Iklan Layanan

Cuplikan

Sebuah Renungan: Apakah Pancasila sedang Dikhianati?

 
infobaru.id
Oleh: Syamsulhadi

    Sekarang sudah menjadi hal yang lumrah ketika hari-hari besar maupun hari-hari penting bagi kalangan milenial sebagai pengguna media sosial berbondong-bondong membuat instastory, story WhatsApp maupun status Facebook. Tepat pada bulan ini yaitu tanggal satu Juni merupakan hari lahirnya Pancasila. Masyarakat milenial berlomba-lomba memberikan ucapan selamat dengan bentuk yang beragam, ada yang membuat pamflet, ada yang hanya menuliskan teks, bahkan ada juga yang berselfie maupun memajang fotonya dengan caption “Selamat Hari Lahir Pancasila.”
   
    Fenomena tersebut merupakan hal yang positif bagi masyarakat, sebagai bentuk apresiasi dari warga negara Indonesia kepada pendiri bangsa yang telah mencetuskan ideologi Pancasila. Namun sudahkah kita memahami dan merenungkan apa sih esensi dari Pancasila itu, dan apakah kita seorang Pancasilais? Apakah kita masih setia dengan Pancasila? Atau bahkan justru mengkhianati Pancasila? Mari kita renungi bersama.
   
    Lahirnya Pancasila merupakan bentuk komitmen pendiri bangsa agar negara Indonesia  berdiri dengan kokoh dan menjalankan kehidupan yang damai dan sejahtera. Hari lahirnya Pancasila, yang berawal dari pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 mengenai asas-asas Pancasila yang mengandung dasar-dasar kebangsaan, kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan. Kemudian Pancasila juga mengandung dasar filosofis, sosiologis dan yuridis.

Pancasila sebagai Dasar Filosofis
    Pancasila menjadi dasar filosofis Indonesia, yang bermula Republik Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta pasca perang dunia kedua. Dunia dicekam oleh pertentangan ideologi kapitalisme dan komunisme. Kapitalisme berakar pada paham individualisme yang menjunjung tinggi kebebasan dan hak-hak individu, sedangkan komunisme berakar pada paham sosialisme atau kolektivisme yang lebih mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan individu.
   
    Paham individualisme melahirkan negara-negara kapitalis yang mendewakan kebebasan atau liberalisme setiap warga, sehingga menimbulkan perilaku superioritas  individu, kebangsaan berkreasi dan berproduksi untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Sedangkan paham kolektivisme melahirkan negara-negara komunis yang otoriter dengan tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat banyak dari eksploitasi segelintir warga pemilik kapital.
   
    Pertentangan dua kutub ideologi ini telah menimbulkan perang dingin yang dampaknya terasa di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Namun, pendiri bangsa mampu melepaskan bangsa ini dari belenggu dua kutub ideologi tersebut, dengan merumuskan pandangan dasar (Philosophische grondslag) pada sebuah konsep filosofis yang bernama Pancasila.

Pancasila sebagai Dasar Sosiologis
         Pandangan hidup suatu bangsa merupakan hal yang tidak dapat dinafikan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak berkepribadian dan tidak memiliki jati diri, sehingga bangsa itu mudah dirongrong pengaruh yang berkembang dari luar negeri. Kepribadian yang lahir dari dalam dirinya sendiri akan lebih memperkukuh nilai-nilai yang sudah tertanam dalam diri bangsa itu sendiri. Sebaliknya apabila bangsa itu menerima kepribadian dari luar, tentu akan mudah terpengaruh dari nilai-nilai yang belum teruji kebenaranya sehingga dapat menghilangkan jari diri dari bangsa yang dimiliki.
   
    Pancasila sebagai kepibadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang telah tumbuh pada masyarakat Indonesia. Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila yang terkandung pada bunyinya yaitu Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukanlah lahir dari satu orang tokoh melainkan pemikiran konseptual dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia. Seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Soepomo dan tokoh-tokoh lain.
   
    Sebagai hasil pemikiran tokoh-tokoh bangsa yang digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup. Pancasila mengandung nilai yang inklusif atau terbuka terhadap masuknya nilai-nilai baru yang positif, baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian, generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai perkembangan zaman.

Pancasila sebagai Dasar Yuridis
    Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) junctis Keputusan Presiden RI Nomor 150 tahun 1959 mengenai Dekrit Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tentang kembali kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah pembukaan UUD NRI 1945 yang berlaku adalah Pembukaan UUD NRI 1945 yang disahkan/ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sila-sila Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara filosofi-sosiologis berkedudukan sebagai norma dasar Indonesia dan dalam konteks politik-yuridis sebagai dasar negara Indonesia. Konsekuensi dari Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, secara yuridis konstitusional memiliki kekuatan hukum yang sah, kekuatan hukum yang berlaku dan kekuatan hukum yang mengikat.
   
    Sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dalam perjalanan sejarah kemerdekaan Indonesia, Pancasila telah mengalami persepsi dan interpretasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila dijadikan alat untuk memaksa rakyat agar setia terhadap pemerintahan yang berkuasa, dengan menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
   
    Dengan menimbang dan menlisik paparan di atas dalam berwarganegara yang menjadikan Pancasila sebagai dasar filosofis, sosiologis dan yuridis, tampaknya belum dijalankan sepenuhnya bagi warga negara Indonesia. Tentu sangat ironi, menggaung-gaungkan Pancasila tetapi masih saja diskriminasi agama masih terjadi di Indonesia. Sebagai contoh, kasus pengusiran warga Khatolik di Dusun Karet Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada tahun 2019, hal tersebut menjadikan catatan buruk tindak intoleransi agama di Indonesia.
   
    Kasus berikutnya yaitu kasus rasisme terhadap orang Papua yang menimbulkan mayoritas orang Papua bergejolak. Ditambah lagi kasus-kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara, baik yang ketahuan ataupun yang tidak. Yang paling menjengkelkan lagi di tengah mewabahnya Pandemi Covid-19, justru para anggota Parlemen mengambil kesempatan untuk mengesahkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang cenderung isinya mengancam kedaulatan sumber daya alam dan demokrasi Indonesia. Kemudiannya masih banyak aktivis yang dikriminalisasi karena mengkritik pemerintah, serta masih banyak deretan kasus lagi.
   
    Beberapa rentetan kasus di atas, penulis memberi kesimpulan bahwa Pancasila sedang dikhianati. Garuda Pancasila kita sedang sakit, sayapnya sedang terluka. Banyak orang yang durhaka terhadap pendiri bangsa kita, yang rela mengorbankan nyawanya demi kemerdekaan Indonesia.

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.