TANPA SOSIALISASI, Penggolongan UKT 2018/2019 Menjadi Teka-Teki
Besaran UKT IAIN Ponorogo untuk mahasiswa tahun ajaran 2018-2019. sumber: http//pmb,iainponorogo.ac.id |
Reporter: Azizah, Dendy, Ririn, Aya
Penulis: Azizah, Dendy
Kejelasan
penentuan UKT masih menimbulkan pertanyaan berbagai pihak, khususnya calon
mahasiswa baru 2018/2019. Pasalnya, calon mahasiswa yang lolos Seleksi Prestasi
Akademik Nasional Perguran Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dipukul
rata masuk golongan UKT 3 dengan perbedaan
nominal disetiap jurusan. Sementara, pada web Penerimaan Mahasiswa Baru
tercantum 5 golongan UKT. Mau tidak mau, mahasiswa baru harus menerima besaran
UKT tersebut jika ingin melanjutkan studinya di IAIN Ponorogo.
Fenomena
tersebut tak lain adalah tindak lanjut pihak rektorat atas Keputusan Menteri
Agama Republik Indonesia nomor 211 tahun 2018 tentang UKT pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri di Kementrian Agama tahun akademik 2018/2019. Diantaranya penentuan
UKT didasarkan jalur masuknya, tidak diberlakukannya
UKT 2, dan kebijakan khusus bagi mahasiswa yang tidak mampu.
Saat
ini lembaga menyepakati pembagian UKT didasarkan pada jalur masuknya. SPAN-PTKIN
di UKT 3, UMPTKIN di UKT 4, dan Mandiri di UKT 5. “Yang sudah kita terapkan di UKT 3 itu, kemudian siapa yang di UKT 1
atau BIDIKMISI saya belum tahu karena masih dalam proses seleksi,” jelas Agus
Purnomo selaku Wakil Rektor 2 bidang Administrasi.
Selanjutnya
Agus juga menjelaskan tidak dipergunakannya UKT 2 dengan dalih peningkatan pelayanan
publik. Seperti internet, CCTV, dan pemeliharaan sarana prasarana. ”UKT 2 tidak lagi digunakan. Kita menimbang
kebutuhan pelayanan publik, bukan hanya untuk mahasiswa, tapi seluruh civitas
akademika,” tambah Agus.
Ia
juga memaparkan, perputaran UKT yang dibayarkan mahasiswa tidak langsung
dikelola kampus. Melainkan disetorkan terlebih
dahulu kemudian dikelola oleh negara. Selanjutnya didistribusikan menjadi dana
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada kampus. “Dana PNBP digunakan untuk beasiswa miskin, aktivis, pelayanan publik,
gaji Dosen Luar Biasa (DLB) dan pembangunan yang mendesak yang tidak dibiayai
oleh negara,” papar Warek 2 bidang Administrasi itu.
Hal
tersebut diamini oleh Mukhibat, Ketua Lembaga Penjamin Mutu. Ia mengatakan bahwa pelayanan di kampus masih
kurang, khususnya dalam tenaga pengajar. “Di kampus kita ini bisa dibilang
kekurangan tenaga pengajar, ada dosen yang mengampu banyak matkul, sehingga
tidak bisa fokus dalam mengajar,” terang Mukhibat.
Menurut
keputusan dalam KMA tersebut, UKT sebagaimana dimaksud terdiri dari beberapa
kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua
mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya.
Sedangkan
menurut Agus Purnomo, pelaksanaan penentuan UKT berdasarkan kemampuan orang tua
hanya berlaku untuk UKT 1 dan BIDIKMISI, itupun harus mengajukan terlebih
dahulu. Selebihnya penentuan UKT berdasarkan pada jalur masuknya. “Tidak mungkin kami menghitung satu per-satu
ribuan mahasiswa dan kemampuan ekonominya, padahal data yang diisikian juga
tidak pasti jujur,” tegas Agus.
Kebijakan
yang sedemikian rupa tidak disosialisasikan di web pmb.iainponorogo.ac.id. Penggolongan
UKT hanya disajikan dalam bentuk tabel tanpa keterangan.
Akibatnya, calon mahasiswa baru merasa kebingungan. Seperti yang diungkapkan
Aulia calon mahasiswa jurusan Ekonomi syariah. “Kita bingung, kenapa UKT jalur SPAN-PTKIN nominalnya disamakan perjurusan,
padahal di kampus lain ada penggolongan UKT 1,2,3,” ungkap Aulia.
Kebijakan
ini tidak disosialisasikan kepada mahasiswa. Agus Purnomo menyampaikan bahwa
kendalanya terletak pada sulitnya mengumpulkan mahasiswa. Meski dapat memanfaatkan
media online, akan tetapi ia mengaku bahwa pihaknya memang tidak
menginformasikannya. “Kami rasa tidak
perlu kami sosialisasikan karena masih pada koridor peraturan,” jelas Agus.
Terakhir,
ia menjelaskan bahwa kebijakan ini masih bisa dievaluasi dengan melihat kondisi
di lapangan. “Bagaimanapun ini masih
bisa diubah dalam rapat selanjutnya,” tutur Agus.
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.