Kemenag Inkonsisten, SEMA IAIN Ponorogo Keluarkan Maklumat
Maklumat SEMA IAIN Ponorogo |
lpmalmillah.com - (20/04/2020) Dirjen Pendis meluncurkan surat No. B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk tetap memberlakukan kebijakan dan ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana telah diatur sesuai KMA yang berlaku. Dimana kehadiran surat tersebut mencabut Surat Plt. Dirjen No. B-752/DJ/I/HM.00/04/2020 mengenai pengurangan UKT. Hal itu pula yang memicu SEMA PTKIN Nasional dan SEMA IAIN Ponorogo mengeluarkan Surat Maklumat.
Perihal pencabutan surat tersebut membuat dilema banyak pihak, terutama mahasiswa. Salah satunya adalah Annisa Indriani, mahasiswi semester dua jurusan Perbankan Syariah IAIN Ponorogo. Menurutnya dengan dikeluarkannya surat tersebut dirasa meresahkan dan sulit baginya untuk menerima keputusan tersebut “Ketika mengetahui hal ini, sebenarnya saya merasa tidak setuju, tapi ya mau bagaimana lagi,” terangnya.
Annisa juga menambahkan bahwa latar belakang keuangan mahasiswa berbeda-beda. “Mungkin secara garis besar mahasiswa di PTKIN yang keuangannya cukup untuk bertahan hidup, mereka masih bisa tenang. Namun bagaimana dengan mahasiswa yang lain yang keadaannya sebaliknya?” tambahnya.
Atas pencabutan surat Plt. Dirjen No. B-752/DJ/I/HM.00/04/2020, SEMA PTKIN Nasional mengeluarkan Surat Maklumat pada (24/04/2020) yang ditujukan kepada Pimpinan SEMA se-Indonesia. Surat Maklumat tersebut digunakan sebagai landasan dasar dan landasan bergerak dalam menanggapi surat Plt. Dirjen yang dicabut.
Isi dari Surat Maklumat yang ditandatangani oleh Aghisna Bidikrikal Hasan, Mandataris SEMA PTKIN Nasional, salah satunya berbunyi, “Mengimbau kepada setiap pimpinan SEMA PTKIN (UIN/IAIN/STAIN), dan apabila diperlukan, bersama pimpinan organisasi kemahasiswaan lainnya di kampus masing-masing untuk melakukan komunikasi dengan Rektor/Ketua agar ikut serta mendesak pemerintah pusat, dalam hal ini yang dimaksudkan adalah Menteri Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dengan tujuan mengkaji ulang pembatalan kebijakan pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa di lingkungan PTKIN, agar dicabut kembali surat pembatalan tersebut sehingga kebijakan pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021 disegerakan untuk dimuat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA).”
Berangkat dari Surat Maklumat yang dikeluarkan oleh SEMA PTKIN Nasional tersebut, SEMA IAIN Ponorogo juga turut mengeluarkan maklumat. Maklumat yang dikeluarkan pada (25/04/2020) disebarluaskan melalui media sosial.
Menurut M. Amirullah Iqbal selaku ketua SEMA IAIN Ponorogo, maklumat tersebut dikeluarkan karena Kemenag inkonsisten. “Kami mengeluarkan maklumat itu karena memang Kemenag yang tidak konsisten, namun untuk lebih jelasnya, tujuan kami sama seperti yang tercantum dalam Surat Maklumat yang dikeluarkan oleh SEMA PTKIN Nasional,” terangnya.
Isi dari Maklumat yang dikeluarkan oleh SEMA IAIN Ponorogo adalah pertama, menolak keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-802/DJ.I/PP/00.9/04/2020 mengenai pencabutan penerapan kebijakan pemotongan UKT minimal 10% pada PTKIN. Kedua, Menuntut Rektor IAIN Ponorogo untuk segera mengeluarkan kebijakan terkait: a) Mendesak Kementerian Agama untuk segera mengeluarkan kebijakan terkait UKT, b) Membuat kebijakan terkait penggantian tugas akhir kepada mahasiswa dan pengoptimalisasian anggaran dalam proses pembelajaran jarak jauh sesuai edaran dari Dirjen Pendis Nomor B-759/DJ.I/Dt.I.III/04/2020, c) Transparansi mengenai pemotongan anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, Iqbal berharap agar Rektor IAIN Ponorogo segera mengeluarkan kebijakan. “Saya berharap rektor segera mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya memang mendesak dan meringankan pihak-pihak lain, khususnya mahasiswa. Pun pula rektor harus segera mendesak Dirjen dan Kemenag agar segera mengeluarkan kebijakan terkait UKT,” harapnya.
Selain itu, Iqbal juga mengungkapkan harapannya kepada Kemenag. “Harapan saya kepada Kemenag yaitu agar mengeluarkan kebijakan yang pro dengan situasi saat ini, bukannya malah memperkeruh situsasi dengan kepalsuan dan ketidakpastian,” ujar Iqbal.
Aji Binawan Putra, DEMA IAIN Ponorogo, mengaku mendukung terkait maklumat yang dikeluarkan SEMA IAIN Ponorogo. “Kami juga mendukung apa yang dijadikan maklumat oleh teman-teman SEMA, karena hal tersebut juga sudah menjadi pembahasan kami di forum DEMA PTKIN se-Indonesia. Bagaimanapun kampus dan Kemenag RI harus memikirkan juga nasib mahasiswa secara umum,” tuturnya.
Perihal pencabutan surat tersebut membuat dilema banyak pihak, terutama mahasiswa. Salah satunya adalah Annisa Indriani, mahasiswi semester dua jurusan Perbankan Syariah IAIN Ponorogo. Menurutnya dengan dikeluarkannya surat tersebut dirasa meresahkan dan sulit baginya untuk menerima keputusan tersebut “Ketika mengetahui hal ini, sebenarnya saya merasa tidak setuju, tapi ya mau bagaimana lagi,” terangnya.
Annisa juga menambahkan bahwa latar belakang keuangan mahasiswa berbeda-beda. “Mungkin secara garis besar mahasiswa di PTKIN yang keuangannya cukup untuk bertahan hidup, mereka masih bisa tenang. Namun bagaimana dengan mahasiswa yang lain yang keadaannya sebaliknya?” tambahnya.
Atas pencabutan surat Plt. Dirjen No. B-752/DJ/I/HM.00/04/2020, SEMA PTKIN Nasional mengeluarkan Surat Maklumat pada (24/04/2020) yang ditujukan kepada Pimpinan SEMA se-Indonesia. Surat Maklumat tersebut digunakan sebagai landasan dasar dan landasan bergerak dalam menanggapi surat Plt. Dirjen yang dicabut.
Isi dari Surat Maklumat yang ditandatangani oleh Aghisna Bidikrikal Hasan, Mandataris SEMA PTKIN Nasional, salah satunya berbunyi, “Mengimbau kepada setiap pimpinan SEMA PTKIN (UIN/IAIN/STAIN), dan apabila diperlukan, bersama pimpinan organisasi kemahasiswaan lainnya di kampus masing-masing untuk melakukan komunikasi dengan Rektor/Ketua agar ikut serta mendesak pemerintah pusat, dalam hal ini yang dimaksudkan adalah Menteri Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dengan tujuan mengkaji ulang pembatalan kebijakan pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa di lingkungan PTKIN, agar dicabut kembali surat pembatalan tersebut sehingga kebijakan pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021 disegerakan untuk dimuat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA).”
Berangkat dari Surat Maklumat yang dikeluarkan oleh SEMA PTKIN Nasional tersebut, SEMA IAIN Ponorogo juga turut mengeluarkan maklumat. Maklumat yang dikeluarkan pada (25/04/2020) disebarluaskan melalui media sosial.
Menurut M. Amirullah Iqbal selaku ketua SEMA IAIN Ponorogo, maklumat tersebut dikeluarkan karena Kemenag inkonsisten. “Kami mengeluarkan maklumat itu karena memang Kemenag yang tidak konsisten, namun untuk lebih jelasnya, tujuan kami sama seperti yang tercantum dalam Surat Maklumat yang dikeluarkan oleh SEMA PTKIN Nasional,” terangnya.
Isi dari Maklumat yang dikeluarkan oleh SEMA IAIN Ponorogo adalah pertama, menolak keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-802/DJ.I/PP/00.9/04/2020 mengenai pencabutan penerapan kebijakan pemotongan UKT minimal 10% pada PTKIN. Kedua, Menuntut Rektor IAIN Ponorogo untuk segera mengeluarkan kebijakan terkait: a) Mendesak Kementerian Agama untuk segera mengeluarkan kebijakan terkait UKT, b) Membuat kebijakan terkait penggantian tugas akhir kepada mahasiswa dan pengoptimalisasian anggaran dalam proses pembelajaran jarak jauh sesuai edaran dari Dirjen Pendis Nomor B-759/DJ.I/Dt.I.III/04/2020, c) Transparansi mengenai pemotongan anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, Iqbal berharap agar Rektor IAIN Ponorogo segera mengeluarkan kebijakan. “Saya berharap rektor segera mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya memang mendesak dan meringankan pihak-pihak lain, khususnya mahasiswa. Pun pula rektor harus segera mendesak Dirjen dan Kemenag agar segera mengeluarkan kebijakan terkait UKT,” harapnya.
Selain itu, Iqbal juga mengungkapkan harapannya kepada Kemenag. “Harapan saya kepada Kemenag yaitu agar mengeluarkan kebijakan yang pro dengan situasi saat ini, bukannya malah memperkeruh situsasi dengan kepalsuan dan ketidakpastian,” ujar Iqbal.
Aji Binawan Putra, DEMA IAIN Ponorogo, mengaku mendukung terkait maklumat yang dikeluarkan SEMA IAIN Ponorogo. “Kami juga mendukung apa yang dijadikan maklumat oleh teman-teman SEMA, karena hal tersebut juga sudah menjadi pembahasan kami di forum DEMA PTKIN se-Indonesia. Bagaimanapun kampus dan Kemenag RI harus memikirkan juga nasib mahasiswa secara umum,” tuturnya.
Reporter: Zelfany
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.