Ribuan Guru Honorer Tuntut PERMENPAN-RB No.36 Th 2018
Ponorogo- Ribuan guru honorer yang tergabung dalam FGTT (Forum Guru Tidak Tetap) / PTT (Pegawai Tidak Tetap) mengadakan istighosah dalam rangka unjuk rasa di alun-alun Ponorogo, Kamis (27/9/18). Aksi ini turut didampingi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ponorogo dan dihadiri oleh Ketua PGRI Jawa Timur serta pihak pemerintah Kabupaten Ponorogo. Massa melakukan aksi cuti bersama. Tertulis dalam salah satu banner "Maafkan kami anakku, hari ini kami cuti untuk memperjuangkan nasib kami."
FGTT/PTT menuntut pemerintah untuk merevisi aturan perekrutan CPNS berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Pencalonan Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Poin yang dimaksud adalah pembatasan usia paling tinggi adalah 35 tahun pada tanggal 1 Agustus dan masih aktif bekerja. Sementara usia sebagian guru honorer sudah melebihi batas dari yang ditentukan. Keadaan tersebut dinilai mampu mengurangi kesejahteraan guru honorer non-PNS.
Dwi Wahyu Nugroho, Ketua FGTT/PTT TK/SD Negri Kabupaten Ponorogo menyampaikan desakan kepada pemerintah untuk mengesahkan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) No. 5 Tahun 2018. Revisi itu berisi tentang pengangkatan guru honorer menjadi PNS tanpa tes. "Aturan itu menjadi satu-satunya muara kami sebagai GTT/PTT untuk menjadi CPNS," ujarnya.
Ia juga mengatakan apabila revisi UU ASN berlarut-larut, mereka akan melakukan aksi kembali. "Kita lihat dulu bagaimana respon pemerintah, kalau masih ditolak kita akan lakukan aksi lebih besar lagi," tegasnya.
Peserta aksi meminta Pemkab untuk mengeluarkan Surat Keputusan sebagai legalitas guru honorer. Soedjarno, Wakil Bupati Ponorogo menyatakan pemerintah sudah membicarakannya secara formal bersama ketua PGRI di sidang paripurna. "Kami mendukung dan sudah diproses. Yang penting sabar itu tidak ada batasnya," kata Soedjarno.
Namun Ketua FGTT/PTT tersebut mengatakan, SPT yang akan dikeluarkan oleh Pemkab sangatlah berguna bagi GTT/PTT. "Dengan itu, guru honorer bisa mengikuti sertifikasi guru, diklat PPG, dan nantinya kita juga akan mendapat insentif secara rutin dari APBD," ujar Dwi.
Guru honorer berharap agar kesejahteraan mereka diperhatikan oleh pemerintah. Senada dengan itu, Slamet, salah satu guru SD Tambak. mengatakan, "Kami ini merasa tidak dianggap, padahal jasa kami juga sama dengan guru PNS," keluhnya.
Ketua PGRI Jawa Timur, Ikhwan Sumadi dalam sambutannya mengatakan jasa guru honorer tidak bisa dihiraukan. "Tanpa guru tidak akan ada bupati, tidak akan ada presiden. Maka kita harus tetap berjuang, tetap sabar," tutur Ikhwan. (Adzka, Chandra.crew)
FGTT/PTT menuntut pemerintah untuk merevisi aturan perekrutan CPNS berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Pencalonan Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Poin yang dimaksud adalah pembatasan usia paling tinggi adalah 35 tahun pada tanggal 1 Agustus dan masih aktif bekerja. Sementara usia sebagian guru honorer sudah melebihi batas dari yang ditentukan. Keadaan tersebut dinilai mampu mengurangi kesejahteraan guru honorer non-PNS.
Dwi Wahyu Nugroho, Ketua FGTT/PTT TK/SD Negri Kabupaten Ponorogo menyampaikan desakan kepada pemerintah untuk mengesahkan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) No. 5 Tahun 2018. Revisi itu berisi tentang pengangkatan guru honorer menjadi PNS tanpa tes. "Aturan itu menjadi satu-satunya muara kami sebagai GTT/PTT untuk menjadi CPNS," ujarnya.
Ia juga mengatakan apabila revisi UU ASN berlarut-larut, mereka akan melakukan aksi kembali. "Kita lihat dulu bagaimana respon pemerintah, kalau masih ditolak kita akan lakukan aksi lebih besar lagi," tegasnya.
Peserta aksi meminta Pemkab untuk mengeluarkan Surat Keputusan sebagai legalitas guru honorer. Soedjarno, Wakil Bupati Ponorogo menyatakan pemerintah sudah membicarakannya secara formal bersama ketua PGRI di sidang paripurna. "Kami mendukung dan sudah diproses. Yang penting sabar itu tidak ada batasnya," kata Soedjarno.
Namun Ketua FGTT/PTT tersebut mengatakan, SPT yang akan dikeluarkan oleh Pemkab sangatlah berguna bagi GTT/PTT. "Dengan itu, guru honorer bisa mengikuti sertifikasi guru, diklat PPG, dan nantinya kita juga akan mendapat insentif secara rutin dari APBD," ujar Dwi.
Guru honorer berharap agar kesejahteraan mereka diperhatikan oleh pemerintah. Senada dengan itu, Slamet, salah satu guru SD Tambak. mengatakan, "Kami ini merasa tidak dianggap, padahal jasa kami juga sama dengan guru PNS," keluhnya.
Ketua PGRI Jawa Timur, Ikhwan Sumadi dalam sambutannya mengatakan jasa guru honorer tidak bisa dihiraukan. "Tanpa guru tidak akan ada bupati, tidak akan ada presiden. Maka kita harus tetap berjuang, tetap sabar," tutur Ikhwan. (Adzka, Chandra.crew)
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.