Iklan Layanan

Cuplikan

Mahasiswa Asal Thailand yang Dideportasi Telah Kembali

Sumber: iainponorogo.ac.id

lpmalmillah.com- Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo asal Thailand menghadiri pertemuan di Gedung Rektorat lantai 3 pada Jum’at 6 Desember 2019. Dilangsir dari web resmi iainponorogo.ac.id, Rektor IAIN Ponorogo Siti Maryam Yusuf memberikan pengarahan agar dapat dilaksanakan percepatan studi kepada Mahasiswa asal Negeri Gajah Putih itu.

Sebelumnya, Mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dari hasil MoU antara IAIN Ponorogo dan Mahasiswa Scholarship Thailand Selatan ini sempat dideportasi ke negara asalnya karena pihak IAIN Ponorogo terlambat mengurus visa mereka. Ketika mereka dipulangkan, Mahasiswa asal Thailand menempuh studinya secara online. Tugas-tugas dikirimkan melalui email dan magang II ditempatkan di Thailand. 

Mahasiswa asal Thailand menjalani masa deportasinya selama satu tahun dua bulan sejak Selasa (18/09/2018) hingga Senin (25/11/2019). Sebenarnya, Mahasiswa Thailand dijanjikan enam bulan masa deportasi, tetapi ada perubahan dalam sistem imigrasi yang membuat kampus kesulitan. Syaifullah Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan mengatakan bahwa sebenarnya jangka waktu mereka dalam masa deportasi itu satu tahun, bahkan diharapkan lebih cepat. "Tetapi ada sejumlah permasalahan, perubahan sistem imigrasi, yang membuat mereka terlambat," Ujar Syaifullah.

Permasalahan visa yang dialami Mahasiswa asal Thailand kemudian sudah ditangani oleh pihak kampus. Hanya, dalam mengurus Kartu Izin Tempat Tinggal Terbatas (KITAS) ditangani oleh Mahasiswa Thailand sendiri. 
Salah satu dari mereka, Badru Ngoh jurusan Manajemen Pendidikan Islam (MPI) merasakan kerugian dari segi waktu karena keterlambatan ini. Ia mengatakan, rata-rata teman satu angkatanya sudah menyelesaikam kuliah sedangkan ia belum. “Rugi, soalnya teman-teman sudah pada wisuda, saya belum,“ ujarnya.

Terkait percepatan studi, Badru Ngoh mengatakan percepatan studi yang dimaksud adalah mahasiswa asal Thailand dituntut untuk segera menyelesaikan penulisan skripsinya. “Dalam pertemuan koordinasi dengan pihak akademik, kami diberi arahan supaya cepat menyelesaikan penulisan skripsi.” Ungkap Badru kepada crew LPM aL-Millah.

Apabila nantinya skripsi mereka tidak kunjung selesai maka mereka harus membayar UKT secara mandiri seperti komitmen awal. Hal tersebut seperti yang dijelaskan Syaifullah. “Apabila skripsi mereka tidak selesai, maka sesuai kesepakatan awal. Kalau tidak diperpanjang beasiswanya maka mereka harus membayar UKT secara mandiri,“ Ujar Syaifullah.

Sementara itu, Badru juga berharap agar keterlambatan mengurus visa tidak terulang kedua kalinya. “Semoga tidak terulang kembali, karena bisa menghambat proses belajar,” kata Badru.

Reporter: Syamsul, Dhamuri

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.