Iklan Layanan

Cuplikan

Kasus Kios Pasar Eks-Stasiun Seret Bupati Ponorogo


Kios pasar eks-Stasiun Ponorogo
Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ponorogo pagi itu terasa tegang. Hakim Ketua dan Hakim Anggota sudah terlihat menduduki kursinya. Di sisi kanannya, Ernawati (Pengacara Penggugat) sedang membacakan gugatan. Sidang yang terbuka ini mempersilakan berbagai pihak untuk menonton. Terlihat beberapa kuasa hukum, staf Pemkab, mahasiswa, dan pedagang memenuhi kursi penonton.

Setelah melewati satu bulan mediasi yang tak menghasilkan kesepakatan, sidang kedua dilaksanakan pada Rabu (10/02/19). Pembongkaran kios pasar eks-Stasiun yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo dimejahijaukan oleh pihak yang terdampak.

Penggugat I dan II adalah Hari Soebito dan Mochamad Nursihwan Arif selaku kontraktor bangunan kios pasar eks-stasiun. Penggugat III adalah Muhamad Maskur, pengelola Koperasi Pandu Arta Nugraha Jaya. Sedangkan kelima tergugat terdiri dari Bupati Kabupaten Ponorogo (Tergugat I), Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (Tergugat II), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo (Tergugat III), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ponorogo (Tergugat IV), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tergugat V).

Gugatan ditujukan karena pembongkaran 17 kios pasar yang dilakukan Pemkab pada Senin 21 Januari 2019. Pembongkaran yang dilaksanakan oleh Satpol PP dengan instruksi Tergugat I itu dianggap tidak melalui prosedur-prosedur yang tertera dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Pertama, sebelum pembongkaran tidak ada penyampaian hasil identifikasi dan surat penetapan pembongkaran pada penggugat I dan II sebagai pemilik bangunan (pasal 57 ayat 3 dan 6). Kedua, kaidah menurut pasal 56 ayat 3 yang terdiri dari identifikasi bangunan, surat penetapan pembongkaran, surat persetujuan pembongkaran oleh pemilik tanah, dibacakan surat perintah, dan dibuatkan berita acara pembongkaran tidak dipenuhi. Ketiga, pembongkaran yang dilakukan tidak mendapatkan izin dari PT KAI Daop VII Madiun selaku pemilik tanah (pasal 58 ayat 2). Keempat, pembongkaran tidak dilakukan oleh Penggugat I, II, maupun III, akan tetapi penyelenggara jasa pembongkaran menggunakan alat berat dan belum diketahui kelegalannya.

Pasca pembongkaran, Penggugat tidak menerima salinan berita acara yang sesuai dengan pasal 10 huruf f UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pembongkar juga membawa material dan benda bekas pembongkaran. Hal tersebut dianggap melampaui kewenangan Pemkab Ponorogo.

Pembongkaran dilakukan dengan alasan tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Akan tetapi, menurut informasi yang diperoleh kuasa hukum Penggugat banyak pula bangunan tanpa  IMB yang berdiri di atas lahan PT KAI. Misalnya gedung California Karaoke, bangunan Indomaret dan pertokoan di sisi timur-utara pabrik es, dll. Hal ini dinyatakan tergugat melanggar Azas Ketidakberpihakan Pemerintahan yang baik menurut Pasal 10 UU No 30 Th 2014.

Bangunan kios yang dirobohkan oleh Tergugat dulunya berdiri bukan tanpa sebab. Pada mulanya, kios tersebut merupakan kehendak dari Bupati Ponorogo, Ipong Muchlisoni. Hal tersebut telah tertuang dalam MoU antara Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan PT Kereta Api Indonesia Daop VII Madiun Tentang Rencana Pemanfaatan dan Penataan Aset PT KAI Nomor KL.703/VII/1/00.7-2017 pada tanggal 25 Agustus 2017. MoU itu ditandatangani oleh Ipong Muchlisoni dan PT KAI. Selanjutnya MoU itu ditindaklanjuti dengan keluarnya surat dari Sekretariat Daerah Ponorgo dengan Nomor 510/1061/405.17/2017 tertanggal 13 September 2017 perihal Konsep Pemerintah Daerah Penataan Pasar Eks-Stasiun yang ditandatangani oleh Syaifurrachman. Surat itu berisi “11 poin yang harus dibenahi dalam pasar tersebut.”

PT KAI Daop VII Madiun selanjutnya mengadakan penawaran bebas untuk menentukan mitra kerja sebagaimana yang tertera dalam MoU dan surat dari Sekda Ponorogo. Koperasi Pandu Arta Nugraha Jaya yang memenangkan penawaran bebas itu sebagaimana termuat di Surat PT KAI Nomor KA. 102/1/4/DO.7-2018 kemudian berkordinasi dengan PT KAI Daop VII madiun untuk menenidaklanjuti pemanfaatan aset.

Kemudian PT Pandu Arta Nugraha Jaya mengajukan izin prinsip kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Akan tetapi, hal ini tidak dapat ditidaklanjuti dengan alasan lokasi tersebut merupakan kawasan pengembangan jaringan dan layanan perkretaapian. Untuk memastikan hal tersebut pihak Koprerasi Pandu Arta Nugraha Jaya meminta konfirmasi dari PT KAI. Kemudian mereka mengetahui bahwa PT KAI masih belum ada wacana mengenai pengembangan jaringan dan layanan perkeretaapian. Lalu Penggugat melanjutkan pembangunan kios dengan dukungan PT KAI demi melaksanakan permintaan Tergugat I dan menata pasar.

Penggugat I dan II menyatakan total kerugian materi sebesar Rp942.975.000,00. Sedangkan Penggugat III menanggung kerugian materi Rp151.752.080,00 (uang sewa pada PT KAI) dan Rp50.000.000,00 (uang sewa 400 pedagang dalam 25 hari) serta kerugian immateril sebesar Rp2.000.000,00 dihitung dari perkara ini didaftarkan. Mereka menuntut Tergugat untuk mengganti kerugian tersebut. Serampung pembacaan gugatan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (22/4/19).


Reporter: Irfan, Zanida
Penulis: Irfan
Foto: Adzka

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.