Tim Salah Satu Bakal Calon ‘Gugat’ Persyaratan Multitafsir
www.lpmalmillah.com-
Jumat sore, 20/07/2018, KPUM mengadakan audiensi dengan beberapa mahasiswa yang
tengah mengajukan ‘ketidakterimaannya’ terkait persyaratan calon kandidat
tingkat institut. Audiensi yang digelar di kantor Sema Institut ini membahas persyaratan
fotokopi KTM yang multitafsir. Audiensi ini dihadiri oleh tim pasangan calon
yang hendak mengajukan diri sebagai
calon ketua Dema Institut, Heru Budi Suseno dari fakultas Ushuluddin
Adab dan Dakwah dan pasangan calon Zuhal Syafiyullah Aniesi dari fakultas
Tarbiyah. Ketua KPUM dan ketua Kongres II pun juga hadir disertai beberapa
anggotanya.
Audiensi ini langsung
dimulai dengan persoalan yang telah disebutkan. Masalah dimulai dari
ditemukannya KTM yang difoto dalam berkas persyaratan Heru Budi Suseno dan Zuhal
Syafiyullah Aniesi. Sedangkan KPUM-I menghendaki KTM asli lalu difotokopi. Akan
tetapi, ditemukan pula pasangan calon lain melakukan strategi yang sama, bahkan
mengisntruksikan ketua kelas untuk mengkoordinir pengumpulan KTM dalam bentuk
foto.
Ahmad Surya Ramadhan, salah
satu mahasiswa fakultas Tarbiyah sebagai salah satu tim pengusung ‘Partai
Independent’ mempertanyakan mengapa ada ketentuan baru dari KPUM terkait
diperbolehkannya wujud foto KTM dibatasi 50% dari jumlah yang diserahkan. Ia
juga mengungkapkan secara gamblang bahwa pamflet yang telah tersebar tidak ada
penjelasan terkait karakteristik fotokopi KTM. Persyaratan yang tertulis di pamflet
menurut Surya sudah menunjukkan multitafsir. “Kita memaknai persyaratan itu
pun sudah multitafsir. Antara makna dari kpum, dan makna dari mahasiswa umum.
Kalau misalkan ada kajian di forum KPUM seharusnya disosialisasikan,” jelas
mahasiswa jurusan PAI tersebut.
Sohibul Fahmi,
mahasiswa Jurusan Ilmu Alquran dan Tafsir yang turut hadir mengamini hal
tersebut. Ia menganggap bahwa penafsiran KTM harus difotokopi secara langsung
adalah tidak bijak. Ia beralasan, terdapat kemungkinan bahwa calon tetap menemui
mahasiswa tetapi memotret KTM-nya. “Perbedaan penafsiran memunculkan aturan
baru. Maka, KPUM bisa dikatakan tidak bijak dalam hal ini”, ucapnya.
“Melampirkan fotokopi
KTM yang masih aktif sebanyak 15% bagi calon yang berlatar belakang BPH atau
koordinator organisasi di IAIN Ponorogo.” Kalimat dalam pamflet Institut pada
huruf “J” tersebut menimbulkan multitafsir dari pembacanya dan tidak
menjelaskan secara detail tentang KTM. Surya menjelaskan bahwa apabila tidak
ada peraturan secara detail, maka tim pengusung calon tidak dapat mengetahui
persyaratan seutuhnya. Apalagi informasi terkait sosialisasi KPUM tidak
terpublikasikan secara luas.
“Persoalan KTM itu entah difoto kopi atau
hanya sekedar difoto lalu difotokopi bukanlah pelanggaran. Karena tidak ada
aturan yang mengaturnya. Lagipula waktu juga sangat singkat,” jelas Surya
dalam forum audiensi itu.
Heru Budi Suseno
menambahkan bahwa penarikan KTM asli dengan waktu yang sangat singkat seperti
ini tidaklah efisien. Kecuali sebelum UAS sudah ada sosialisasi terkait
persyaratan. Hal ini pun ditanggapi oleh ketua KPUM Institut, Anis Kriswinarto,
apabila mahasiswa ingin mencalonkan maka harus meminta KTM sendiri kepada
mahasiswa lain. Ia menanggapi pernyataan Heru dengan mengatakan, “kalian kan
mau mencalonkan, maka calon harus langsung minta ke mahasiswa. Selain itu
kalian kan juga punya tim.” (Reporter: Haniina, Arini)
Foto : Arini
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.