Melihat Kembali ‘Kasus’ KTM
Calon peserta pemilwa telah ditetapkan menjadi peserta. Hal ini
menandakan verifikasi berkas dari KPUM telah usai. Akan tetapi, beberapa
kejanggalan masih ditemukan, meski hasil yang diumumkan pada Sabtu (21/07/18)
kemarin sudah merupakan hasil final sebagai representasi hasil dari KPUM.
Pengumuman dari KPUM hanya sebatas lisan tanpa ada keterangan tertulis.
Tabel-tabel memang ditampilkan dalam slide, namun hanya sebatas checklist
tanda kelengkapan persyaratan. Sedangkan sebab yang paling mendasari ditolaknya
beberapa calon adalah tidak lengkapnya persyaratan KTM. Kembali pada persoalan
yang dibahas pada audiensi kemarin, pengumpulan KTM aktif dan proses verifikasinya
yang tidak jelas keputusannya.
Pada awal sosialisasi, KPUM tidak menjelaskan secara detail mengenai
kriteria penilaian puluhan, ratusan, bahkan ribuan KTM yang wajib disetorkan
bakal calon kandidat sebagai syarat. Kriteria baru pun tidak hanya satu.
Menurut Anis Kriswinarto selaku Ketua KPUM Institut, KTM dinilai berdasarkan
masa aktifnya, sebagian KTM tertutup tangan/stiker, estetika, dan tidak boleh
ada KTM ganda. Jika dari awal belum dijelaskan dan waktu sangatlah singkat,
pantaskah KPUM menerapkan hal tersebut?
Padahal, ia juga pernah menyampaikan bahwa perihal jumlah KTM bisa
ditolerir. Pada hari pertama pembukaan pendaftaran bakal calon, KPUM belum
memberi gambaran mengenai kriteria KTM yang akan dinilai.“Nanti perihal KTM kalau
memang tidak mencapai target bisa ditolerir,” kata Anis pada Selasa
(17/07/2018).
Hal tersebut sangat timpang apabila dibandingkan dengan proses seleksi
KTM yang dilakukan oleh KPUM. Beberapa calon yang mendaftar, sudah memenuhi
syarat KTM yang diminta oleh KPUM. Tetapi, persyaratan tetap kurang dan dianggap
tidak memenuhi kriteria, sehingga bakal calon tidak lolos verifikasi. Salah
satunya seperti yang diungkapkan oleh Fatria Fidia Asmara. Ia mengumpulkan 75
KTM yang notabene sudah lebih dari 15% KTM dari sekitar 315 mahasiswa jurusan Tadris
Bahasa Inggris. Jumat sore (20/07/2018) ia dikabari untuk menggenapi delapan
KTM yang tidak lolos verifikasi, dan telah ia penuhi. Akan tetapi, saat
pengumuman penetapan calon, KTM-nya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
|
Lebih parah lagi dialami oleh bakal calon Dema Institut yang gugur pada
verifikasi, Heru Budi Suseno dan Zuhal Syafiyulloh Aniesi. Data yang kami dapat,
bahwa pada awal pendaftaran Heru mengaku telah mengumpulkan 950 KTM. Akan
tetapi hanya 689 KTM yang lolos verifikasi. KPUM memberitahukan bahwa KTM masih
kurang sejumlah 288 KTM aktif. KPUM memberikan kelonggaran waktu hingga esok
harinya, yaitu sebelum penetapan calon kandidat OMIK. Crew LPM berhasil
menemui bakal calon tersebut untuk menanyakan berapa jumlah KTM yang akan ia
setorkan lagi. “Saya telah mengumpulkan sejumlah 450 KTM tambahan, pagi tadi
(21/07/18), jadi sudah aman,” jelasnya.
Namun nahas, ketika penetapan calon kandidat OMIK diumumkan, Heru Budi
Suseno dengan pasangan calon Zuhal Syafiyulloh Aniesi dinyatakan tidak lolos
verifikasi. Hasil verifikasi terlihat KTM yang lolos verifikasi hanyalah 889
KTM dari total keseluruhan yang disetorkan.
Dari dua kasus di atas bisa dilihat beberapa kecacatan. Pihak KPUM tidak
bijak dalam menentukan kelolosan KTM dengan kriteria menurut kebijakan KPUM
sendiri. Kemudian, ketika KTM yang kurang telah dipenuhi, alasan kekurangan KTM
yang kurang dari 50% tentu sangatlah di luar nalar dalam kasus HMJ TBI. Apabila
penerapan dari penentuan 50% KTM dalam bentuk foto diberlakukan, seharusnya
dapat disampaikan pada bakal calon. Penjelasan dan penilaian tersebut seakan menjadi
sasaran empuk untuk membuat jalannya verifikasi menjadi terjal.
KPUM juga tidak terbuka dalam verifikasi itu. Hal ini dibuktikan KPUM
tidak mau menunjukkan klasifikasi hasil penilaian berkas bakal calon kepada
publik maupun pers. Meski sudah usai diumumkan, KPUM tetap menyatakan
berkas-berkas bakal calon adalah bersifat privasi. “Ndak bisa mbak, berkasnya
calon itu privat,” katanya singkat. (Reporter: Adzka, Arini, Mofik)
Wah...keren....
ReplyDelete