Iklan Layanan

Cuplikan

Tim Salah Satu Bakal Calon ‘Gugat’ Persyaratan Multitafsir


www.lpmalmillah.com- Jumat sore, 20/07/2018, KPUM mengadakan audiensi dengan beberapa mahasiswa yang tengah mengajukan ‘ketidakterimaannya’ terkait persyaratan calon kandidat tingkat institut. Audiensi yang digelar di kantor Sema Institut ini membahas persyaratan fotokopi KTM yang multitafsir. Audiensi ini dihadiri oleh tim pasangan calon yang hendak mengajukan diri sebagai  calon ketua Dema Institut, Heru Budi Suseno dari fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah dan pasangan calon Zuhal Syafiyullah Aniesi dari fakultas Tarbiyah. Ketua KPUM dan ketua Kongres II pun juga hadir disertai beberapa anggotanya.
Audiensi ini langsung dimulai dengan persoalan yang telah disebutkan. Masalah dimulai dari ditemukannya KTM yang difoto dalam berkas persyaratan Heru Budi Suseno dan Zuhal Syafiyullah Aniesi. Sedangkan KPUM-I menghendaki KTM asli lalu difotokopi. Akan tetapi, ditemukan pula pasangan calon lain melakukan strategi yang sama, bahkan mengisntruksikan ketua kelas untuk mengkoordinir pengumpulan KTM dalam bentuk foto.
Ahmad Surya Ramadhan, salah satu mahasiswa fakultas Tarbiyah sebagai salah satu tim pengusung ‘Partai Independent’ mempertanyakan mengapa ada ketentuan baru dari KPUM terkait diperbolehkannya wujud foto KTM dibatasi 50% dari jumlah yang diserahkan. Ia juga mengungkapkan secara gamblang bahwa pamflet yang telah tersebar tidak ada penjelasan terkait karakteristik fotokopi KTM. Persyaratan yang tertulis di pamflet menurut Surya sudah menunjukkan multitafsir. “Kita memaknai persyaratan itu pun sudah multitafsir. Antara makna dari kpum, dan makna dari mahasiswa umum. Kalau misalkan ada kajian di forum KPUM seharusnya disosialisasikan,” jelas mahasiswa jurusan PAI tersebut.
Sohibul Fahmi, mahasiswa Jurusan Ilmu Alquran dan Tafsir yang turut hadir mengamini hal tersebut. Ia menganggap bahwa penafsiran KTM harus difotokopi secara langsung adalah tidak bijak. Ia beralasan, terdapat kemungkinan bahwa calon tetap menemui mahasiswa tetapi memotret KTM-nya. “Perbedaan penafsiran memunculkan aturan baru. Maka, KPUM bisa dikatakan tidak bijak dalam hal ini”, ucapnya.
“Melampirkan fotokopi KTM yang masih aktif sebanyak 15% bagi calon yang berlatar belakang BPH atau koordinator organisasi di IAIN Ponorogo.” Kalimat dalam pamflet Institut pada huruf “J” tersebut menimbulkan multitafsir dari pembacanya dan tidak menjelaskan secara detail tentang KTM. Surya menjelaskan bahwa apabila tidak ada peraturan secara detail, maka tim pengusung calon tidak dapat mengetahui persyaratan seutuhnya. Apalagi informasi terkait sosialisasi KPUM tidak terpublikasikan secara luas.
 “Persoalan KTM itu entah difoto kopi atau hanya sekedar difoto lalu difotokopi bukanlah pelanggaran. Karena tidak ada aturan yang mengaturnya. Lagipula waktu juga sangat singkat,” jelas Surya dalam forum audiensi itu.

Heru Budi Suseno menambahkan bahwa penarikan KTM asli dengan waktu yang sangat singkat seperti ini tidaklah efisien. Kecuali sebelum UAS sudah ada sosialisasi terkait persyaratan. Hal ini pun ditanggapi oleh ketua KPUM Institut, Anis Kriswinarto, apabila mahasiswa ingin mencalonkan maka harus meminta KTM sendiri kepada mahasiswa lain. Ia menanggapi pernyataan Heru dengan mengatakan, “kalian kan mau mencalonkan, maka calon harus langsung minta ke mahasiswa. Selain itu kalian kan juga punya tim.” (Reporter: Haniina, Arini)

Foto : Arini

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.