Untuk Pemerataan, UKT Beasiswa BI Diberi Tarif Khusus
SK Rektor IAIN Ponorogo No. 065/In.32.1/PP.00.9/01/2019 |
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Ponorogo
No. 065/In.32.1/PP.00.9/01/2019, bahwa penerima beasiswa berkewajiban untuk membayar
Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang lebih banyak dari pada mahasiswa bukan penerima beasiswa.
Besarnya
UKT yang harus dibayar oleh mahasiswa tersebut dipatok pada UKT 5, UKT
tertiggi yang berlaku di IAIN Ponorogo.
SK tersebut berlaku untuk setiap penerima beasiswa BI, tanpa terkecuali. Penerima berasal dari tahun angkatan
2016 dan 2017 yang mana pada tahun tersebut Keputusan Menteri Agama (KMA) yang
berlaku masih menetapkan golongan UKT tidak lebih dari 3 golongan.
Pada SK, yang tertulis menjadi acuan hukum adalah KMA No. 289 Tahun
2016. KMA itu dikeluarkan saat kampus masih berstatus sebagai STAIN
(Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri) dengan 3 golongan UKT. Satu-satunya yang menggunakan 5 golongan adalah KMA No.
211 Tahun 2018.
KMA No. 157 Tahun 2017 pada Diktum Kedua memuat bahwa ketentuan
tersebut berlaku pada mahasiswa baru program diploma dan program sarjana tahun akademik
2017-2018. Hal tersebut menandakan bahwa bagaimanapun juga mahasiswa memiliki aturan
tentang UKT sesuai dengan KMA yang keluar di tahun masuknya mahasiswa. Berarti,
mahasiswa penerima beasiswa BI yang notabene angkatan 2016 dan 2017 diwajibkan untuk
mengikuti aturan dari KMA yang tidak diberlakukan bagi mereka. “Kebijakan itu berlaku sejak SK Rektor dikeluarkan
dan berlaku sesuai KMA yang terbaru.” Tutur Agus Purnomo, Wakil Rektor II
Bagian Administrasi dan Keuangan.
Padahal, UKT tidak akan berubah selama menjadi mahasiswa.
Didiek Nuryono, Kabag.
Perencanaan dan Keuangan IAIN
Ponorogo menyampaikan bahwa UKT yang
pertama didapat saat diterima di
kampus yang menjadi patokan. “UKT
ditentukan di awal masuk kuliah, tidak akan berubah,” ujarnya saat mengisi Public
Discussion mengenai UKT (Kamis, 2/5/19).
Sebelumnya, mahasiswa penerima beasiswa BI
mendapatkan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran UKT. Sosialisasi tersebut baru terlaksana
setelah kebijakan UKT 5 diberlakukan. Pada waktu sosialisasi tersebut, belum ada
SK yang melandasinya. SK tersebut baru dibagikan pasca sosialisasi.
Ketentuan naiknya UKT penerima beasiswa BI didasari oleh peningkatan layanan administrasi. Siti Maryam Yusuf, rektor IAIN
Ponorogo, mengakui itu. Uang yang berasal dari UKT mahasiswa penerima beasiswa tersebut
akan masuk ke dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Semakin
besar PNBP yang masuk dalam kas negara dari kampus kita, maka semakin besar juga
anggaran negara yang akan kita terima. Nanti akan berdampak pada peningkatan layanan
yang ada di dalam kampus,” ungkapnya.
Menurut Maryam, penerima beasiswa rata-rata berasal dari
UKT 1 yang notabene mendapatkan keringanan dalam membayarnya, ketika mendapatkan
beasiswa tersebut, maka sudah dianggap memiliki kemampuan lebih dalam membayar
UKT, sekalipun UKT 5. Dia menuturkan bahwa mahasiswa mendapatkan 6 juta per
semester yang mana setiap bulannya mendapatkan 1 juta. Dengan nominal yang tidak
sedikit tersebut, dia berpendapat bahwa kebutuhan mahasiswa penerima beasiswa
BI sudah terpenuhi, bahkan dapat digolongkan sangat mampu secara ekonomi. “Ya,
nggak apa-apa bila kita naikkan sedikit UKT mereka. Toh, dua juta itu sudah tidak
banyak bagi mereka,” tutur mantan
Ketua STAIN Ponorogo tersebut.
Sementara pernyataan yang hampir sama disampaikan oleh Agus Purnomo. UKT
yang didapat dari mahasiswa penerima beasiswa akan masuk ke dalam kas negara dan bertimbal-balik pada peningkatan pelayanan administrasi
yang bisa
dimanfaatkan oleh semua mahasiswa. Sehingga, mahasiswa yang tidak mendapatkan
beasiswa bisa turut menikmati hasilnya dalam bentuk fasilitas bersama. Ia memberi
contoh bus kampus yang bisa dipergunakan oleh mahasiswa. “Keputusan ini berdasarkan pada pemerataan,” kata Agus.
Aan, Kasubag Akademik bagian Kemahasiswaan mengamini pemerataan
ini. Dia, selaku pembina penyelenggara beasiswa BI, mengutarakan bahwa setiap UKT
yang berasal dari mahasiswa akan diambil untuk dimasukkan pada kas negara. Ia menekankan,
tidak ada dana yang masuk ke dosen. “Sehingga
semua mahasiswa yang tidak ikut menerima beasiswa tersebut juga ‘kebagian’,”
ungkap Aan.
Hal yang berbeda dikatakan oleh Dwi, koordinator Genbi (Generasi
Baru Indonesia), komunitas mahasiswa penerima beasiswa BI.
Menurutnya, dana beasiswa
BI tersebut merupakan hak sepenuhnya bagi mahasiswa yang
mendapatkannya, sehingga kurang pantas apabila diambil dan digunakan untuk keperluan peningkatan layanan. Karena setiap layanan kampus bisa dimanfaatkan oleh semua mahasiswa IAIN
Ponorogo yang sesungguhnya menggunakan sebagian dari hak mahasiswa penerima beasiswa BI. “Menurut saya kurang pantas saja. Kita yang berusaha mendapatkan beasiswanya dengan ikut tes, menjaga prestasi
di setiap semester. Kok tahu-tahu dari pihak kampus menaikkan UKT kita,” ungkap mahasiswa Jurusan Ekonomi
Syariah, semester 6 ini.
Sedangkan, Desi, mahasiswa penerima beasiswa BI,
mengatakan tidak keberatan dengan kebijakan kampus tersebut.
Menurutnya, adalah hal
yang wajar bila dari pihak kampus menaikkan UKT
penerima beasiswa
BI dengan alasan peningkatan layanan dan fasilitas kampus. “Sah-sah saja menurut saya. Dari pihak kampus juga memfasilitasi pengadaan
beasiswa tersebut, jadi nggak salah bila pihak kampus menaikkan UKT ke UKT 5,”
ungkap mahasiswa Jurusan Manajemen Pendidikan Islam, semester 6 tersebut.
Reporter: Chandra,
Yaya, Hanik
Penulis : Chandra
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.