UU MD3, Alat Orba Masa Kini
Opini oleh Candra & Lia
Sebuah negara dapat dikatakan demokratis
apabila memiliki lembaga yang berfungsi menampung aspirasi rakyat, salah
satunya adalah pers. Kualitas demokrasi sebuah negara dapat dilihat dari
terjaminnya kebebasan pers yang sehat sebagai perwujudan kekuasaan tertinggi berada
di tangan rakyat. Tentu saja ada beberapa unsur yang bisa mencederai upaya
kebebasan berpendapat yang digaungkan dalam negara demokrasi.
Baru-baru ini sedang hangat sebuah kabar
yang berisi tentang UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU
MD3) yang dinilai mampu memberikan hak
imunitas DPR secara mutlak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia hak imunitas
berarti hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk
membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga
tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Segala bentuk
kritik atau ujaran yang merendahkan DPR dapat dipidanakan dengan bukti pasal
tersebut.
Definisi ‘merendahkan’ memiliki arti
yang sangat luas, tidak terlalu baku dalam arti yang sempit. Secara tidak
langsung, mampu memberikan hak subjektif pada
MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) untuk menindak siapa saja yang memberikan
kritik terhadap kinerja DPR. Padahal suatu kritik bisa dijadikan cermin bagi DPR agar
mengevaluasi roda kebijakan di masa yang
datang.
Hal ini tentu saja menarik perhatian
publik. Bagaimana tidak? Posisi pers sedang di ujung tanduk. Suara rakyat yang
disampaikan melalui pers sengaja dilumpuhkan agar memungkinkan mereka mampu
menjalankan konspirasi kebijakan otoriter. Berarti saat ini Indonesia kembali
mengulang sejarah kelam rezim orba yang begitu fobia dengan kritik. Kebebasan
pers tidak diberi tempat di ranah publik dan selalu disudutkan keberadaaannya
oleh kaum oligarkis.
Semakin tampak titik terang kemunduran
harkat DPR, yang secara langsung menghanguskan kerangka demokrasi. DPR sengaja
membungkam suara-suara rakyat dengan hukum abal-abal yang sejatinya hanya untuk
melindungi diri mereka sendiri. Dengan begitu, DPR membangun jarak antara mereka dengan publik
sehingga menjadi kebal dari kritik.
Kebebasan menyampaikan pendapat
tercantum dalam UUD 1945 pasal 28E
ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat”. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi
manusia. Dapat disimpulkan bahwa UU MD3 secara langsung melanggar pasal
tersebut. Dapat diketahui bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak menyampaikan
pendapat di mana setiap pengkritik harus dijamin kebebasan tersebut. DPR
terbentuk sebagai perwujudan wakil rakyat, di mana suara-suara rakyat dalam
ranah politik ditampung dan diwadahi oleh dewan tersebut. Jika UU MD3 memang
benar-benar diwujudkan, bukankah DPR juga akan kehilangan fungsi sejatinya
sebagai wakil rakyat. Lalu apa gunanya DPR dibentuk?
Foto : Azizah
Ilustrasi : kolokolrussia.ru
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.