Pengemudi Bentor Butuh Makan, Sampai Kapan Pemkab Diam?
Oleh Zia LR
Becak
Motor (Bentor) merupakan angkutan umum hasil modifikasi becak dengan mesin
motor. Tujuannya jelas, yakni untuk mempermudah dan meringankan beban para
penarik becak dalam melakukan pekerjaannya. Seiring perkembangan zaman yang dibarengi dengan perkembangan
teknologi, pengguna bentor kini
kian meningkat hampir di seluruh pelosok negeri, tak terkecuali di Ponorogo.
Namun, keberadaannya kini terancam
dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun
2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU tersebut, disebutkan
bahwa kendaraan ada dua macam, meliputi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak
bermotor. Sedangkan bentor tidak masuk dalam klasifikasi dua kendaraan
tersebut.
Peringatan
pemberhentian bentor di Ponorogo dilakukan sejak 3 bulan silam. Sejak saat itulah
tidak ada pemasukan bagi
para pengguna bentor untuk menghidupi keluarga mereka. Mediasi yang dilakukan
dengan kasatlantas dan jasa raharja di dinas perhubungan juga tidak
menghasilkan solusi terbaik, karena mereka tidak memiliki hak tanya. Sebuah
solusi yang ditawarkan adalah kembali menggunakan becak manual. Namun, solusi
ini dianggap mempersulit karena tujuan utama adanya bentor adalah untuk
meringankan beban supir yang rata-rata berusia lanjut, sedangkan kembali ke
becak manual adalah kebalikan dari tujuan tersebut.
Puncaknya,
para pengguna bentor ini melakukan aksi damai di depan kantor pemerintahan
Kabupaten Ponorogo sejak Jum’at 19
2018 Januari kemarin. Hingga kini aksi tersebut masih
berlanjut, namun belum jua ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten. Mereka menuntut untuk
melegalkan pengoperasian bentor di Ponorogo. Bukan apa-apa, tetapi demi
keberlangsungan hidup ratusan jiwa. Terlebih lagi bentor adalah mata
pencaharian utama mereka, termasuk digunakan untuk menyekolahkan generasi
penerus mereka. mereka sudah tumpul pendidikan, jika pekerjaannya dirampas
bagaimana dengan generasi mereka?
Dilansir
dari situs online republika.co.id,
(22/2/17) aksi serupa juga
terjadi di Daerah
Istimewa Yogyakarta.
Para pengguna bentor memenuhi jalan depan kantor Wali Kota
Yogyakarta. Perjuangan yang dilakukan pengemudi bentor untuk mendapatkan
legalitas tidak main-main. Aksi tersebut disambut baik oleh pemerintah, dari
hasil diskusi dengan pengemudi bentor, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta
mengupayakan pemberian fasilitas teknis yuridis legalitas agar bentor menjadi
transportasi yang layak dan baik
serta sesuai perundang-undangan. Solusi yang ditawarkan berupa pemberian prototipe agar desain bentor sesuai dengan
regulasi.
Berkaca
dari kota Yogyakarta, apakah Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan bersikeras
untuk memberhentikan pengoperasian bentor? Padahal banyak jiwa yang
menggantungkan kehidupannya dari
pekerjaan tersebut. Adakah solusi lain yang bisa ditawarkan dan tentunya
meringankan beban pengemudi bentor?
Seharusnya
Pemkab Ponorogo mengkaji lebih
dalam mengenai solusi ini. Belajar dari peristiwa
serupa yang terjadi di daerah lain dengan solusi yang ditawarkan. Bukan malah
membiarkan permasalahan tanpa tanggapan dan solusi yang solutif. Dan lagi,
peraturan dibuat untuk memberi kesejahteraan bukan merampas hak pemenuhan
kebutuhan hidup rakyat.
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.