Iklan Layanan

Cuplikan

“Behind The Scene” Denda Perpustakaan



Opini oleh Chandra Nirwana

Undang-undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan pasal 24 menyatakan setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Perpustakaan Perguruan Tinggi (PPT) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bersama-sama dengan unit lain melaksanakan Tri Dharma PT (Perguruan Tinggi) melalui menghimpun, memilih, mengolah, merawat serta melayankan sumber informasi kepada lembaga induk khususnya dan masyarakat akademis pada umumnya (Pedoman PPT, Jakarta: Dirjen DIKTI, 1994, hal. 3). Informasi yang disediakan oleh Perpustakaan PTN rata-rata berupa buku bacaan yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Dari Perpustakaan tersebut memungkinkan lahir karya-karya penelitian yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa. Dapat disimpulkan pula, Perpustakaan merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan perguruan tinggi yang menyediakan “pasokan” ilmu pengetahuan.
IAIN Ponorogo memberikan kebebasan pada warga institut untuk mengakses informasi yang ada di perpustakaan. Akan tetapi, kebebasan tersebut belum tentu dapat dinikmati secara maksimal. Ada beberapa ketentuan yang berlaku bagi mahasiswa yang menggunakan buku-buku yang tersedia di Perpustakaan. 
Ketentuan tersebut diciptakan dengan dalih ‘kenyamanan’ bagi pengunjung Perpustakaan. Dikarenakan jumlah buku yang tersedia tidak sejajar dengan jumlah kebutuhan pengunjung Perpustakaan. Berdasarkan ketentuan tersebut berupa diterapkannya pembatasan jumlah buku yang dipinjam dan denda bagi keterlambatan pengembalian buku Perpustakaan. Namun yang paling menarik untuk disorot adalah arah muara alokasi dana yang didapat dari sanksi denda bagi mahasiswa.
Pernahkah warga kampus penasaran dialokasikan untuk apa rupiah yang terkumpul dari denda yang dihasilkan? Perkirakan saja, bila rata-rata per hari denda yang didapat sekisar Rp. 100.000,00, dan tidak menutup kemungkinan bisa lebih, maka berapa banyak uang denda yang terkumpul selama sedikitnya satu semester? Pasti nominal yang tertulis tidak dapat dikatakan sedikit. Jumlah uang denda yang terkumpul banyak memerlukan perhatian yang intensif oleh pihak pengelola Perpustakaan. Denda merupakan kebijakan perpustakaan sendiri, yang artinya pengurus Perpustakaan memiliki otoritas tanpa campur tangan pihak akademik. Siklus pendanaan yang berasal dari denda merupakan tanggung jawab pengurus Perpustakaan, seperti penambahan fasilitas yang menunjang. Tetapi, apabila tranparansi alokasi denda tersebut tidak maksimal, dapat diasumsikan Perpustakaan belum mampu mengelola uang denda dengan baik. Lahirnya asumsi tersebut sebagai akibat dari kurangnya tranparansi yang dilakukan Perpustakaan
Ditetapkannya denda bagi keterlambatan pengembalian buku merupakan hal yang wajar bagi sebuah instansi pendidikan. Tujuan denda sebagai jawaban dan solusi bagi mahasiswa yang mangkir dari jadwal pengembalian dan supaya menimbulkan efek jera. Namun, alangkah baiknya  apabila mahasiswa atau pengguna Perpustakaan dapat mengetahui alokasi uang denda tersebut  sehingga mampu terawasi. Bila tidak begitu, bisa memungkinkan ada celah bagi Perpustakaan untuk bertransformasi menjadi Pasar Intelektual bagi mahasiswa yang terlambat mengembalikan buku.

 Gambar : sumber  pustaka.unand.ac.id

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.