Iklan Layanan

Cuplikan

TANPA SOSIALISASI, Penggolongan UKT 2018/2019 Menjadi Teka-Teki

Besaran UKT IAIN Ponorogo untuk mahasiswa tahun ajaran 2018-2019.
sumber: http//pmb,iainponorogo.ac.id
Reporter: Azizah, Dendy, Ririn, Aya
Penulis: Azizah, Dendy

Kejelasan penentuan UKT masih menimbulkan pertanyaan berbagai pihak, khususnya calon mahasiswa baru 2018/2019. Pasalnya, calon mahasiswa yang lolos Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguran Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dipukul rata masuk golongan UKT 3 dengan perbedaan nominal disetiap jurusan. Sementara, pada web Penerimaan Mahasiswa Baru tercantum 5 golongan UKT. Mau tidak mau, mahasiswa baru harus menerima besaran UKT tersebut jika ingin melanjutkan studinya di IAIN Ponorogo.
Fenomena tersebut tak lain adalah tindak lanjut pihak rektorat atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 211 tahun 2018 tentang UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementrian Agama tahun akademik 2018/2019. Diantaranya penentuan UKT didasarkan jalur masuknya, tidak diberlakukannya UKT 2, dan kebijakan khusus bagi mahasiswa yang tidak mampu.
Saat ini lembaga menyepakati pembagian UKT didasarkan pada jalur masuknya. SPAN-PTKIN di UKT 3, UMPTKIN di UKT 4, dan Mandiri di UKT 5. “Yang sudah kita terapkan di UKT 3 itu, kemudian siapa yang di UKT 1 atau BIDIKMISI saya belum tahu karena masih dalam proses seleksi,” jelas Agus Purnomo selaku Wakil Rektor 2 bidang Administrasi.
Selanjutnya Agus juga menjelaskan tidak dipergunakannya  UKT 2 dengan dalih peningkatan pelayanan publik. Seperti internet, CCTV, dan pemeliharaan sarana prasarana. ”UKT 2 tidak lagi digunakan. Kita menimbang kebutuhan pelayanan publik, bukan hanya untuk mahasiswa, tapi seluruh civitas akademika,” tambah Agus.
Ia juga memaparkan, perputaran UKT yang dibayarkan mahasiswa tidak langsung dikelola kampus. Melainkan disetorkan terlebih dahulu kemudian dikelola oleh negara. Selanjutnya didistribusikan menjadi dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada kampus. “Dana PNBP digunakan untuk beasiswa miskin, aktivis, pelayanan publik, gaji Dosen Luar Biasa (DLB) dan pembangunan yang mendesak yang tidak dibiayai oleh negara,” papar Warek 2 bidang Administrasi itu.
Hal tersebut diamini oleh Mukhibat, Ketua Lembaga Penjamin Mutu. Ia  mengatakan bahwa pelayanan di kampus masih kurang, khususnya dalam tenaga pengajar. “Di kampus kita ini bisa dibilang kekurangan tenaga pengajar, ada dosen yang mengampu banyak matkul, sehingga tidak bisa fokus dalam mengajar,” terang Mukhibat.
Menurut keputusan dalam KMA tersebut, UKT sebagaimana dimaksud terdiri dari beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya.
Sedangkan menurut Agus Purnomo, pelaksanaan penentuan UKT berdasarkan kemampuan orang tua hanya berlaku untuk UKT 1 dan BIDIKMISI, itupun harus mengajukan terlebih dahulu. Selebihnya penentuan UKT berdasarkan pada jalur masuknya. “Tidak mungkin kami menghitung satu per-satu ribuan mahasiswa dan kemampuan ekonominya, padahal data yang diisikian juga tidak pasti jujur,” tegas Agus.
Kebijakan yang sedemikian rupa tidak disosialisasikan di web pmb.iainponorogo.ac.id. Penggolongan UKT hanya disajikan dalam bentuk tabel tanpa keterangan. Akibatnya, calon mahasiswa baru merasa kebingungan. Seperti yang diungkapkan Aulia calon mahasiswa jurusan Ekonomi syariah. “Kita bingung, kenapa UKT jalur SPAN-PTKIN nominalnya disamakan perjurusan, padahal di kampus lain ada penggolongan UKT 1,2,3,” ungkap Aulia.
Kebijakan ini tidak disosialisasikan kepada mahasiswa. Agus Purnomo menyampaikan bahwa kendalanya terletak pada sulitnya mengumpulkan mahasiswa. Meski dapat memanfaatkan media online, akan tetapi ia mengaku bahwa pihaknya memang tidak menginformasikannya. “Kami rasa tidak perlu kami sosialisasikan karena masih pada koridor peraturan,” jelas Agus.
Terakhir, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini masih bisa dievaluasi dengan melihat kondisi di lapangan. “Bagaimanapun ini masih bisa diubah dalam rapat selanjutnya,” tutur Agus.


No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.