Iklan Layanan

Cuplikan

Sedia Transparansi Sebelum Komersialisasi



Ilustrasi oleh: Candra

Pemberlakuan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) dimulai pada tahun 2013. Menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 96 tahun 2013, UKT adalah sebagian Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggung oleh setiap mahasiswa pada setiap jurusan/program studi untuk program diploma dan program sarjana. Sementara biaya yang sebagian lainnya dari BKT ditanggung pemerintah melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Agama Negeri (BOPTAN).
Sistem UKT bertujuan untuk menerapkan pembiayaan yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau pihak lain yang membiayai mahasiswa tersebut. Dengan sistem UKT, biaya kuliah bisa dijangkau oleh mahasiswa kurang mampu. Sistem UKT juga melarang PTAIN untuk memungut uang pangkal dan uang lain selain UKT.[1]
Penerapan UKT mengacu pada Surat Edaran Nomor: Se/Dj.I/PP.009/54/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN). Kemudian pada tahun-tahun berikutnya mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 124 Tahun 2015, Nomor 289 Tahun 2016, Nomor 157 Tahun 2017 dan Nomor 211 Tahun 2018, dan Nomor 151 Tahun 2019.
Perubahan terhadap isi KMA UKT terjadi pada tahun 2016. Di mana pada tahun 2015 dalam diktum ke 3 UKT tertulis UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari 3 (tiga) kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat, yaitu:
  1. UKT kelompok I diperuntukan bagi mahasiswa miskin di luar penerima beasiswa . pendidikan mahasiswa miskin dan berprestasi (Bidikmisi), dan paling sedikit diberikan sebanyak 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima.
  2. UKT kelompok II diperuntukan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi menengah.
  3. UKT kelompok III diperuntukan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi.”[2]
Lalu pada tahun 2016 sampai sekarang diubah menjadi UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya”.[3] Nah, perubahan ini perlu kita cermati lebih dalam karena mulai tahun 2016 jumlah kelompok UKT serta biaya UKT mengalami kenaikan.
Studi Kasus di UIN Maliki Malang
Alasan kampus (ketika saya wawancara WR II UIN Malang) ketika menambah kelompok UKT adalah supaya penentuan kelompok UKT lebih menyesuaikan ekonomi mahasiswa. Sedangkan untuk kenaikan biaya UKT alasan kampus ya karena memang kebutuhan setiap tahun bertambah, di kampus ada mahasiswa yang (secara ekonomi) lebih mampu, maupun demi pembangunan kampus.
Studi kasus kenaikan UKT di UIN Maliki Malang membuktikan bahwa UKT  mengalami kenaikan mulai dari tahun 2014. Unit Aktivitas Pers Mahasiswa (UAPM) Inovasi melakukan riset jumlah biaya UKT dari tahun 2014 sampai tahun 2018 di UIN Maliki Malang. UAPM Inovasi memetakan kelompok rendah dan kelompok tinggi dari jurusan-jurusan pada fakultas terkait. Dalam riset ini, data tidak dipetakan dari setiap kelompok UKT karena jumlah kelompok UKT berbeda setiap tahunnya. Tahun 2014 dan 2015 sampai Kelompok tiga. Tahun 2016 dan tahun 2017 sampai Kelompok lima. Sementara tahun 2018 sampai Kelompok tujuh.
Kelompok rendah yang di maksud dalam riset data ini adalah kelompok ke dua UKT di setiap tahun akademik. Kelompok dua dijadikan sebagai kelompok rendah karena kelompok ke satu tidak mengalami kenaikan setiap tahunnya, yaitu Rp400.000. Sementara kelompok tinggi yang dimaksud dalam riset ini adalah kelompok UKT tertinggi di setiap tahun akademik.
Dari riset yang dilakukan UAPM Inovasi, kelompok rendah tiap fakultas ada yang mengalami kenaikan dan ada yang mengalami penurunan. Sedangkan kelompok tinggi selalu mengalami kenaikan. Dari tahun 2014 sampai 2018 kelompok rendah yang mengalami penurunan berasal dari Fakultas Humaniora, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Ilmu Tarbiah dan Keguruan (FITK).
Fakultas Humaniora turun 41% (dari Rp1.350.000 ke Rp800.000). Fakultas Ekonomi turun 43% (dari Rp1.350.000 ke Rp775.000) dan FITK turun 43% (dari Rp1.350.000 ke Rp775.000). Untuk kelompok tinggi, Fakultas Humaniora naik 158% (dari Rp2.187.500 ke Rp5.637.000). Fakultas Ekonomi naik 106% (dari Rp2.187.500 ke Rp4.511.000), FITK naik 123%(dari Rp2.187.500 ke Rp4.878.000). Selengkapnya cek artikel di uapminovasi.com Uang Kuliah Tinggi yang Tidak Transparan.
Dari prosentase perubahan biaya UKT tahun 2014 sampai tahun 2018 ini, terlihat bahwa kebutuhan UIN Maliki Malang mengalami kenaikan. Walaupun ada fakultas yang mengalami penurunan di kelompok rendah, itu pun hanya tiga fakultas dan kelompok tingginya naik semua. Sedangkan semua fakultas selain ke tiga Fakultas itu, mengalami kenaikan untuk kelompok rendah dan kelompok tingginya.
Naiknya UKT dan biaya pengembangan kelembagaan dan pendidikan mahad ini dikeluhkan oleh mahasiswa karena menurut mereka jumlah itu terlalu mahal. Beberapa mahasiswa harus mencari pinjaman uang, bahkan ada yang tidak melanjutkan kuliah karena mengetahui jumlah biayanya.
Karena naiknya biaya UKT dan biaya pengembangan kelembagaan dan pendidikan mahad, jangka waktu yang mepet, dan fasilitas yang didapat ada yang bermasalah, mahasiswa menjadi penasaran dan ingin mengetahui alokasi anggaran biaya-biaya itu.[4]
Sedikit Pembacaan Kenaikan UKT di IAIN Ponorogo
Kelompok UKT/Tahun
2015
(Rp)
2016
(Rp)
2017
(Rp)
2018
(Rp)
2019
(Rp)
1
400.000
400.000
400.000
400.000
400.000
2
980.000
980.000
980.000 - 1.200.000
950.000 - 1.200.000
1.000.000 - 1.400.000
3
1.200.000
1.200.000
1.000.000 - 1.450.000
1.100.000 - 
1. 450.000
1.000.000 - 1.600.000
4
-
-
1.200.000 - 1.700.000
1.200.000 - 1.700.000
1.200.000 - 1.800.000
5
-
-
-
1.400.000 - 1.900.000
1.400.000 - 2.100.000
Sumber: KMA Nomor 124 Tahun 2015, Nomor 289 Tahun 2016, Nomor 157 Tahun 2017 dan Nomor 211 Tahun 2018, dan Nomor 151 Tahun 2019.
Kenaikan per golongan dari tahun 2015-2019:
UKT rendah Rp980.000 - Rp1.400.000 = 30%
UKT tinggi Rp1.200.000 - Rp2.100.000 = 43%
            Jika menelaah kenaikan biaya UKT di kampus-kampus lain, tentu besaran kenaikannya berbeda-beda. Tapi satu hal yang jelas bahwa ketika biaya UKT naik tak pernah ada penjelasan dan transparansi secara konkrit dari kampus, kenapa biaya UKT naik?.
Pertanyaan-Pertanyaan
Dari kenaikan biaya UKT muncullah beberapa pertanyaan. Bagaimana sistem pembentukan UKT? Bagaimana sistem penentuan UKT pada mahasiswa? Kemana alokasi UKT yang sudah dibayarkan mahasiswa?
UKT terbentuk dari komponen-komponen yang dinamakan unit cost (satuan biaya) dari setiap program studi di masing-masing fakultas. Berbagai PTAIN memiliki alur yang berbeda terkait pembentukan sampai penentuan UKT pada mahasiswa. Di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UKT dibentuk oleh tiap fakultas, sedangkan di UIN Maliki Malang, UKT dibentuk oleh pihak Universitas. Pihak-pihak yang berkaitan biasannya adalah WR II, Kabiro AUPK, Bagian Perencanaan dan Bagian Keuangan. UKT yang dibentuk kemudian diserahkan kepada Kemenag untuk persetujuan. Lalu kampus menentukan tiap kelompok UKT untuk setiap mahasiswa.
UKT menyesuaikan masyarakat atau menyesuaikan kebutuhan kampus?
Sebelum membahas alokasi UKT, kita perlu menelaah secara kritis sistem UKT dahulu. Pertama diktum ke tiga KMA UKT yang menyatakanUKT sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu terdiri dari beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.Benarkah demikian? Sedangkan dalam penerapan sistem UKT, unsur ekonomi mahasiswa berada  di posisi paling akhir dari alur pembentukan dan penetapan kelompok UKT.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa kampus yang membentuk UKT sesuai kebutuhan kampus, lalu disahkan Kemenag, kemudian kampus menentukan kelompok UKT tiap mahasiswa. Kemampuan ekonomi mahasiswa hanya menjadi dasar untuk ditetapkan di kelompok UKT yang sudah dibuat sesuai kebutuhan kampus. Jadi, dalam penerapannya UKT tidak bisa dikatakan menyesuaikan kebutuhan ekonomi mahasiswa tapi mahasiswalah yang menyesuaikan kebutuhan kampus.
Uang Kuliah Tunggal menjangkau mahasiswa tidak mampu?
Kedua dalam diktum ke empat KMA UKT UKT kelompok I (Rp400.000) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V (di dalam KMA) diterapkan kepada paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima. Dari keterangan ini muncul pertanyaan, mengapa batas paling sedikitnya itu hanya 5% dari seluruh mahasiswa baru? Apa dasarnya? Jika batas paling sedikitnya hanya 5%, bagaimana dengan mahasiswa lain yang tidak mampu bisa mendapatkan UKT kelompok satu?
Di UIN Maliki Malang prosentase untuk UKT kelompok 1 adalah 8.87% dengan jumlah 301 dari 3.392 mahasiswa. Tapi masih ada mahasiswa yang merasa tidak mendapatkan UKT sesuai kempuan ekonominya. Bahkan ada mahasiswa dengan kemampuan ekonomi yang lebih mendapatkan UKT yang lebih rendah dari mahasiswa dengan kemampuan ekonomi yang kurang. Seperti kasusnya di Jalur Mandiri.
Nur Farida selaku Kepala Bagian Keuangan mengatakan, memang tidak ada UKT kelompok satu untuk jalur mandiri, karena UKT kelompok satu sudah dipenuhi di jalur lain seperti SNMPTN, SBMPTN, SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN. Nah, bagaimana dengan mahasiswa jalur mandiri yang tidak mendapat UKT kelompok satu, ketika itu adalah mahasiswa yang kurang mampu?
Sedangkan di IAIN Ponorogo, Lembaga sempat menyepakati pembagian UKT didasarkan pada jalur masuknya. SPAN-PTKIN di UKT 3, UM-PTKIN di UKT 4, dan Mandiri di UKT 5, sedangkan penentuan UKT berdasarkan kemampuan ekonomi hanya berlaku untuk UKT 1 dan Bidikmisi. Akan tetapi, pada akhirnya penetapan UKT mahasiswa baru angkatan 2018 disamaratakan pada UKT 3. Agus Purnomo selaku WR II mengatakan, Tidak mungkin kami menghitung satu persatu ribuan mahasiswa dan kemampuan ekonominya, padahal data yang diisikan juga tidak pasti jujur.[5]
Dari penerapan sistem UKT yang seperti ini jelas-jelas menyalahi KMA UKT. Bahwa UKT tujuannya adalah mencapai keadilan sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa, bahwa mahasiswa yang dimaksud dalam KMA UKT itu adalah individu bukan golongan. Kemudian pernyataan bahwa tidak mungkin menghitung satu persatu ribuan mahasiswa dan kemampuan ekonominyaadalah pernyataan yang tidak bertanggungjawab jika mengacu pada KMA UKT yang seharusnya dihitung per mahasiswa. Kalaupun data yang dimasukkan itu tidak jujur, bukan berarti itu bisa menjadi alasan untuk tidak menghitung, karena kampus punya wewenang untuk memberi sanksi kepada mereka yang tidak jujur.
Kewajiban menjalankan amanah UU KIP no 14 th 2008
Maka dari itu, apa yang seharusnya dilakukan kampus adalah memperbaiki penerapan sistem UKT dari pembentukan dan penetapannya, memberikan kebijakan penurunan UKT bagi mahasiswa yang merasa tidak mendapatkan UKT yang sesuai serta memberikan transparansi alokasi UKT. Perlu dicermati bahwa ketika kampus hanya memberikan kebijakan penurunan UKT, hal tersebut sebenarnya tidak menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Mengapa demikian? Karena, lagi-lagi UKT harus sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, tentu kebijakan penurunan UKT ini sifatnya wajib. Namun, untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh, kampus perlu memberikan transparansi alokasi UKT kepada mahasiswa karena itu adalah haknya. Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008.
Dalam UU KIP pasal 4 ayat 2 tertulis, setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik. Sedangkan dalam UU KIP pasal 7 ayat 1 dijelaskan, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Mengacu pada UU KIP pasal 1 ayat 3, maka IAIN Ponorogo termasuk sebagai Badan Publik karena fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara. Serta, IAIN Ponorogo mendapatkan pendanaan dari APBN dan/atau APBD. Dalam UU KIP pasal 9 ayat 2, Badan Publik wajib memberikan informasi, yang salah satunya adalah laporan keuangan.
Informasi yang wajib diberikan termasuk juga transparansi alokasi UKT. Hal itu dikarenakan setiap alokasi biaya tercatat di laporan keuangan kampus. Selain UU KIP, data lain yang ditemukan tentang transparansi ada di Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam Bab IV bagian kelima, pengelolaan perguruan tinggi, pasal 63 disebutkan, otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas dan efisiensi.
Begitu juga dalam Peraturan Menteri Agama nomor 59 tahun 2016 tentang statuta IAIN Ponorogo. Dalam Bab VI Tata Kelola, bagian kedua, Prinsip Manajemen dan Akuntabilitas pasal 74 ayat 3 disebutkan, Tata kelola sebagaimana dimaksud bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam Buku Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi menyebutkan salah satu standarnya adalah pembiayaan, sarana dan prasarana serta sistem informasi. Kerangka konseptual dari standar ini adalah pengelolaan pembiayaan perguruan tinggi yang meliputi perencanaan kebutuhan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana,  serta monitoring dan evaluasi dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggung-jawabkan kepada semua pemangku kepentingan. Sedangkan elemen penilaiannya adalah audit keuangan yang transparan dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Permasalahan kenapa mahasiswa tidak mendapatkan informasi alokasi UKT (sehingga protes, audiensi, aksi dan sebagainya) dikarenakan tiga hal. Pertama, mahasiswa tidak membaca peraturan (seperti UU KIP, UU Pendidikan Tinggi, Statuta Kampus dan Buku Akreditasi). Kedua pihak kampus tidak membaca aturan dan yang ketiga, mahasiswa maupun pihak kampus sama-sama tidak membaca peraturan.
Jadi, mahasiswa harus tahu hak-haknya dan kampus harus menjalankan tugas sesuai peraturan yang sudah disepakati bersama. Dan yang jelas bahwa ketika biaya UKT di IAIN Ponorogo tidak lebih tinggi daripada UKT di kampus lain, bukan berarti mahasiswanya tidak boleh mengkritik, karena kritik adalah hak sesuai UU Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dan sesuai dengan kebebasan mimbar akademik yang ada di kampus. Kritik dan transparansi itu penting supaya kampus di kemudian hari tidak memutuskan kebijakan yang memberatkan mahasiswa, termasuk kebijakan UKT yang selalu menuai protes di berbagai kampus karena kian hari kian mahal.

Oleh: Wahyu Agung Prasetyo


[1] uapminovasi.com Ada Apa dengan UKT di UIN Maliki Malang?
[2] KMA UKT no 124 tahun 2015
[3] KMA UKT no 151 tahun 2019
[4] Uapminovasi.com Uang Kuliah Tinggi yang Tak Transparan
[5] Lpmalmillah.com Tanpa Sosialisasi, Penggolongan UKT 2018/2019 menjadi Teka-Teki.

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.