Seberapa Penting Sosialisasi Produk Hukum bagi Mahasiswa?
Sumber: Instagram SEMA IAIN Ponorogo |
Opini
oleh: Afri
Kampus diibaratkan sebuah miniatur negara katanya sih, yang mana di dalamnya juga terdapat sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan tersebut adalah Republik Mahasiswa (RM) yang di-handle oleh Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) seperti DEMA, SEMA, HMJ dan lain sebagainya. Sebuah negara pasti membutuhkan sebuah peraturan (Undang-Undang) untuk mengatur jalannya sebuah pemerintahan, di mana dalam hal ini DPR yang berwewang untuk merumuskannya. Begitu pula dalam RM, SEMA selaku lembaga legislatif yang berwenang merumuskannya. Lantas, seberapa pentingkah sosialisasi produk hukum bagi mahasiswa?
Menurut ketua SEMA-I, sosialisasi juga merupakan tugas dari ORMAWA di RM. “Iya bareng sidang jadi setelah kemaren sidang, aturan-aturan yang disepakati sekalian kita sosialisasikan agar segera dipakai. Selain itu, sudah jadi tugas dari teman-teman Ormawa di RM mengumumkannya kepada mahasiswa umum dan lembaga sendiri juga sudah representasi dari mahasiswa umumnya,” ungkap Iqbal.
Sidang paripurna I dan Sosialisasi Produk Hukum dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2020. Dilihat dari pelaksanaannya, apakah bisa menjamin sosialisasi produk hukum akan tersampaikan secara optimal? Pada kenyataan masih ada saja mahasiswa umum yang belum mengetahui atau bahkan melihat produk hukum dari hasil sidang paripurna satu. Lalu jika pelaksanaannya digabung apakah efektif? Sepertinya yang sudah-sudah, sidang juga memakan waktu yang lama.
Pelaksanaan yang dilakukan di akhir dinilai kurang efektif untuk ORMAWA maupun mahasiswa secara umum, seperti halnya yang disampaikan oleh Ketua DEMA-I. “Bicara produk hukum harusnya juga diketahui teman-teman mahasiswa apalagi ORMAWA,” terang Aji.
Produk hukum tersebut harusnya juga tersampaikan ke mahasiswa lain yang notabenenya bukan ORMAWA. Karena mahasiswa selayaknya rakyat, yang mau tidak mau, harus mengetahui UU yang berlaku di negaranya. Dalam Anggaran Rumah Tangga misalnya, tertulis tugas pokok dan fungsi ORMAWA. Mahasiswa umum perlu mengetahui ini, sebagaimana rakyat yang harus tahu apa tugas dari pemimpinnya. Toh, uang yang dicairkan ORMAWA sebenarnya mengandung hak ‘pengembangan intelektual’ mahasiswa secara umum yang dititipkan pada mereka.
Sama seperti DPR, jika UU ditutupi dari rakyat apakah bisa dibenarkan? Padahal, mahasiswa juga bagian dari anggota pasif RM (menurut ART). “Kalau mengenai tugas-tugas ORMAWA sendiri tidak terlalu paham. Menurutku penting sekali sosialisasi produk hukum. Soalnya mahasiswa juga supaya ngerti tur paham hukum yang dibuat kalau ndak sesuai sama mahasiswa kan bisa direvisi,” ujar Alfin Frendika mahasiswa jurusan HKI yang bukan anggota ORMAWA.
Mahasiswa secara umum tidak mengetahui produk hukum SEMA. “Produk hukum seperti itu bahkan hanya diketahui orang-orang yang aktif organisasi saja dan menurut saya yang sering membaca mading tidak pernah menemukan pengumuman tentang sosialisasi seperti itu,” ujar Rafingatul Wakhidah mahasiswi jurusan KPI yang bukan anggota ORMAWA. Lalu, apakah mahasiswa lain yang tidak tergabung dalam ORMAWA benar-benar tidak diperbolehkan tahu?
Bisa saja SEMA membuat pamflet dan ditempel di mading atau papan pengumuman yang mudah dibaca mahasiswa. Di lain sisi, SEMA-I juga sudah berupaya dengan baik dengan mengambil perwakilan dari ORMAWA yang telah ada dengan tujuan agar produk hukum tersebut diketahui oleh mahasiswa umum. Walau dalam kenyataanya, hal tersebut belum tersampaikan secara menyeluruh.
Ketua SEMA-I menjelaskan ketika sidang paripurna I dilaksanakan, ada beberapa lembaga yang tidak mengikuti sampai akhir, bahkan tidak ada konfirmasi yang jelas kepada panitia. Dari sini, dapat kita lihat dari lembaga yang dijadikan perwakilan pun tidak terlalu menganggap hal tersebut penting. Ketika sudah diminta untuk mewakilkan hendaknya mereka mengikuti serangkaian acara hingga selesai agar hasil produk hukum bisa tersosialisasikan dengan baik.
Sebenarnya SEMA-I sendiri juga sudah berupaya menyampaikan produk hukumnya melalui link google drive yang disematkan di Instagram mereka agar dapat diakses oleh siapapun yang ingin mengetahahuinya. Mungkin karena mahasiswa nggak mau stalking, jadi banyak yang tidak mengetahui.
Maka dari itu, perlu ada pengkajian kembali dalam pelaksanaan sidang paripurna sendiri agar produk hukum dapat tersosialisasikan dengan baik. Namun, hal ini juga tidak lepas dari kesadaran dan kerjasama antar mahasiswa. Karena semua akan tetap percuma jika SEMA sudah berupaya semaksimal mungkin tetapi para mahasiwa justru bersifat apatis akan hal tersebut.
Menurut ketua SEMA-I, sosialisasi juga merupakan tugas dari ORMAWA di RM. “Iya bareng sidang jadi setelah kemaren sidang, aturan-aturan yang disepakati sekalian kita sosialisasikan agar segera dipakai. Selain itu, sudah jadi tugas dari teman-teman Ormawa di RM mengumumkannya kepada mahasiswa umum dan lembaga sendiri juga sudah representasi dari mahasiswa umumnya,” ungkap Iqbal.
Sidang paripurna I dan Sosialisasi Produk Hukum dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2020. Dilihat dari pelaksanaannya, apakah bisa menjamin sosialisasi produk hukum akan tersampaikan secara optimal? Pada kenyataan masih ada saja mahasiswa umum yang belum mengetahui atau bahkan melihat produk hukum dari hasil sidang paripurna satu. Lalu jika pelaksanaannya digabung apakah efektif? Sepertinya yang sudah-sudah, sidang juga memakan waktu yang lama.
Pelaksanaan yang dilakukan di akhir dinilai kurang efektif untuk ORMAWA maupun mahasiswa secara umum, seperti halnya yang disampaikan oleh Ketua DEMA-I. “Bicara produk hukum harusnya juga diketahui teman-teman mahasiswa apalagi ORMAWA,” terang Aji.
Produk hukum tersebut harusnya juga tersampaikan ke mahasiswa lain yang notabenenya bukan ORMAWA. Karena mahasiswa selayaknya rakyat, yang mau tidak mau, harus mengetahui UU yang berlaku di negaranya. Dalam Anggaran Rumah Tangga misalnya, tertulis tugas pokok dan fungsi ORMAWA. Mahasiswa umum perlu mengetahui ini, sebagaimana rakyat yang harus tahu apa tugas dari pemimpinnya. Toh, uang yang dicairkan ORMAWA sebenarnya mengandung hak ‘pengembangan intelektual’ mahasiswa secara umum yang dititipkan pada mereka.
Sama seperti DPR, jika UU ditutupi dari rakyat apakah bisa dibenarkan? Padahal, mahasiswa juga bagian dari anggota pasif RM (menurut ART). “Kalau mengenai tugas-tugas ORMAWA sendiri tidak terlalu paham. Menurutku penting sekali sosialisasi produk hukum. Soalnya mahasiswa juga supaya ngerti tur paham hukum yang dibuat kalau ndak sesuai sama mahasiswa kan bisa direvisi,” ujar Alfin Frendika mahasiswa jurusan HKI yang bukan anggota ORMAWA.
Mahasiswa secara umum tidak mengetahui produk hukum SEMA. “Produk hukum seperti itu bahkan hanya diketahui orang-orang yang aktif organisasi saja dan menurut saya yang sering membaca mading tidak pernah menemukan pengumuman tentang sosialisasi seperti itu,” ujar Rafingatul Wakhidah mahasiswi jurusan KPI yang bukan anggota ORMAWA. Lalu, apakah mahasiswa lain yang tidak tergabung dalam ORMAWA benar-benar tidak diperbolehkan tahu?
Bisa saja SEMA membuat pamflet dan ditempel di mading atau papan pengumuman yang mudah dibaca mahasiswa. Di lain sisi, SEMA-I juga sudah berupaya dengan baik dengan mengambil perwakilan dari ORMAWA yang telah ada dengan tujuan agar produk hukum tersebut diketahui oleh mahasiswa umum. Walau dalam kenyataanya, hal tersebut belum tersampaikan secara menyeluruh.
Ketua SEMA-I menjelaskan ketika sidang paripurna I dilaksanakan, ada beberapa lembaga yang tidak mengikuti sampai akhir, bahkan tidak ada konfirmasi yang jelas kepada panitia. Dari sini, dapat kita lihat dari lembaga yang dijadikan perwakilan pun tidak terlalu menganggap hal tersebut penting. Ketika sudah diminta untuk mewakilkan hendaknya mereka mengikuti serangkaian acara hingga selesai agar hasil produk hukum bisa tersosialisasikan dengan baik.
Sebenarnya SEMA-I sendiri juga sudah berupaya menyampaikan produk hukumnya melalui link google drive yang disematkan di Instagram mereka agar dapat diakses oleh siapapun yang ingin mengetahahuinya. Mungkin karena mahasiswa nggak mau stalking, jadi banyak yang tidak mengetahui.
Maka dari itu, perlu ada pengkajian kembali dalam pelaksanaan sidang paripurna sendiri agar produk hukum dapat tersosialisasikan dengan baik. Namun, hal ini juga tidak lepas dari kesadaran dan kerjasama antar mahasiswa. Karena semua akan tetap percuma jika SEMA sudah berupaya semaksimal mungkin tetapi para mahasiwa justru bersifat apatis akan hal tersebut.
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.