Sosialisasi Izin Pertambangan Gamping PDP Sari Gunung Tuai Pro dan Kontra Warga Sekitar Lokasi Pertambangan
lpmalmillah.com, Ponorogo -
Kamis (18/01/18), Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama pihak Perusahaan Daerah
Pertambangan (PDP) Sari Gunung menggelar sosialisasi terkait izin operasi
pertambangan gamping di Pendopo Kecamatan Sampung. Sosialisasi yang dimulai sekitar
pukul 14.00 WIB itupun telah menuai pro dan kontra dari warga sekitar lokasi
pertambangan. Sedangkan pro-kontra itu sendiri sudah terlihat sejak adanya aksi
demonstrasi di depan gedung DPRD Ponorogo pada November 2017 dan 12 Januari
lalu.
Suwandi, Direktur Perusahaan pelat merah
tersebut datang dengan pengawalan keamanan dari kepolisian setempat. Turut
hadir pula Kepala Desa Sampung, masyarakat sekitar gunung gamping khususnya
para penambang, Muspika Kecamatan, Sunarto selaku DPRD Ponorogo, perwakilan
dari kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM)
Pusat beserta Dinas ESDM
Provinsi Jawa Timur.
PDP Sari Gunung merupakan perusahaan tambang
daerah yang pada tanggal 13 Juni 2017 telah habis masa perizinannya untuk
beroperasi di pertambangan gamping Sampung. Sehingga
para warga penambang tradisional yang bermitra dengan perusahaan tersebut
kehilangan mata pencahariannya sejak saat itu. Tetapi Suwandi mengaku
bahwa pihaknya telah mengajukan surat perizinan tambang dari tanggal 20 Maret 2017 dan baru mendapat surat
perizinan beroperasi kembali pada tanggal 3 Januari 2018. Masalah perizinan ini
menjadi ramai diperbincangkan setelah beberapa alat berat didatangkan di lokasi
gunung gamping.
Perwakilan dari komisi B DPRD Kabupaten
Ponorogo, Sunarto menjelaskan terkait PDP Sari Gunung yang akhir-akhir ini
menjadi polemik bagi warga Ponorogo khususnya Sampung. Dalam sambutannya, ia
menyatakan bahwa pemerintah kabupaten Ponorogo menginginkan adanya nilai
tambah dari PDP Sari Gunung yang
nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan turut serta menambah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo tanpa merugikan masyarakat
sekitar. “Dalam hal ini pemerintah memberikan rambu-rambu sesuai dengan UU
No 20 tahun 2007 tentang perusahaan. Perusahaan punya tiga kewajiban, selain
laba yaitu masyarakat sekitar, dan lingkungan hidup”, tutur Sunarto.
Sunarto yang juga menjadi moderator pada
acara sosialisasi ini menegaskan bahwa sosialisasi bukanlah sebuah musyawarah,
akan tetapi memberikan informasi kepada khalayak umum supaya masyarakat
mengetahui. Ketika masyarakat sudah tahu, maka diharapkan tidak ada lagi yang melanggar
aturan. Setelah pemaparan mengenai pengelolaan usaha pertambangan oleh Dinas
ESDM Provinsi Jawa Timur dan Kementerian ESDM Pusat, masyarakat yang sebelumnya
tidak diberikan kesempatan berbicara akhirnya diberi kesempatan untuk
menanyakan hal-hal yang dirasa belum jelas dalam sosialisasi tersebut.
Abdul Wasiyat, salah satu warga menjelaskan
mengenai keresahan masyarakat sekitar gunung gamping setelah didatangkan
alat-alat berat dan wacana pembangunan pabrik. Kemudian Sunarto menerangkan
bahwa di komisi B DPRD telah dikirim perencanaan PDP Sari Gunung setelah
beroperasi. Antara lain adalah adanya Corporate Social Responsibility
(CSR) sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan yang diberikan
PDP Sari Gunung senilai 135-140 juta per tahun untuk kepentingan masyarakat,
berbentuk bantuan pendidikan, kesehatan, lingkungan dan lain-lain. Kemudian
untuk dana kas desa Sampung akan diberi 28-30 juta per tahun. Serta jaminan
kemitraan kerja dengan warga sekitar.
Selanjutnya pertanyaan dari warga, Rusmini, mengenai
aturan jarak antara pabrik dengan pemukiman warga yang seharusnya. Sunarto
menjawab bahwa kaitannya dengan lokasi nanti akan ada peninjauan kembali. “Apakah
lokasi pabrik dengan aturan tidak adanya HO atau ijin lingkungan nantinya masih
berlaku atau tidak, nanti kita kaji bersama”, terang Sunarto.
Suwandi turut menjawab pertanyaan warga
mengenai masa depan pabrik yang akan dikelola. Dia menjelaskan bahwa pabrik
nantinya mengolah batu menjadi kapur. Kemudian dari yang paling lembut dipakai
bahan bedak, sabun, odol, selanjutnya plamir dan yang paling kasar sebagai
makanan ternak. “Kalau dulu batu gamping hanya dibakar menjadi gamping,
sekarang batu gamping dibuat bermacam-macam bahan. Akhirnya apa, kan ada nilai
tambah. Kebutuhannya sehari minimal 10 truk yang 4 kubikan”, terang Suwandi.
Sosialisasi ini masih menimbulkan kegelisahan
serta keberatan warga. Terbukti dengan masih banyaknya warga yang bersorak
meluapkan emosinya dan bertanya-tanya tentang bagaimanakah model kemitraan yang
ditawarkan PDP Sari Gunung nantinya. Apakah pabrik bisa mempekerjakan seluruh
pekerja yang menjadi penambang tradisional, yang sebelumnya menggantungkan
pendapatan dari pekerjaan menambang. “Warga terus terang keberatan. Karena
selama ini penambang tradisional ada sekitar 300 orang. Kalaupun pabrik itu
berdiri apakah bisa mensejahterakan orang sebanyak itu? Belum lagi efek pabrik
dan kerusakan lingkungannya”, ungkap Joko salah satu warga.
Sunarto menghimbau kepada seluruh masyarakat
agar keberlangsungan PDP Sari Gunung bisa ditinjau bersama-sama. Begitu pula
mengenai tawaran-tawaran yang telah dinyatakan oleh PDP Sari Gunung. “Mari
dikawal bareng-bareng apa yang dihaturkan dari perusahaan Sari Gunung, seperti
CSR dan kas desa nanti”, ajak Sunarto.
Menurut keterangan dari Kapolsek Sampung,
Sugeng mengatakan bahwa perijinan PDP Sari Gunung sebenarnya telah habis pada
Juni 2017, tetapi selama kurun waktu sampai bulan ini (Januari.red) setiap
harinya pekerjaan penambangan warga masih terus berlangsung. “Atas nama
kemanusiaan, jadi pekerjaan warga dalam penambangan selama ini masih tetap
berlangsung”, pungkas Sugeng.
Acara sosialisasi ini berakhir pukul 16.30
WIB, namun kegelisahan warga masih tetap berlanjut. Terbukti meskipun acara
sudah berakhir masih saja ada warga penambang yang berusaha menyampaikan
aspirasinya kepada DPRD namun tak membuahkan hasil.
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.