Iklan Layanan

Cuplikan

KTM ‘Aktif’ atau KTM Mahasiswa yang Aktif


www.lpmalmillah.com- Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon adalah pengumpulan fotokopi KTM yang masih aktif. Seperti yang tertera di pamflet-pamflet yang disebarkan di dunia maya. Adapun bakal calon disyaratkan untuk melampirkan fotokopi KTM mahasiswa sebanyak 15% mahasiswa di bawah naungan lembaga  bagi yang berlatarbelakang BPH dan atau koordinator Organisasi RM IAIN Ponorogo yang dibuktikan dengan SK. Sedangkan untuk bakal calon non BPH dana atau CO di organisasi disyaratkan mengumpulkan 30%. Lantas bagaimana kriteria “aktif” dari KTM ini?
Dalam audiensi pada Jumat sore (20/07/2018), Ahmad Surya Ramadhan mempertanyakan terkait hal itu. “Kan tertulis di aturan ini KTM yang aktif. Jadi, KTM yang aktif atau KTM mahasiswa yang masih aktif?”, tanyanya.
Kata-kata KTM aktif ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda diantara KPUM dan bakal calon. Menurut tafsiran KPUM sebagai pihak yang mengeluarkan aturan tersebut, KTM aktif dapat dilihat dari masa berlaku yang tertulis di KTM. “Kita lihat dari tanggalnya itu,” ujar Anis Kriswinarto sebagai Ketua KPUM.
Sedangkan salah satu bakal calon, Heru Budi Suseno, memaparkan pemahaman lain. Ia  menyampaikan bahwa dengan KTM miliknya yang bertuliskan berlaku hingga 2017 ia tetap bisa masuk dan keluar perpustakaan. “Karena yang membuat KTM itu aktif bukan masa berlakunya, tetapi barcode yang ada di kartu itu”, jelas dia.
Sampai sini dapat dilihat perbedaan pemahaman kata “aktif” dari dua pihak, bakal calon dan panitia penyelenggara. Keduanya sama-sama mengejawantahkan satu kata yang memang tidak ada penjelasan rinci tertulisnya dari pihak KPUM di pamflet yang tersebar. Kriteria KPUM mengenai keaktifan KTM tidak diterangkan secara gamblang.  Poin J dalam pamflet itu hanya menuliskan KTM aktif.
Jika benar KTM aktif menggunakan indikasi dari tanggal berlaku yang tertera, maka beberapa kelas mahasiswa yang belum mengambil KTM cetakan baru tidak diakui dukungannya. Seperti yang disampaikan oleh Heru Budi Suseno dan Shohibul Fahmi mengenai KTM mahasiswa FUAD yang belum semuanya terbagikan. “Bagaimana jika mahasiswa aktif tidak ada KTM aktif seperti yang telah dijelaskan?” tanya Sohibul Fahmi.
Anis Kriswinarto menanyai PPUM yang hadir dan memastikan bahwa ada mahasiswa FUAD yang sudah dibagikan. Namun dengan penjelasan kembali dari Heru dan Fahmi, dicapailah kesepakatan. Untuk KTM yang dilampirkan dari FUAD yang berlaku hingga 2017 tetap diterima. Anggota yang hadir dalam audiensi menyepakati bahwa kesalahan tidak ada di mahasiswa, tapi dari pihak kampus. “Jadi untuk saat ini kita terima berkasnya, dan akan kami verifikasi lagi,” kata Anis. Ketua panitia kongres II, M. Khairi juga menambahkan bahwa akan dicroscheck kembali. ”Akan kami croscheck lagi,” jelasnya. (Reporter: Arini, Haniina)
Foto : Arini



1 comment:

  1. Ada beberapa persyaratan ini sangat ambigu saya rasa.
    Terkait dengan masa pencalonan di mulai tnggl 17-20 itu pun tidak jlas, hanya tanggal yang tertera tidak secara rinci terkait waktu. Bahkan bisa di tafsirkan penerimaan calon peserta itu sekitar 72jam.

    ReplyDelete

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.