KTM ‘Aktif’ atau KTM Mahasiswa yang Aktif
www.lpmalmillah.com-
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon adalah pengumpulan
fotokopi KTM yang masih aktif. Seperti yang tertera di pamflet-pamflet yang
disebarkan di dunia maya. Adapun bakal calon disyaratkan untuk melampirkan
fotokopi KTM mahasiswa sebanyak 15% mahasiswa di bawah naungan lembaga bagi yang berlatarbelakang BPH dan atau koordinator
Organisasi RM IAIN Ponorogo yang dibuktikan dengan SK. Sedangkan untuk bakal
calon non BPH dana atau CO di organisasi disyaratkan mengumpulkan 30%. Lantas
bagaimana kriteria “aktif” dari KTM ini?
Dalam audiensi pada
Jumat sore (20/07/2018), Ahmad Surya Ramadhan mempertanyakan terkait hal itu. “Kan
tertulis di aturan ini KTM yang aktif. Jadi, KTM yang aktif atau KTM mahasiswa
yang masih aktif?”, tanyanya.
Kata-kata KTM aktif
ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda diantara KPUM dan bakal calon.
Menurut tafsiran KPUM sebagai pihak yang mengeluarkan aturan tersebut, KTM aktif
dapat dilihat dari masa berlaku yang tertulis di KTM. “Kita lihat dari
tanggalnya itu,” ujar Anis Kriswinarto sebagai Ketua KPUM.
Sedangkan salah satu
bakal calon, Heru Budi Suseno, memaparkan pemahaman lain. Ia menyampaikan bahwa dengan KTM miliknya yang
bertuliskan berlaku hingga 2017 ia tetap bisa masuk dan keluar perpustakaan. “Karena
yang membuat KTM itu aktif bukan masa berlakunya, tetapi barcode yang ada di
kartu itu”, jelas dia.
Sampai sini dapat
dilihat perbedaan pemahaman kata “aktif” dari dua pihak, bakal calon dan
panitia penyelenggara. Keduanya sama-sama mengejawantahkan satu kata yang
memang tidak ada penjelasan rinci tertulisnya dari pihak KPUM di pamflet yang
tersebar. Kriteria KPUM mengenai keaktifan KTM tidak diterangkan secara
gamblang. Poin J dalam pamflet itu hanya
menuliskan KTM aktif.
Jika benar KTM aktif
menggunakan indikasi dari tanggal berlaku yang tertera, maka beberapa kelas
mahasiswa yang belum mengambil KTM cetakan baru tidak diakui dukungannya.
Seperti yang disampaikan oleh Heru Budi Suseno dan Shohibul Fahmi mengenai KTM
mahasiswa FUAD yang belum semuanya terbagikan. “Bagaimana jika mahasiswa
aktif tidak ada KTM aktif seperti yang telah dijelaskan?” tanya Sohibul
Fahmi.
Anis Kriswinarto
menanyai PPUM yang hadir dan memastikan bahwa ada mahasiswa FUAD yang sudah
dibagikan. Namun dengan penjelasan kembali dari Heru dan Fahmi, dicapailah
kesepakatan. Untuk KTM yang dilampirkan dari FUAD yang berlaku hingga 2017
tetap diterima. Anggota yang hadir dalam audiensi menyepakati bahwa kesalahan
tidak ada di mahasiswa, tapi dari pihak kampus. “Jadi untuk saat ini kita
terima berkasnya, dan akan kami verifikasi lagi,” kata Anis. Ketua panitia kongres II, M. Khairi juga
menambahkan bahwa akan dicroscheck kembali. ”Akan kami croscheck lagi,”
jelasnya. (Reporter: Arini, Haniina)
Foto : Arini
Ada beberapa persyaratan ini sangat ambigu saya rasa.
ReplyDeleteTerkait dengan masa pencalonan di mulai tnggl 17-20 itu pun tidak jlas, hanya tanggal yang tertera tidak secara rinci terkait waktu. Bahkan bisa di tafsirkan penerimaan calon peserta itu sekitar 72jam.