Iklan Layanan

Cuplikan

Sosialisasi Validasi Status Keaktifan Mahasiswa Akhir FATIK Tuai Kontroversi


Surat Undangan No.B-4135/In.32.2/PP.00.9/07/2019

Mahasiswa akhir Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FATIK) digegerkan dengan agenda “Sosialisasi validasi status keaktifan mahasiswa terkait Forlap dan Ijazah” yang dilaksanakan pada Selasa (30/07/2019). Acara yang berlangsung di Graha Watoe Dhakon ini dihadiri oleh Agus Purnomo Wakil Rektor II, Kasnun Wakil Dekan II FATIK selaku moderator dan Zuhdi Tafqihan selaku Kabag TU FATIK.
Sebelumnya, mahasiswa FATIK mendapat surat undangan yang dikeluarkan oleh Wakil Dekan II FATIK dengan nomor B-4135/In.32.2/PP.00.9/07/2019. Tertera sifat undangan tersebut sangat penting, sehingga 227 mahasiswa yang namanya terlampir dalam surat undangan itu  diharuskan untuk hadir.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa mahasiswa yang ujian skripsi setelah 8 Juli 2019 maka diharuskan membayar UKT untuk semester IX karena pelaksanaannya masuk di semester IX. Sedangkan untuk mahasiswa yang ujian skripsi sebelum 8 Juli 2019 tidak membayar UKT semester IX karena pelaksanaannya masih di semester VIII. Padahal keduanya akan yudisium bersama dan akan wisuda bersama pada September mendatang. Mereka diharuskan menyertakan kuitansi pembayaran UKT semester IX sebegai salah satu syarat untuk bisa mengikuti wisuda pada bulan September tersebut.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor B-4158/In.32.2/PP.00.9/07/2019 tentang “Perpanjangan pembayaran UKT semester gasal tahun akademik 2019/2020 sampai tanggal 10 Agustus 2019 bagi mahasiswa-mahasiswi (dalam daftar terlampir).” Surat Edaran ini dibuat pada 30 Juli 2019 setelah selesai acara sosialisasi. “Saya baru menandatangani surat edaran itu setelah selesai sosialisasi,” ungkap Kasnun.
Surat Edaran N0. B-4158/In.32.2/PP.00.9/07/2019
Aturan ini dibuat karena sebelumnya FATIK mendapat teguran dari pusat, bahwasanya kenapa di FATIK sudah melakukan ujian di semester ganjil ini, padahal masih dalam masa pembayaran UKT. “Sebelumnya pak Dekan yang dipanggil ke pusat, ditanya kenapa kok FATIK sudah melakukan ujian skripsi di semester ganjil ini, padahal masih dalam masa pembayaran,” ujar Wadek II FATIK.
Hal ini menuai beberapa pro dan kontra bagi mahasiswa yang hadir dalam acara tersebut. Terutama mengenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester IX bagi mahasiswa yang namanya terlampir tersebut.Padahal sebelumnya ada sosialisasi bahwa mahasiswa yang mendaftar ujian skripsi sebelum tanggal 28 Juni 2019 maka tidak harus membayar UKT untuk semester IX.
Salah satu mahasiswa yang kontra dengan aturan ini adalah Asep, mahasiswa jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtida’iyah (PGMI). “Yang saya keluhkan, kenapa kok sosialisasinya baru sekarang? Pembayarannya pun terlalu singkat, yaitu hanya 11 hari. Pembayaran terakhir tanggal 10 Agustus 2019,” ujar Asep.
Asep juga menyampaikan harapannya terkait aturan ini. Ia berharap agar aturan untuk mereka disamakan dengan mahasiswa yang ujian sebelum 8 Juli, tidak membayar UKT. Kalaupun harus membayar, ia berharap agar kampus bisa memberi potongan karena sosialisasinya juga mendadak. “Kami kan tinggal menunggu wisuda yang kurang dari 2 bulan, masak juga harus bayar penuh?” terang Asep.
Selain menuai kontra, ada juga mahasiswa yang pro dengan aturan ini. Salah satunya mahasiswa yang tidak mau disebutkan namanya dari Jurusan Pendidikan Bahasa Arab (PBA). “Mau tidak mau ya ikut aturan kampus, toh ini juga untuk kebaikan mahasiswa juga,” terangnya.
Mahasiswa PBA ini juga menambahkan bahwa setuju dengan pihak kampus. “Ya saya ndak papa dengan adanya aturan ini, karena saya tidak mau bermasalah di akhir nanti, dan memang kami mendaftar ujian di semester VIII, tapi SK yudisium kami nanti tercantumnya semester IX,” tambahnya.
Menurut pihak kampus, aturan ini diberlakukan untuk validasi data Ijazah dan Forlap pangkalan data dan pendidikan tinggi secara nasional dan agar status mahasiswa tetap aktif. Jika tidak membayar UKT semester IX, maka tidak bisa mendapatkan pelayanan akademik dari kampus. “Sebenarnya saya juga terserah dari mahasiswa, membayar ya silakan, tidak ya silakan, toh kami ya tidak menerimanya,” jelas Kasnun.
Sosialisasi ini baru dilaksanakan tanggal 30 Juli 2019 karena pelaksanaan ujian skripsi berakhir pada 23 Juli 2019. “Kami baru bisa melaksanakan sosialisasi ini ya pada tanggal 30 Juli ini karena tanggal 23 Juli kemarin baru selesai ujiannya dan hari setelahnya masih ada kerepotan lain, sehingga baru terlaksana kemarin itu,” terangnya kepada crew.

Reporter:  Dendy

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.