Iklan Layanan

Cuplikan

DLH Ponorogo: Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, Pembangkit Ramah Lingkungan


lpmalmillah.com- Di balik riuhnya Telaga Ngebel, di ujung utara perbatasan Ponorogo - Madiun tepatnya di Dusun Semenok, Desa Ngebel telah berdiri tower tinggi milik PT Bakrie Darmakarya Energi. Sulisrianto, Kepala Bidang Penataan dan Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo memberikan pengantar mengenai perusahaan tersebut pada “Melek Ekologi” yang diadakan LPM aL-Millah IAIN Ponorogo dalam rangka Launching Majalah ke-36 Senin (25/11/19) tempo hari.

Dalam forum dialog publik ini, Sulis menjelaskan bahwa PT Bakrie Darmakarya Energi (BDE) merupakan perusahaan minyak dan gas bumi yang mendirikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang akan menyumbang pemasukan bagi negara. Saat ini, PT BDE akan melakukan pengeboran panas bumi di Kecamatan Ngebel. PT BDE sudah mengantongi izin dari Gubernur Jawa Timur dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/63/KPTS/119.3/2011 tentang Usaha Panas Bumi. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM No. 1788 Kl 331 MEM/2001, tanggal 23 Mei 2017 daerah panas bumi Telaga Ngebel ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi seluas 31.880 hektare. Sulis berharap, dengan adanya PLTP di Ngebel dapat menghasilkan listrik untuk wilayah Madiun, Ponorogo, Magetan dan Pacitan. Ia menjelaskan, tahap eksplorasi dibagi menjadi tiga. Yakni, tahap pra-eksplorasi dimana akan dilakukan pemerataan lahan. Kemudian, tahap eksplorasi dan pasca-eksplorasi. Pengeboran akan dilaksanakan dalam 24 hari kerja dan membutuhkan air 30 liter/detik.

Sesuai dengan tema yang diusung dalam dialog ini, “Menilik Dampak Lingkungan PLTP Ngebel”. Sulis memaparkan beberapa dampak yang dapat terjadi akibat adanya proyek PLTP. Ia membacakan dampak yang tertulis di dokumen Usaha Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dampak tersebut antara lain, penurunan kualitas udara yang bersumber dari volume kendaraan, peningkatan kebisingan, kerusakan jalan, perubahan fungsi lahan yang berdampak pada ekosistem sawah dan penurunan kualitas air. Di samping itu, DLH tetap berupaya mengelola dan memantau lingkungan daerah sekitar melalui pelaporan rutin enam bulan sekali dan monitoring lapangan.

Meski demikian, energi ini dianggap tidak akan mencemari udara. “Pembangkit ini relatif tidak mencemari dan mengotori udara karena panas bumi merupakan energi baru terbarukan, tidak seperti pembangkit lain yang menghasilkan limbah B3 karena bersumber dari fosil,” terang Sulis.

Agus, salah satu warga sekitar proyek PLTP menampik pernyataan itu. Ia mengatakan bahwa lingkungan sekitar ia tinggal sudah terasa dampaknya. “Sekitar dua sampai tiga tahun terakhir wilayah Ngebel, yang dulunya sejuk sudah mulai terasa panas,” ujarnya yang diiyakan oleh peserta diskusi.

Oleh karena itu, Agus berharap ke depannya mahasiswa bisa membuat forum guna mempertemukan lebih dekat lagi dengan warga sekitar. “Jadi bukan hanya di sini saja, mahasiswa bisa datang langsung ke lokasi untuk meninjau,” tuturnya.

Selain itu, Sulis juga mendapatkan pertanyaan dari Dony Faelani, salah satu mahasiswa STAI Ma’arif Magetan. Ia bertanya, “sudahkah ada antisipasi dari dampak negatif yang mungkin timbul dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi ini?

Sulis kembali menegaskan bahwa antisipasi dampak lingkungan semuanya akan dilaksanakan sesuai dokumen UKL-UPL PT BDE. Ia juga menyayangkan pihak panitia penyelenggara tidak bisa menghadirkan PT BDE dalam forum.  “Ya itu dari versi kami sebagai pemerintah, bukan sebagai pemrakarsa,” katanya.

Setelah jawaban itu, Sulis meminta izin untuk meninggalkan forum karena kepentingan pekerjaan. Forum tetap berlanjut dengan dua narasumber lain, yakni Panji Mulkillah Ahmad (penulis modul Selamatkan Slamet) dan Wahyu Eka Setyawan dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jatim, dan dipandu oleh Achmad Rizal Taufiki dari Front Nahdliyin untuk Kesejahteraan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Ponorogo sebagai moderator.

Reporter: Umi, Irfan

NB: Majalah LPM aL-Millah edisi 36 dengan judul “Melukai Alam demi 120 Megawatt” bisa didapatkan di sekretariat LPM aL-Millah di Jl. Pramuka No. 156, Gedung BEM lt. 2 IAIN Ponorogo, Ronowijayan, Siman, Ponorogo mulai Senin, 2 Desember 2019.

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.