Diskusi LKBH: KPK Bukan Lembaga Eksekutif
lpmalmillah.com, Ponorogo - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)
IAIN Ponorogo kembali menggelar diskusi hukum di Aula Falkultas Syariah (20/03/18).
Mengusung tema “KPK, Benarkah Eksekutif?”, diskusi rutin dua mingguan ini menghadirkan
Muh. Fajar Pramono (Kepala LPPM UNIDA Gontor) dan Endrik Safudin (Dosen
Fakultas Syariah IAIN Ponorogo) sebagai pemateri.
Dimulai sekitar pukul
14.00 WIB, acara tersebut dibuka oleh Miftahul Huda selaku Wakil Dekan Falkultas
Syariah sekaligus ketua LKBH IAIN Ponorogo. Kemudian forum diambil alih moderator,
hingga dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Muh. Fajar Pranomo. Ia
berujar, bahwasannya KPK itu dimunculkan karena kurang berfungsinya lembaga
lembaga hukum yang ada, dalam hal ini adalah kepolisian dan kejaksaan.
“Maka diharapkan dengan lahirnya KPK dapat menumbuhkan greget
dalam melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi. KPK bukanlah Legislatif, Eksekitf maupun
Yudikatif dan tidak berada dalam kekuasaan presiden, walaupun fungsionalnya masuk ke dalam eksekutif (Melaksanakan undang-undang). Tetapi perlu digarisbawahi, KPK adalah lembaga independen dan dalam
melaksanakan tugas bebas dari intervensi manapun”, ungkap Fajar saat menyampaikan materi.
Kemudian materi ke
dua disampaian oleh Endrik Safudin. Ia mengawali pemaparan materinya dengan
menjelaskan sejarah dan konsep trias politica.
Tentang KPK beliau memaparkan bahwa posisi KPK dalam UU setelah amandemen adalah
lembaga independen. Hal tersebut terdapat di dalam UU No. 30 pasal 3 dan pasal
20 tahun 2002. Bahwasannya KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan
tugasnya.
Peraturan MK tentang KPK antara lain: Putusan perkara No.
012-016-019/PUU-IV/2006, peraturan No. 19/PUU-V/2007, peraturan No.
37-39/PUU-VIII/2010, peraturan No. 5/PUU-IX/2011 yang menjelaskan bahwa KPK
bukan Yudikatif tetapi merupakan lembaga independen
yang menyelenggarakan fungsi penegakan hukum. Sedangkan putusan MK No.
36/PUU-XV/2017 yang menjelaskan bahwa KPK bukan Eksekutif tetapi merupakan lembaga independen yang menyelenggarakan fungsi penegakan hukum.
“Jadi KPK adalah lembaga idependen
(Independent bodies) yang sebagai Constitutional Important yaitu lembaga yang berdirinya atas dasar undang
undang. Maka dari itu KPK sebagai Trigger Mecanism
berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan Institusi dalam pemberantasan korupsi.
Maka harus ada kejelasan terkait sistem hukum pemerintahan kita, apakah
presidensil atau parlementer, supaya ada kejelasan terkait kedudukan KPK”, papar Endrik
dalam pembincangannya saat menyampaikan materi.
Afifah, salah satu
peserta diskusi dari jurusan Ahwal Syakhshiyah semester 4 mengungkapkan bahwa
tema pada diskusi LKBH tersebut bagus dan dapat menambah wawasannya. Oleh karenanya
dalam perkuliahan, perihal KPK hanya disinggung sedikit. “Ya menurut saya pembawaan materi dari pemateri sudah tersampaikan akan
tetapi mungkin harus ada selembaran fotocopy materi agar peserta diskusi bisa
lebih memahami”, tutur Afifah.
Hal senada
disampaikan oleh Putri yang juga mahasiswi dari jurusan Ahwal Syakhshiyah. Dia mengaku
bahwa materi tentang KPK ini sudah pernah disinggung di mata kuliah. Dia menegaskan
bahwa KPK itu memang independen. Akan tetapi ia menyayangkan dengan banyaknya
kursi kosong dalam diskusi LKBH kali ini. “Mungkin ada beberapa faktor yang
mempengaruhi. Entah dari mahasiswanya sendiri atau memang topik yang dibahas mungkin
kurang menarik”, ujar Putri.
Baik Afifah maupun
Putri, mereka memberikan saran kepada panitia agar diskusi LKBH menjadi semakin
baik dan menarik. Terkait pemilihan tema, mereka mengusulkan agar tema yang
diangkat adalah topik-topik yang masih hangat dan booming, seperti UU
MD3.
Hal tersebut ditanggapi oleh Didin salah satu panitia diskusi LKBH.
“Sebenarnya LKBH sudah mengadakan rapat jauh-jauh hari tentang tema kali
ini, meskipun yang lagi boming memang UU MD3. Nah berhubung sudah disepakati,
akhirnya tema kali ini tetap “Apakah KPK Eksekutif?”. Mungkin diskusi yang akan
datang LKBH akan mengangkat tema UU MD3. Dan setelah UU MD3, kemungkinan
tentang AD/ART organisasi intra kampus, supaya
tentang keadministrasian lebih tertata”, tukas
Didin.
Endrik Safudin
yang juga sebagai Direktur Kajian, Penyuluhan dan Penelitian LKBH IAIN Ponorogo pun menanggapi adanya saran dari mahasiswa tersebut., “Kekurang dana lah yang menyebabkan kami kesulitan
mencari pemateri yang cocok dengan materi yang sedang booming. Maka dari itu saya mengharapkan kepada seluruh mahasiswa,
terutama mahasiswa dari fakultas Syari’ah agar ikut serta membantu panitia
dengan mengikuti diskusi yang diadakan LKBH setiap dua minggunya”, ucap Endrik.
Reporter: Avin & Alwi
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.