PMII IAIN Ponorogo Bersama DPRD Dukung Uji Materi UU MD3
lpmalmillah.com,
Ponorogo - Polemik revisi UU MD3 (Undang Undang MPR, DPR, DPD, DPRD) masih
berlanjut, tak terkecuali di Ponorogo. Sebagai tindak lanjut aksi mahasiswa
pada Jumat (9/3/18), perwakilan Komisariat PMII IAIN Ponorogo penuhi undangan audiensi
dari DPRD ponorogo. Diskusi ini membicarakan tentang penolakan UU MD3.
Hanif
Munawirullah, Ketua PMII Komisariat IAIN Ponorogo mengutarakan pandangannya untuk
mengevaluasi mengenai UU MD3 yang menimbulkan pikiran negatif bagi masyarakat
sebab dinilai anti kritik. “Masyarakat
menilai bahwa UU MD3 yang anti kritik tidak menampung suara rakyat”, terang
pria yang akab disapa Nawir tersebut.
Ali
Mufti, Ketua DPRD menanggapi bahwa UU
MD3 hanya mengatur DPR RI. Sedangkan yang mengatur DPRD provinsi termuat dalam UU No. 23/2014. “Tidak ada hubungannya antara DPR RI dan
DPRD. Kontennya berbeda. Norma hukumnya tidak sampai kita”, kata Ali.
Mahasiswa
menganggap revisi dalam pasal 73 dapat digunakan sebagai tameng DPR. Hal
tersebut diamini oleh Moh Faisal Arifin yang juga presiden mahasiswa IAIN
Ponorogo. “Mengapa DPR bisa mengeluarkan
UU MD3, sedangkan itu dapat melukai hak asasi kita?”, tanya Faisal.
Menurut
Munawir, banyak yang perlu dievaluasi bersama. UU MD3 berpotensi membuat kritik
dianggap menjadi penghinaan.“Polisi yang
seharusnya menjadi pihak keamanan malah digunakan untuk alat politik”, tukas Munawir.
Ali
Mufthi menolak pernyataan bahwa kepolisian dijadikan alat politik. Karena DPR
hanya meminta tolong untuk memanggil paksa jika pihak yang terpanggil mangkir
hingga panggilan ketiga. Ia mengutarakan bahwa DPR hanya memanggil pihak yang
terkait dengan persoalan, bukan di setiap rapat DPR. “Publik jangan khawatir jika DPR semena-mena”, tegas Ali.
Senada
dengan itu, Tatag Hendy Pratama menganggap revisi yang menyebutkan bahwa polisi
akan memanggil paksa masyarakat untuk dihadirkan ke rapat DPR konteksnya tabu.”Kalau ada unsur paksaan, kami menolak”,
ungkap Hendy.
Audiensi
diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara kedua belah pihak. Nota
tersebut menyepakati bahwa DPRD dan PMII Komisariat IAIN Ponorogo sepakat
memperjuangkan hak demokrasi yang terancam oleh UU MD3, dan siap untuk membela
warga yang menjadi korban kriminalisasi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan. Di
dalamnya juga menjelaskan bahwa DPRD mendukung langkah PMII Pusat untuk
mengajukan yudicial review ke
Mahkamah Konstitusi.”Kalau untuk kebenaran
ya harus ditegakkan. Biarkan MK sebagai instrumen negara menafsirkan apa yang
ada di uu, agar kebenaran menjadi
tunggal”, tegas Ali Mufthi.
Ali juga mengapresiasi mahasiswa dan berpesan agar lebih banyak diskusi semacam ini di Ponorogo. “Diskusi semacam ini dapat memperkaya gagasan”, tambah Ali.
Terakhir,
Munawir menyatakan bahwa PMII akan bertindak kembali jika tidak ada tindak
lanjut. “Pasal-pasal itu membuat DPR anti
kritik dan tameng amunitas yang sangat sulit untuk dihancurkan. Oke dalam
politik kita bercanda, tapi gak sebercanda itu”, pungkas Nawir seusai
audiensi.
Reporter:
Zona, Umi, Lia, Adzka
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.