng Dosen Komunikasi
Reporter: Alwy
lpmalmillah.com, Ponorogo - LKBH
(Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) IAIN
Ponorogo kembali gelar diskusi rutin dengan mengusung tema “Diskusi
Bijak Media Sosial -Analisis
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)” pada Selasa
(19/12). Diskusi yang terselenggara setiap dua Minggu sekali ini telah memasuki
putaran ke-empat pada semester ini. Aula
Fakultas Syari’ah Kampus 2 IAIN Ponorogo menjadi tempat berlangsungnya diskusi, dengan menggandeng dua
pemateri Martha Eri Safira
(Dosen
Hukum IAIN Ponorogo) dan Mukhlis Daroini (Dosen Komunikasi IAIN Ponorogo).
Sebelum
diskusi dimulai, terlebih dahulu peserta dihibur dengan penampilan
musik dari UKM Seiya (Seni budaya). Diskusi ini dimulai pada pukul
13.37 WIB dengan diawali sambutan dari Wakil Dekan Fakultas Syari’ah,
Miftahul Huda yang menyampaikan peran dan fungsi LKBH. Setelah itu, acara dibuka oleh moderator dan diteruskan dengan penyampaian materi oleh Mukhlis Daroini sebagai pemateri
pertama.
Mukhlis
panggilan akrabnya,
mengatakan jika
kita ingin bijak di media sosial kita harus menjadi filosof, agar kita bisa
merekontruksi wacana yang beredar secara luas di media sosial. Dia juga menjelaskan bahwa di zaman sekarang,
kebutuhan masyarakat akan media sosial sangatlah penting, dengan adanya media
sosial, masyarakat bisa membuat komunitas-komunitas sosial. Dampaknya, eksistensi akan sangat mudah didapatkan hanya dengan media
sosial tanpa harus ke media cetak. Karena tergolong hal
baru, maka belum ada undang-undang
khusus yang mengatur tentang media sosial. “Kalau
media cetak ada kode etik yang diatur, kenapa dalam media sosial tidak,
seharusnya kan ada, karena interaksi sosial juga terjadi di media sosial”, ujarnya saat menyampaikan materi
di dalam forum.
Setelah
penyampaian materi pertama selesai, dilanjutkan dengan materi ke-dua
oleh Martha Eri Safira yang membahas tentang pelanggaran
dan tindak pidana di media sosial. Martha membuka pemaparan materinya dengan
menjelaskan cara membedakan mana berita yang hoax dan mana yang asli. Dia juga menjelaskan fatwa
MUI tentang media sosial,
yang berisi larangan mengedarkan berita yang mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik
dan mengandung unsur SARA (Suku, Aga, Ras dan Antargolongan), berita bohong, mengandung unsur kebencian,
pornografi, dan berita yang tidak sesuai tempat dan waktu. Fatwa ini
mempermudah dalam mensosialisasikan UU ITE No. 11 tahun 2008, yang sudah diperbarui dengan UU No. 19 tahun 2016. Martha juga meneruskan penjelasannya tentang berita hoax. Dia merinci cara
membedakan berita-berita yang hoax,
“berhati-hatilah
dengan berita yang berjudul provokatif, cermati alamat situs, periksa keaslian
foto, dan ikuti grup diskusi anti hoax”,
terangnya.
Pemaparan
materi dilengkapi oleh Imam, asisten Martha
yang
menjelaskan tentang penegakan
hukum di media sosial. Dia
mengatakan sebab dikeluarkannya UU ITE adalah adanya penyalahgunaan media
sosial yang memiliki
dampak negatif.
Karena tidak adanya aturan yang jelas terkait media sosial, maka
banyak sekali orang saling memaki, mengejek satu sama lain. Sedangkan pemerintah tidak bisa
tutup mata terkait masalah ini, maka diperlukanlah payung hukum untuk menaungi
media sosial. “Setelah
adanya UU ITE No.
11 tahun 2008, terjadi banyak multitafsir, maka diperlukan revisi, yaitu
dengan dikeluarkannya UU ITE No. 19 tahun 2016, yang
mempertegas sanksi sebelumnya dan
memperjelas penafsiran dari beberapa pasal”, terang Imam. Dia menutup pemaparan
singkatnya dengan menjelaskan perbedaan penerapan UU media sosial di Indonesia dengan negara lain.
Photo : Ulfa |
Begitu pula dengan Sriatin yang juga mahasiswi dari jurusan
KPI, dia mengaku termotivasi dengan adanya diskusi yang
diadakan oleh LKBH. Dia beranggapan bahwa dengan mengetahui UU ITE dia bisa tahu
tentang cara berpendapat yang baik. Namun
Sriatin mengungkapkan ketidakpuasannya dalam diskusi. “Untuk
pemaparan materinya kurang jelas, karena keterbatasan waktu”, tandasnya.
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.