Iklan Layanan

Cuplikan

Berlangsung Singkat, LPJ OMIK FEBI Diterima Bersyarat


Foto oleh: Alifah

Ponorogo, (29/05/19) di aula FEBI lantai 3, Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (SEMA FEBI) mengadakan Sidang Paripurna II. Sidang ini membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seluruh pengurus Organisasi Mahasiswa Intra Kampus (OMIK) di FEBI selama satu periode, yaitu tahun 2018-2019.
Pelaksanaan sidang paripurna II di FEBI baru dilaksanakan minggu-minggu ini. Hal tersebut karena dari SEMA FEBI masih menunggu selesainya LPJ kegiatan dari OMIK FEBI, serta tidak adanya ketentuan waktu untuk pelaksanaan sidang.  “Pelaksaan sidang paripurna II dilaksanakan pada minggu ini karena LPJ kegiatan OMIK terlebih dahulu lapor ke akademik, dan juga progam kerja yang baru dilaksanakan. Biasanya juga sidang paripurna dilaksanakan mepet kegiatan kongres di Institut,” ujar Bagus Ervin selaku Ketua SEMA FEBI.
Sidang paripurna II dibuka pada pukul pukul 09.45 WIB oleh Slamet Budi selaku ketua SEMA Institut, dan ditandai dengan ketuk palu sebagai tanda dibukanya acara sidang. Adapun pembukaannya berjalan dengan lancar seperti semestinya. Kemudian acara tersebut diserahkan kepada presidium sidang, Aan Hasyim.
Peserta sidang paripurna terdiri dari 5 delegasi dari pengurus OMIK FEBI dan 1 perwakilan dari anggota kelas di FEBI. Dalam acara sidang paripurna ini masing-masing OMIK FEBI membacakan LPJ kepengurusan selama satu periode. Hampir seluruh OMIK FEBI masing-masing memiliki progam kerja yang tidak terlaksana, namun pada saat sidang tidak diperjelas alasannya. Juga ada beberapa koreksi terkait administrasi LPJ dari masing-masing OMIK FEBI. Beberapa diantaranya laporan adminstrasi (surat-menyurat) dan laporan keuangan.
Di akhir LPJ, masing-masing OMIK membacakan sisa anggaran dana. Dari HMJ Manajemen Zakat dan Wakaf saldo terakhir sebesar Rp50.000,00. Sedangkan, HMJ Perbankan Syariah saldo terakhir sebesar Rp0. Kemudian dari HMJ Ekonomi Syariah sebesarRp471.000,00. DEMA FEBI menyisakan Rp1.719.000,00.
Permasalahan administrasi kepenulisan LPJ ini dikarenakan terlambatnya sosialisasi dari SEMA-I. Seperti yang disampaikan oleh Aji Binawan Putra, selaku ketua DEMA FEBI. “Kesalahan administrasi kepenulisan LPJ ini dikarenakan terlambatnya sosialisasi dari SEMA-I terkait itu, ditambah pemahaman yang berbeda dari masing-masing ORMAWA,” ujarnya.
Selebihnya acara Sidang Paripurna II ini berjalan dengan lancar dan semua LPJ diterima namun bersyarat. Syarat yang diberikan ialah revisi pada bagian yang salah ataupun bagian yang belum dicantumkan, kemudian  diserahkan langsung ke SEMA FEBI dalam bentuk soft file dengan jangka waktu pengumpulan 2 x 24 jam.
Sidang diakhiri dengan pembacaan surat keputusan LPJ oleh ketua presidium dan ditandatangani oleh presidium I dan II. Acara ini selesai pada pukul 12.30 WIB, dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Repoter :  Alifah dan Jannah

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.