Kasus Kios Pasar Eks-Stasiun Seret Bupati Ponorogo
Kios pasar eks-Stasiun Ponorogo |
Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ponorogo pagi itu
terasa tegang. Hakim Ketua dan Hakim
Anggota sudah terlihat
menduduki kursinya. Di sisi kanannya, Ernawati (Pengacara Penggugat) sedang
membacakan gugatan. Sidang yang terbuka ini mempersilakan berbagai pihak untuk
menonton. Terlihat beberapa kuasa
hukum, staf Pemkab,
mahasiswa, dan pedagang memenuhi kursi penonton.
Setelah melewati satu bulan mediasi yang tak menghasilkan kesepakatan,
sidang kedua dilaksanakan pada Rabu (10/02/19). Pembongkaran kios pasar eks-Stasiun yang dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten Ponorogo dimejahijaukan oleh pihak yang terdampak.
Penggugat I dan II adalah Hari Soebito dan Mochamad
Nursihwan Arif selaku kontraktor bangunan kios pasar eks-stasiun. Penggugat III
adalah Muhamad Maskur, pengelola Koperasi Pandu Arta Nugraha Jaya. Sedangkan kelima
tergugat terdiri dari Bupati Kabupaten Ponorogo (Tergugat I), Sekretaris Daerah
Kabupaten Ponorogo (Tergugat II), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo (Tergugat
III), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ponorogo (Tergugat IV),
dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tergugat V).
Gugatan ditujukan karena pembongkaran 17 kios pasar yang dilakukan
Pemkab pada Senin 21 Januari 2019. Pembongkaran yang dilaksanakan oleh Satpol PP dengan instruksi Tergugat I itu dianggap tidak melalui prosedur-prosedur
yang tertera dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 tahun 2009
tentang Bangunan Gedung. Pertama, sebelum pembongkaran tidak ada
penyampaian hasil identifikasi dan surat penetapan pembongkaran pada penggugat
I dan II sebagai pemilik bangunan (pasal 57 ayat 3 dan 6). Kedua, kaidah
menurut pasal 56 ayat 3 yang terdiri dari identifikasi bangunan, surat
penetapan pembongkaran, surat persetujuan pembongkaran oleh pemilik tanah,
dibacakan surat perintah, dan dibuatkan berita acara pembongkaran
tidak dipenuhi. Ketiga, pembongkaran yang dilakukan tidak mendapatkan izin
dari PT KAI Daop VII Madiun selaku pemilik tanah (pasal 58 ayat 2). Keempat,
pembongkaran tidak dilakukan oleh Penggugat I, II, maupun III, akan tetapi
penyelenggara jasa pembongkaran menggunakan
alat berat dan belum diketahui kelegalannya.
Pasca
pembongkaran, Penggugat tidak menerima salinan berita acara yang sesuai dengan pasal
10 huruf f UU No 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan. Pembongkar juga membawa material dan benda
bekas pembongkaran. Hal tersebut dianggap melampaui kewenangan Pemkab Ponorogo.
Pembongkaran dilakukan dengan alasan tidak memiliki IMB
(Izin Mendirikan Bangunan). Akan tetapi, menurut informasi yang diperoleh kuasa
hukum Penggugat banyak pula bangunan tanpa
IMB yang berdiri di atas lahan PT KAI. Misalnya gedung California
Karaoke, bangunan Indomaret dan pertokoan di sisi timur-utara pabrik es, dll.
Hal ini dinyatakan tergugat melanggar Azas Ketidakberpihakan
Pemerintahan yang baik menurut Pasal 10 UU No 30 Th 2014.
Bangunan kios yang dirobohkan oleh Tergugat dulunya
berdiri bukan tanpa sebab. Pada mulanya, kios tersebut merupakan kehendak dari Bupati Ponorogo, Ipong
Muchlisoni. Hal tersebut telah tertuang dalam MoU antara Pemerintah Kabupaten
Ponorogo dengan PT Kereta Api Indonesia Daop VII Madiun Tentang Rencana
Pemanfaatan dan Penataan Aset PT KAI Nomor KL.703/VII/1/00.7-2017 pada tanggal
25 Agustus 2017. MoU itu ditandatangani oleh Ipong Muchlisoni dan PT KAI. Selanjutnya
MoU itu ditindaklanjuti dengan keluarnya surat dari Sekretariat Daerah Ponorgo
dengan Nomor 510/1061/405.17/2017 tertanggal 13 September 2017 perihal Konsep
Pemerintah Daerah Penataan Pasar Eks-Stasiun yang ditandatangani oleh
Syaifurrachman. Surat itu berisi “11 poin
yang harus dibenahi dalam pasar tersebut.”
PT KAI Daop VII Madiun selanjutnya mengadakan penawaran
bebas untuk menentukan mitra kerja sebagaimana yang tertera dalam MoU dan surat
dari Sekda Ponorogo. Koperasi Pandu Arta Nugraha Jaya yang memenangkan
penawaran bebas itu sebagaimana termuat di Surat PT KAI Nomor KA.
102/1/4/DO.7-2018 kemudian berkordinasi dengan PT KAI Daop VII madiun untuk
menenidaklanjuti pemanfaatan aset.
Kemudian PT Pandu Arta Nugraha Jaya mengajukan izin
prinsip kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Akan
tetapi, hal ini tidak dapat ditidaklanjuti dengan alasan lokasi tersebut
merupakan kawasan pengembangan jaringan dan layanan perkretaapian. Untuk
memastikan hal tersebut pihak Koprerasi Pandu Arta Nugraha Jaya meminta
konfirmasi dari PT KAI. Kemudian mereka mengetahui bahwa PT KAI masih belum ada
wacana mengenai pengembangan jaringan dan layanan perkeretaapian. Lalu
Penggugat melanjutkan pembangunan kios dengan dukungan PT KAI demi melaksanakan
permintaan Tergugat I dan menata pasar.
Penggugat I dan II
menyatakan total kerugian
materi sebesar Rp942.975.000,00. Sedangkan Penggugat III menanggung kerugian materi Rp151.752.080,00 (uang sewa pada PT KAI) dan Rp50.000.000,00 (uang sewa 400 pedagang dalam 25 hari) serta kerugian immateril sebesar Rp2.000.000,00 dihitung dari
perkara ini didaftarkan. Mereka menuntut Tergugat untuk mengganti kerugian
tersebut. Serampung pembacaan gugatan, sidang akan dilanjutkan kembali pada
Senin (22/4/19).
Reporter: Irfan,
Zanida
Penulis: Irfan
Foto: Adzka
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.