LPJ OMIK Belum Terlapor Tuntas Saat Kongres Dimulai
lpmalmillah.com-Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi
yang dilaksanakan oleh SEMA IAIN Ponorogo seperti yang tertera pada Anggaran
Rumah Tangga (ART) Bab 11 tentang permusyawaratan pasal 49 poin 1. Jum'at (21/06/19), Slamet Budi Mulyo selaku ketua
SEMA-I membuka Kongres III. Namun, pembukaan Kongres diadakan saat Sidang Paripurna II dari fakultas belum selesai. Masih ada sederet tanggungan yang belum bisa
terselesaikan dari Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FATIK) dan Fakultas
Syariah (FASYA).
Tanggungan dari pihak fakultas
yang harus dirampungkan sebelum pergantian pengurus pada Kongres salah satunya Laporan
Pertanggungjawaban
(LPJ). Pada FATIK masih terdapat LPJ yang belum selesai yaitu LPJ HMJ IPS. Sedangkan di FASYA kedua HMJ yaitu HMJ
HKI dan HMJ HES sama-sama belum menyelesaikan LPJ-nya. Hal tersebut menjadi penghambat
terlaksananya Sidang Paripurna II.
SEMA-I wajib melaporkan ke Pak Syaifullah sebagai WAREK
III IAIN Ponorogo setelah mendapatkan LPJ dari semua fakultas
yang sudah melaksanakan Sidang Paripurna II di fakultasnya
masing-masing. Apabila Sidang Paripurna II fakultas belum tuntas, maka LPJ
seluruh Organisasi
Mahasiswa Intra Kampus (OMIK) pun
belum tersampaikan.
SEMA-I mempunyai wewenang
untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkup Republik Mahasiswa (RM) IAIN Ponorogo seperti yang
tertera pada BAB III SENAT MAHASISWA (SEMA) pasal 20 tentang kewenangan poin 5. Bahwa SEMA memiliki kewenangan untuk
menyelesaikan sengketa atau masalah kelembagaan di RM IAIN Ponorogo. Namun
mengapa Kongres
sudah dibuka dan sidang paripurna dari fakultas belum selesai?
SEMA-I sudah mengimbau, namun masih ada yang belum bisa menindaklanjuti hal
tersebut, sehingga membuat waktu sidang paripurna molor. “Padahal imbauan dari
SEMA-I pada OMIK sejak akhir bulan April
untuk segera menyelesaikan LPJ,” tegas Slamet Budi Mulyo.
Pada Bab
V tentang Senat Mahasiswa Fakultas pasal 29 poin 1 mengatakan bahwa tugas
SEMA-F yaitu Mengadakan Sidang Paripurna di tingkat Fakultas. Jumat siang (21/06/19)
Sidang Paripurna II
SEMA-FASYA baru terlaksana setelah selesainya LPJ HMJ HES dan HKI. Pada waktu
bersamaan SEMA FATIK juga melaksanakan sidang paripurna setelah dibukanya Kongres
III di aula
gedung Indrakila.
Faktor internal terhambatnya Sidang Paripurna II terdapat pada LPJ yang belum tersusun secara baik, seperti halnya yang dikatakan
oleh Endra Febrianto ketua SEMA FASYA. “Belum bisa terlaksana karena adanya ketidaksiapan fakultas dalam
pembuatan LPJ. Selain itu waktunya juga
tabrakan dengan libur lebaran." Kata Febrianto.
Senada dengan itu, Iqbal Ketua SEMA FATIK menyampaikan
bahwa pihaknya juga menunggu HMJ yang masih belum selesai LPJ-nya. “Dari HMJ IPS yang masih belum tuntas, masih ada kendala di akademik jadi
kita tunggu,” ujarnya.
Sebelumnya HMJ IPS IAIN Ponorogo akan mengadakan olympiade tingkat SMP yang
akan dilaksanakan pada akhir bulan April ini. Namun tidak dilaksanakan sesuai
rencana seperti yang dikatakan oleh Afrida Nesya, Sekretaris HMJ IPS. Pengadaan
acara olimpiade HMJ IPS bertabrakan
dengan olympiade SMP yang diadakan oleh DINAS, jadi tidak ada peserta. Segera
menyelesaian LPJ menjadi solusi yang diambil oleh HMJ IPS. ”Karena kalau
kegiatan olimpiade dilaksanakan tidak memungkinkan, akhirnya kegiatan diganti
namun serupa.” Kata Afrida.
Tidak ada peraturan yang
mengatur dengan sepesifik mengenai urutan Sidang Paripurna II fakultas tidak
boleh diadakan saat Kongres berlangsung. Akan tetapi, menurut Febrianto, idealnya
acara kongres terlaksana setelah selesainya Sidang Paripurna dari SEMA F dan SEMA
I. ”Tidak
adanya undang-undang yang mengatur mengenai runtutnya kongres, jadi tidak salah
kan jika kami baru melaksanakan sidang paripurna II,” imbuh Febrianto.
Pelaporan LPJ adalah hal
substansial perlu dibereskan sebelum pergantian pengurus. Pada saat prosesi
Kongres, SEMA I menjadi pelaksana dan Panwas bersama SEMA F. Sidang paripurna ataupun
LPJ membutuhkan kerjasama dari seluruh anggota OMIK demi kelancaran acara.
Waktu yang sudah berbulan-bulan berlalu seakan jangan sampai tidak
dipergunakan. Karena LPJ yang belum tuntas dapat menghambat proses selanjutnya.
Akankah terulang setiap tahun?
Reporter:
Utami, Vega, Syamsul
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.