Berlangsung Singkat, LPJ OMIK FEBI Diterima Bersyarat
Foto oleh: Alifah |
Ponorogo, (29/05/19) di aula FEBI lantai 3, Senat Mahasiswa
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (SEMA FEBI) mengadakan Sidang Paripurna
II. Sidang ini membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seluruh pengurus Organisasi Mahasiswa
Intra Kampus (OMIK) di FEBI selama satu periode, yaitu tahun 2018-2019.
Pelaksanaan sidang paripurna II di FEBI baru
dilaksanakan minggu-minggu ini. Hal tersebut karena dari SEMA FEBI masih
menunggu selesainya LPJ kegiatan dari OMIK FEBI, serta tidak adanya ketentuan
waktu untuk pelaksanaan sidang. “Pelaksaan
sidang paripurna II dilaksanakan pada minggu ini karena LPJ kegiatan OMIK
terlebih dahulu lapor ke akademik, dan juga progam kerja yang baru dilaksanakan.
Biasanya juga sidang paripurna dilaksanakan mepet kegiatan kongres di
Institut,” ujar Bagus Ervin selaku Ketua SEMA FEBI.
Sidang paripurna II dibuka pada pukul pukul
09.45 WIB oleh Slamet Budi selaku ketua SEMA Institut, dan ditandai dengan
ketuk palu sebagai tanda dibukanya acara sidang. Adapun pembukaannya berjalan
dengan lancar seperti semestinya. Kemudian acara tersebut diserahkan kepada
presidium sidang, Aan Hasyim.
Peserta sidang paripurna terdiri dari 5
delegasi dari pengurus OMIK FEBI dan 1 perwakilan dari anggota kelas di FEBI. Dalam acara sidang paripurna ini masing-masing OMIK FEBI
membacakan LPJ kepengurusan selama satu periode. Hampir seluruh OMIK FEBI
masing-masing memiliki progam kerja yang tidak terlaksana, namun pada saat sidang
tidak diperjelas alasannya. Juga ada beberapa koreksi terkait administrasi LPJ
dari masing-masing OMIK FEBI. Beberapa diantaranya laporan adminstrasi
(surat-menyurat) dan laporan keuangan.
Di akhir LPJ, masing-masing
OMIK membacakan sisa anggaran dana.
Dari HMJ Manajemen Zakat dan Wakaf
saldo terakhir sebesar Rp50.000,00. Sedangkan, HMJ Perbankan Syariah saldo terakhir
sebesar Rp0. Kemudian dari HMJ Ekonomi Syariah sebesarRp471.000,00. DEMA FEBI menyisakan
Rp1.719.000,00.
Permasalahan administrasi kepenulisan LPJ ini dikarenakan
terlambatnya sosialisasi dari SEMA-I. Seperti yang disampaikan oleh Aji Binawan
Putra, selaku ketua DEMA FEBI. “Kesalahan administrasi kepenulisan LPJ ini
dikarenakan terlambatnya sosialisasi dari SEMA-I terkait itu, ditambah pemahaman yang berbeda dari masing-masing ORMAWA,” ujarnya.
Selebihnya acara
Sidang Paripurna II ini berjalan dengan lancar dan
semua LPJ diterima namun bersyarat. Syarat yang diberikan ialah revisi pada
bagian yang salah ataupun bagian yang belum dicantumkan, kemudian diserahkan langsung ke SEMA FEBI dalam bentuk
soft file dengan jangka waktu pengumpulan 2 x 24 jam.
Sidang diakhiri
dengan pembacaan surat keputusan LPJ oleh ketua presidium dan ditandatangani oleh
presidium I dan II. Acara ini selesai pada pukul 12.30 WIB, dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Repoter :
Alifah dan Jannah
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.