Iklan Layanan

Cuplikan

Pengemudi Bentor Butuh Makan, Sampai Kapan Pemkab Diam?

Oleh Zia LR


Becak Motor (Bentor) merupakan angkutan umum hasil modifikasi becak dengan mesin motor. Tujuannya jelas, yakni untuk mempermudah dan meringankan beban para penarik becak dalam melakukan pekerjaannya.  Seiring perkembangan zaman yang dibarengi dengan perkembangan teknologi, pengguna bentor kini kian meningkat hampir di seluruh pelosok negeri, tak terkecuali di Ponorogo. Namun, keberadaannya kini terancam dengan  diberlakukannya UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa kendaraan ada dua macam, meliputi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Sedangkan bentor tidak masuk dalam klasifikasi dua kendaraan tersebut.

Peringatan pemberhentian bentor di Ponorogo dilakukan sejak 3 bulan silam. Sejak saat itulah tidak ada pemasukan bagi para pengguna bentor untuk menghidupi keluarga mereka. Mediasi yang dilakukan dengan kasatlantas dan jasa raharja di dinas perhubungan juga tidak menghasilkan solusi terbaik, karena mereka tidak memiliki hak tanya. Sebuah solusi yang ditawarkan adalah kembali menggunakan becak manual. Namun, solusi ini dianggap mempersulit karena tujuan utama adanya bentor adalah untuk meringankan beban supir yang rata-rata berusia lanjut, sedangkan kembali ke becak manual adalah kebalikan dari tujuan tersebut.

Puncaknya, para pengguna bentor ini melakukan aksi damai di depan kantor pemerintahan Kabupaten Ponorogo sejak Jum’at 19 2018 Januari kemarin. Hingga kini aksi tersebut masih berlanjut, namun belum jua ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten. Mereka menuntut untuk melegalkan pengoperasian bentor di Ponorogo. Bukan apa-apa, tetapi demi keberlangsungan hidup ratusan jiwa. Terlebih lagi bentor adalah mata pencaharian utama mereka, termasuk digunakan untuk menyekolahkan generasi penerus mereka. mereka sudah tumpul pendidikan, jika pekerjaannya dirampas bagaimana dengan generasi mereka?

Dilansir dari situs online republika.co.id, (22/2/17) aksi serupa juga terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Para pengguna bentor memenuhi jalan depan kantor Wali Kota Yogyakarta. Perjuangan yang dilakukan pengemudi bentor untuk mendapatkan legalitas tidak main-main. Aksi tersebut disambut baik oleh pemerintah, dari hasil diskusi dengan pengemudi bentor, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengupayakan pemberian fasilitas teknis yuridis legalitas agar bentor menjadi transportasi yang layak dan baik serta sesuai perundang-undangan. Solusi yang ditawarkan berupa pemberian prototipe agar desain bentor sesuai dengan regulasi.

Berkaca dari kota Yogyakarta, apakah Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan bersikeras untuk memberhentikan pengoperasian bentor? Padahal banyak jiwa yang menggantungkan kehidupannya dari pekerjaan tersebut. Adakah solusi lain yang bisa ditawarkan dan tentunya meringankan beban pengemudi bentor?

Seharusnya Pemkab Ponorogo mengkaji lebih dalam mengenai solusi ini. Belajar dari peristiwa serupa yang terjadi di daerah lain dengan solusi yang ditawarkan. Bukan malah membiarkan permasalahan tanpa tanggapan dan solusi yang solutif. Dan lagi, peraturan dibuat untuk memberi kesejahteraan bukan merampas hak pemenuhan kebutuhan hidup rakyat.

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.