Sosialisasi Validasi Status Keaktifan Mahasiswa Akhir FATIK Tuai Kontroversi
Surat Undangan No.B-4135/In.32.2/PP.00.9/07/2019 |
Mahasiswa akhir Fakultas
Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FATIK) digegerkan dengan agenda “Sosialisasi validasi
status keaktifan mahasiswa terkait Forlap dan Ijazah” yang dilaksanakan pada Selasa (30/07/2019). Acara
yang berlangsung di Graha Watoe Dhakon ini dihadiri oleh Agus Purnomo Wakil
Rektor II, Kasnun Wakil Dekan II FATIK selaku moderator dan Zuhdi Tafqihan selaku
Kabag TU FATIK.
Sebelumnya, mahasiswa FATIK mendapat surat
undangan yang dikeluarkan oleh Wakil Dekan II FATIK dengan nomor
B-4135/In.32.2/PP.00.9/07/2019.
Tertera
sifat undangan tersebut sangat penting, sehingga 227 mahasiswa yang namanya terlampir
dalam surat undangan itu diharuskan
untuk hadir.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa mahasiswa
yang ujian skripsi setelah 8 Juli 2019 maka diharuskan membayar UKT untuk
semester IX karena pelaksanaannya masuk di semester IX. Sedangkan untuk
mahasiswa yang ujian skripsi sebelum 8 Juli 2019 tidak membayar UKT semester IX
karena pelaksanaannya masih di semester VIII. Padahal keduanya akan yudisium
bersama dan akan wisuda bersama pada September mendatang. Mereka diharuskan menyertakan kuitansi
pembayaran UKT semester IX sebegai salah satu syarat untuk bisa mengikuti
wisuda pada bulan September tersebut.
Ketentuan tersebut
tertuang dalam Surat Edaran nomor B-4158/In.32.2/PP.00.9/07/2019 tentang “Perpanjangan
pembayaran UKT semester gasal tahun akademik 2019/2020 sampai tanggal 10
Agustus 2019 bagi mahasiswa-mahasiswi (dalam daftar terlampir).” Surat Edaran ini
dibuat pada 30 Juli 2019 setelah selesai acara sosialisasi. “Saya baru
menandatangani surat edaran itu setelah selesai sosialisasi,” ungkap Kasnun.
Surat Edaran N0. B-4158/In.32.2/PP.00.9/07/2019 |
Aturan ini dibuat karena sebelumnya FATIK mendapat teguran dari pusat, bahwasanya
kenapa di FATIK sudah melakukan ujian di semester ganjil ini, padahal masih
dalam masa pembayaran UKT. “Sebelumnya pak Dekan yang dipanggil ke pusat,
ditanya kenapa kok FATIK sudah melakukan ujian skripsi di semester ganjil ini,
padahal masih dalam masa pembayaran,” ujar Wadek II FATIK.
Hal ini menuai
beberapa pro dan kontra bagi mahasiswa yang hadir dalam acara tersebut.
Terutama mengenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester IX bagi
mahasiswa yang namanya terlampir tersebut.Padahal sebelumnya ada sosialisasi
bahwa mahasiswa yang mendaftar ujian skripsi sebelum tanggal 28 Juni 2019 maka
tidak harus membayar UKT untuk semester IX.
Salah
satu mahasiswa yang kontra dengan aturan ini adalah Asep, mahasiswa jurusan
Pendidikan Guru Madrasah Ibtida’iyah (PGMI). “Yang saya keluhkan, kenapa kok
sosialisasinya baru sekarang? Pembayarannya pun terlalu singkat, yaitu hanya 11
hari. Pembayaran terakhir tanggal 10 Agustus 2019,”
ujar Asep.
Asep
juga menyampaikan harapannya terkait aturan ini. Ia berharap agar aturan untuk mereka
disamakan dengan mahasiswa yang ujian sebelum 8 Juli, tidak membayar UKT.
Kalaupun harus membayar, ia berharap agar kampus bisa memberi potongan karena sosialisasinya
juga mendadak. “Kami kan tinggal menunggu wisuda yang kurang dari 2 bulan,
masak juga harus bayar penuh?” terang Asep.
Selain
menuai kontra, ada juga mahasiswa yang pro dengan aturan ini. Salah satunya
mahasiswa yang tidak mau disebutkan namanya dari Jurusan Pendidikan Bahasa Arab
(PBA). “Mau tidak mau ya ikut aturan kampus, toh ini juga untuk kebaikan mahasiswa
juga,” terangnya.
Mahasiswa
PBA ini juga menambahkan bahwa setuju dengan pihak kampus. “Ya saya ndak
papa dengan adanya aturan ini, karena saya tidak mau bermasalah di akhir nanti,
dan memang kami mendaftar ujian di semester VIII, tapi SK yudisium kami nanti
tercantumnya semester IX,” tambahnya.
Menurut
pihak kampus, aturan ini diberlakukan untuk validasi data Ijazah dan Forlap
pangkalan data dan pendidikan tinggi secara nasional dan agar status mahasiswa
tetap aktif. Jika tidak
membayar UKT semester IX,
maka tidak bisa mendapatkan pelayanan akademik dari kampus. “Sebenarnya saya
juga terserah dari mahasiswa, membayar ya silakan, tidak ya silakan, toh kami
ya tidak menerimanya,” jelas Kasnun.
Sosialisasi
ini baru dilaksanakan tanggal 30 Juli 2019 karena pelaksanaan ujian skripsi
berakhir pada 23 Juli 2019. “Kami baru bisa melaksanakan sosialisasi ini ya
pada tanggal 30 Juli ini karena tanggal 23 Juli kemarin baru selesai ujiannya
dan hari setelahnya masih ada kerepotan lain, sehingga baru terlaksana kemarin
itu,” terangnya kepada crew.
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.