Pengelolaan Dana PBAK 2019
Acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) IAIN Ponorogo tahun 2019 kembali digelar oleh panitia dari pihak institute maupun fakultas. PBAK menurut SK Dirjen Pendis Nomor 4962 Tahun 2016
adalah instrumen pertama yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Negeri (PTKIN) dalam membantu proses sosialisasi mahasiswa baru ke dalam
budaya akademik. PBAK juga merupakan langkah awal bagi mahasiswa baru untuk
mengenal sejarah kampus, antropologi kampus, jenis-jenis kegiatan kampus,
sistem kurikulum, model pembelajaran dan lain-lain. PBAK rutin dilaksanakan
setiap tahun ajaran baru.
Tentunya dalam pelaksanaan PBAK sendiri tidak terlepas dari
dana yang digunakan sebagai penunjang utama kegiatan. Pengeluaran dana PBAK berasal dari pihak akademik bidang administrasi sesuai dengan jumlah yang mereka butuhkan. Untuk anggaran dana mahasiswa baru tahun 2019 sejumlah Rp386.600.000 dengan jumlah mahasiswa baru 2.888 orang dari 4 fakultas yang ada di IAIN Ponorogo. “Jumlah uang tersebut sudah dianggar sesuai peserta dan mahasiswa baru setiap fakultas,” jelas Anam selaku bendahara PBAK.
Untuk anggaran perkap PBAK institut tidak masuk pada anggaran dana panitia institut, seperti yang disampaikan oleh Anam selaku bendahara PBAK dari pihak dosen. “Kami juga ikut membantu menyewa sound dan terop untuk mensukseskan acara PBAK ini, dan untuk menyambut tamu,” paparnya.
Sementara untuk fasilitas Maba berupa modul dianggarkan per eksemplar Rp10.000,-, sehingga keseluruhan Maba akan menghabiskan Rp28.880.000,-. Sedangkan sertifikat dianggarkan sebanyak 15 juta rupiah.
Anggaran dana PBAK konsumsi untuk panitia Rp5.000,- sedangkan untuk peserta Rp8.000,-. Panitia institut hanya mengambil uang PBAK untuk konsumsi panitia dan peserta, serta ATK (Alat Tulis Kantor). Seperti yang dikatakan oleh Aji Binawan selaku Presiden Mahasiswa. “Kami
hanya mengambil uang PBAK untuk konsumsi dan ATK dengan persenan pajak konsumsi sebesar 2%
dan ATK 4%,” tambahnya.
Dalam proses pencairan dana yang dikeluarkan dari pihak akademik
bidang keadministrasian, dilakukan secara bertahap tidak serta merta turun sesuai
anggaran secara keseluruhan, tetapi prosesnya berangsur sesuai dengan kebutuhan
di setiap devisi. “Jadi dana PBAK Ini, turunnya tidak secara langsung sesuai
nominal semua anggaran yang dibutuhkan, namun bertahap sesuai kebutuhan perdivisi,”
ujar Attabiul Muqorobin selaku ketua Dema Fasya.
Dana PBAK dialokasikan untuk kegiatan institut dan setiap fakultas yang disesuaikan dengan anggaran kebutuhan mahasiswa baru dan panitia. Untuk
tahun ini pihak akademik menarget Maba sekitar 3.000 mahasiswa baru, namun hanya
2.888 orang yang melakukan daftar ulang dan secara resmi menjadi Mahasiswa IAIN
Ponorogo. Pihak akademik pun sempat mengadakan perpanjangan daftar ulang untuk memenuhi
target, namun hanya bertambah 2 Maba.
Jumlah Maba dari masing-masing
fakultas diantaranya, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FATIK) berjumlah
1532, Fakultas Syariah (FASYA) 442, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI)
641, dan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) 274. “Jumlah panitia ditargetkan
dengan menghitung 10% dari jumlah keseluruhan
mahasiswa baru, jadi sekitar 300 panitia PBAK,” ucap Khoirul Anam selaku bendahara
PBAK.
Sedangkan jumlah panitia PBAK tahun
2019 ini sekitar 400 panitia dari pihak institut maupun fakultas. “Hal itu tidak
menjadi masalah karena meraka pun yang akan membantu mensukseskan acara PBAK tahun
ini,” lanjutnya.
Setiap instansi PTKIN dikenakan pajak
negara pada setiap kegiatannya. Sama seperti halnya IAIN Ponorogo yang
bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun untuk melakukan
pembayaran. Instansi negeri yang mendapatkan anggaran dana dari negara dikenakan
pajak dari setiap pembelanjaan, baik berupa barang dan jasa yang digunakan untuk
menunjang kegiatan.
Bendahara mempunyai kewajiban memungut
dan memotong serta menyetorkan pajak yang terutang dalam kegiatan pengadaan barang
atau jasa. Hal ini di tegaskan oleh Anam “Pengeluaran uang PBAK untuk membeli
barang dan jasa dari pihak panitia akan kita hitung pajaknya, baik itu yang
sudah memiliki NPWP (pedagangnya_red) maupun belum memiliki NPWP yang
dikerjakan oleh mas wahyu,” ujarnya.
Dewi selaku Kasubbag Administrasi Fasya
menjelaskan bahwa pajak setiap pembelian barang itu berbeda-beda, “Pembayaran
pajak yang memiliki NPWP sebesar 2% dan yang tidak memiliki NPWP 4%, lebih murah
yang mempunyai NPWP,” tegasnya.
Aji Binawan Putra mengatakan bahwa
pengambilan dana PBAK institut harus diambil oleh ketua dan bendahara SC dengan
membawa kuitansi pembelian. “Panitia harus merinci semua pengeluaran secara
detail jika mereka akan meminta uang kepada bendahara,” katanya.
Dalam hal ini Nafiatul Mualifah sebagai ketua II PBAK Fasya mengaku tidak bermasalah. “Tidak ada masalah untuk dana PBAK, hal itu malah lebih terperinci,
untuk memudahkan dalam LPJ an nanti,” ujarnya.
Reporter: Utami, Diyani, Rista
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.