BANNER SELAMAT DATANG OLEH OMEK ‘LANGGAR’ ATURAN SK DIRJEN DIKTI
www.lpmalmillah.com- Selasa
(14/08/18) tampak banner besar terbentang
di depan gedung BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) bertuliskan “Selamat Datang
Mahasiswa Baru di Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.” Tagar #AyogabungPMII,
Rayon Jayadipa, tertulis jelas dalam banner tersebut. Sekilas, penurunan
banner tersebut tidak bermasalah, namun benarkah aktivitas tersebut
tidak melanggar aturan suatu apapun?
PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) termasuk bagian dari OMEK (Organisasi Mahasiswa
Ekstra Kampus). Seluruh kegiatan yang diselenggarakan OMEK di dalam kampus
bersifat terbatas. Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jendral
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26/DIKTI/KEP/2002
Pasal 1 menerangkan “Melarang segala
bentuk organisasi ekstra kampus dan Partai Politik membuka Sekretariat
(Perwakilan) dan atau melakukan aktivitas politik praktis di kampus.”
Rabu (15/8/18), crew
LPM berusaha mencari informasi mengenai banner yang terpasang tersebut dengan
mewawancarai pihak terkait yaitu ketua rayon Jayadipa, Abdul Rozak. Tetapi, ia menolak
diwawancarai hingga kegiatan PBAK usai pada sore hari. Akan tetapi pada pukul
14.00 WIB banner terlihat diturunkan oleh dua orang mahasiswa, yaitu Eko
Susilo mahasiswa semester 3 jurusan Muamalah dan M. Zaidil Falah Al-Anshori
mahasiswa jurusan Ahwal Syakhsiyyah semester 3.
Ketika dimintai keterangan terkait alasan mengapa banner itu diturunkan,
Eko Susilo mengaku tidak tahu menahu. “Nggak
tahu saya,” katanya.
Ia mengatakan jika
penurunan banner itu dilakukan karena ada perintah dari pihak kampus.
Akan tetapi dia tidak tahu siapa pihak yang menyuruhnya melakukan hal itu. “Saya hanya disuruh oleh pihak kampus,”
tambah Eko Susilo.
Lain halnya
dengan Abdul Rozak yang mengungkapkan jika terkait penurunan banner adalah
atas instruksinya. Ia juga menuturkan, dialah yang mengintruksikan melakukan
pemasangan banner tersebut. Ia mengaku tujuan pemasangan banner hanyalah
sebatas ingin mengucapkan selamat datang kepada MABA (Mahasiswa Baru) sekaligus
ajang promosi PMII untuk merekrut kader baru tanpa ada niat untuk eksistensi. “...saya menginstruksikan
melepaskannya tadi siang,” jelas Rozak.
Hal itu tentu
bertentangan dengan apa yang diatur di POLBANGMAWA (Pola pengembangan kemahasiswaan).
POLBANGMAWA merupakan suatu acuan bagi Perguruan Tinggi dalam mengelola
pengembangan kemahasiswaan untuk meningkatkan kualitas lulusan melalui program
dan kegiatan kemahasiswaan. POLBANGMAWA ini memaparkan tentang Politik Praktis
yang ada di SK Dirjen Dikti (Direktur Jendral Pendidikan Tinggi) No. 26 Tahun
2002.
Adanya kegiatan
pemasangan banner tersebut dinilai tergolong kedalam politik praktis.
Politik praktis menurut POLBANGMAWA adalah kegiatan dalam kampus atau
mengatasnamakan kampus yang bertujuan untuk mendukung partai politik atau
organisasi ekstra perguruan tinggi. Organisasi ekstra perguruan tinggi adalah
organisasi mahasiswa yang eksistensinya berada di luar perguruan tinggi. Pada
kasus ini, PMII Rayon Jayadipa memanfaatkan momen PBAK dan mengatasnamakan diri
untuk menyapa mahasiswa baru. Namun akhirnya bertujuan untuk kepentingan
kaderisasi mereka.
Mengenai prosedur
perizinan pemasangan banner dan media promosi lainnya, Rozak mengatakan
tidak tahu menahu. Begitu juga dengan adanya SK Dirjen Dikti yang melarang
adanya eksistensi dan kampanye OMEK di area kampus dalam bentuk apapun. “Saya tidak tahu kalau untuk pemasangan
banner di kampus itu harus ada izinnya. Saya juga tidak tahu jika ada SK yang
menyatakan jika OMEK tidak boleh melakukan kampanye di area kampus,” jelas
Rozak.
Peraturan bukan untuk dilanggar, begitu menurut Endrik Safudin selaku
dosen hukum IAIN Ponorogo. Mengenai tindakan yang seharusnya dilakukan ia
memaparkan bahwa pejabat kampus harus menegur hal tersebut. Tak lain
bertujuan untuk menciptakan keadilan serta menegakkan hukum. “Untuk
menciptakan keadilan, transparansi, dan untuk
menegakkan hukum. Agar tidak mencetak politikus yang melanggar hukum," tambah
Endrik.
Menanggapi persoalan tersebut,
Adhie Handika Restu Damara selaku ketua DEMA I mengaku tidak tahu atas
pemasangan tersebut. Ia juga menilai sebaiknya tidak melihat dari bungkus
organisasinya saja, akan tetapi dilihat dari esensinya yakni ucapan selamat
datang bagi maba “Sebaiknya
tidak mementingkan bungkus daripada isi. Lagipula itu juga sudah jadi tradisi”
ujarnya.
Saifullah selaku Wakil
Rektor III menuturkan bahwa pemasangan banner tersebut tidak ada izin dari
pihak kampus. “Soal itu belum mengajukan
izin kepada saya, spanduk atau apapun yang dipasang di kampus dari pihak luar
itu sama sekali tidak boleh,” tuturnya.
Ia juga mempertanyakan
mengapa hal tersebut dilakukan. Ia berharap agar pemasangan banner
meminta izin dari pihak akademik. Tindakan tersebut juga menyalahi prosedur
yang ada, karena kampus adalah wilayah yang harus dihormati. “Tentu saja kita akan bertanya siapa yang
memasang kemudian kenapa kok tidak mengajukan izin sekalipun itu memang hanya
ucapan selamat datang, Kita harapkan siapapun yang memasang spanduk harus
memenuhi prosedur, dimana kampus ini adalah wilayah yang harus dihormati,” terangnya
ketika crew temui di kampus 2. (Depth.Eka, Ririn, Icha, Lia, Irfan, Umi.magang)
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.