Diskusi LKBH: Produk Hukum Harus Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila
Selasa (27/08/2019) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
(LKBH) Fakultas Syariah (FASYA) IAIN Ponorogo kembali gelar diskusi rutin yang
mengusung tema “Aktualisasi Pancasila sebagai landasan politik”. Aula FASYA
Kampus II IAIN Ponorogo menjadi tempat berlangsungnya acara diskusi, dengan
menggandeng dua pemateri yakni Heru Ismaya (Warek III IKIP PGRI Bojonegoro) dan
Farida Sekti Pahlevi (Dosen FASYA IAIN Ponorogo).
Acara dimulai pada pukul 13.41 WIB dengan diawali sambutan oleh Endrik Safudin selaku Direktur Bagian Kajian dan Pengembangan
Ilmiah LKBH. Setelah itu,
acara dibuka oleh Rino Cahya Pratama selaku moderator kemudian diteruskan
dengan penyampaian materi oleh Heru Ismaya sebagai pemateri pertama.
Heru menyampaikan mengenai makna-makna dari Pancasila yakni
sila pertama mengandung
keyakinan dimana negara telah menyediakan wadah berupa agama. Sila kedua mengandung harkat dan
mertabat manusia. Sila ketiga mengandung semangat patriotisme, nasionalisme dan Bhineka
Tunggal Ika. Sila
keempat
dimana kita bisa menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah, mufakat dan
kekeluargaan. Terakhir sila kelima mengandung makna keseimbangan, kenyamanan dan
keamanan.
Heru juga
menambahkan mengenai kristalisasi Pancasila perenungan terhadap politik hukum. “Kristalisasi
Pancasila terhadap politik hukum merupakan perenungan yang sesuai dengan karakter
dari masyarakat Indonesia,” ujarnya saat menyampaikan materi dalam
forum.
Setelah
penyampaian materi pertama selesai, dilanjutkan dengan pemateri kedua oleh
Farida Sekti. Ia mengatakan bahwa ketika seseorang yang akan mengkaji
nilai-nilai Pancasila dan dalam hal tersebut ada yang mengatakan biasa, maka hal
tersebut sangat memprihatinkan. “Hal ini
sangat memprihatinkan karena jika mereka mengatakan bahwa itu merupakan hal
biasa maka mereka cenderung akan melupakan atau mengenyampingkan hal tersebut.
Seharusnya penilaian negatif harus beralih pada anggapan positif,”
ucapnya dengan tegas.
Ia juga
mengatakan bahwa politik hukum merupakan suatu dasar kebijakan dalam pembuatan
hukum yang berdasar pada nilai-nilai masyarakat yang tertuang pada pembukaan
UUD 1945. Ada dua konfigurasi politik hukum yaitu konfigurasi politik
demokratis dan konfigurasi politik otoriter. “Konfigurasi politik demokratis dimana masyarakat berperan aktif,
maksudnya yaitu kebijakan yang dibuat harus dilihat dari semua masyarakat. Sedangkan yang kedua adalah konfigurasi politik otoriter
dimana kebijakan dibuat penuh oleh pemerintah (negara). Kedua konfigurasi
politik tersebut memiliki pengaruh
terhadap produk hukum yang dibuat,” ujarnya.
Terakhir Farida
mengatakakan bahwa di negara kita dalam pembentukan, penerapan, serta penegakan hukum haruslah
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Apabila ada RUU yang tidak sesuai dengan Pancasila maka harus
diperbaiki ataupun bisa ditolak.
Diskusi kali ini
menuai beragam tanggapan positif dari beberapa peserta diskusi. Salah satunya Anisa
Fitri jurusan HKI yang mengaku sebelumnya belum tahu soal pendalaman pancasila menjadi
memahami. “Karena saya sebelumnya belum tahu soal pendalaman Pancasila penerapan
seperti apa di sini dijelaskan sampai rinci, jadi lebih terbuka wawasannya,”
ucapnya saat ditemui crew LPM.
Senada dengan
Anisa, Umul Wa’dah jurusan HES juga mengaku senang karena telah menerima materi
Pancasila. “Seneng melalui diskusi ini
bisa mengetahui makna lebih dalam mengenai Pancasila,” tuturnya.
Reporter: Rista, Dhamuri, Zanida
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.