Iklan Layanan

Cuplikan

Solidaritas Hari Santri Melawan Kekerasan Seksual

 

    kbri.id 
Esai Oleh : Umar Alix Nasuha

    Hari ini, 22 Oktober 2020 merupakan peringatan hari santri yang kelima, sejak tahun 2015. Tepat lima tahun yang lalu, melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 tahun 2015, yang ditandatangani tujuh hari sebelumya, yaitu 15 Oktober oleh Presiden Djoko Widodo di Masjid Istiqlal Jakarta. Penetapan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober ini didasarkan pada satu peristiwa bersejarah, yakni resolusi jihad yang diserukan oleh KH. Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945, yang bertepatan dengan adanya agresi militer Belanda yang diboncengi oleh sekutunya NICA (Netherlands Indies Civiele Administration).

    Resolusi tersebut berisikan seruan bagi seluruh umat Islam untuk berperang (jihad) melawan tentara Belanda dan sekutu yang ingin mengeruk keuntungan kembali dari negara Indonesia yang baru merdeka seumur jagung. Resolusi yang berlandaskan semangat perjuangan ini bukanlah seruan yang hanya untuk satu golongan saja, namun untuk semua golongan, yakni seluruh umat Islam, laki-laki, prempuan, anak-anak, baik bersenjata atau tidak.



    Seperti halnya yang tertuang dalam resolusi jihad tersebut: “Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe Fardloe ‘ain (jang haroes dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata ataoe tidak) bagi jang berada dalam djarak lingkaran 94 km dari tempat masoek dan kedoedoekan moesoeh. Bagi orang-orang jang berada di loear djarak lingkaran tadi, kewadjiban itu djadi fardloe kifajah (jang tjoekoep, kalaoe dikerdjakan sebagian sadja)…”

    Selain itu, resolusi ini dapat kita maknai sebagai tonggak perjuangan yang tak hanya dilakukan oleh santri laki-laki saja, namun juga para santri putri, dimana tiada diskriminasi sama sekali dalam hal jenis kelamin, karena perjuangan adalah milik bersama. Semangat inilah yang patutnya diingat dan diperjuangkan terus untuk generasi saat ini.

    Dalam perayaan hari santri selalu kita temukan hingar bingar yang memberikan warna tersendiri setiap tahunya. Hal tersebut dapat kita lihat dalam suguhan tema yang berbeda setiap tahunnya dan beragam perayaan yang dilakukan, seperti halnya tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) menyuguhkan berbagai rangkaian peringatan, mulai dari Millennials Competitions, muktamar Pemikiran Santri Nusantara, Kopdar Akbar Santrinet Nusantara, dan serangkaian acara lainya. Puncaknya pada hari ini (22/10/2020) akan ada wejangan langsung dari Presiden Djoko Widodo.(Selengkapnya: Republika).

    Namun dibalik hingar bingar perayaan hari santri tersebut, ada satu hal yang jarang terekspos, yakni adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam asrama pondok pesantren (Ponpes). Ya, Ponpes, yang mana merupakan tempat para santri bermukim dan menimba ilmu, dimana tempat dilahirkanya ulama–ulama besar dan santri-santri yang religius.

    Hal itu bukanlah sesuatu yang mengada-ngada, namun benar adanya. Seperti halnya yang telah disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti. Ia menilai sepanjang tahun 2017-2019, kasus kekerasan anak yang terjadi di pondok pesantren cukup tinggi, meski tidak seluruhnya dilaporkan kepada KPAI. Namun hingga saat ini penyelesaian kasus-kasus yang terjadi sangat minim. (Republika)

    Mengutip tulisan dari Nabila PS, Sejarah Unair’19 dalam Lensa Sejarah, medium.com. Berdasarkan data yang diperoleh dari Polda Jatim, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mencatat 117 anak menjadi korban kekerasan seksual di awal 2018. Jumlah pelakunya ada 22 orang. Selain itu, sebagian besar korban mengalami kekerasan seksual di sekolah.

    Kasus kekerasan seksual di pesantren diantaranya seperti yang terjadi di Jawa Tengah. Terjadi sepanjang tahun 2009 sampai 2012, sebanyak 85 korban terjadi pada perempuan dan anak (Ecpatiindonesia). Tahun 2015 terjadi tiga santri berusia 5 sampai 12 tahun disodomi oleh  pengajarnya di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Pedas, Karawang.(Merdeka). 

    Sementara itu di tahun 2017, terjadi kasus kekerasan seksual di salah satu pesantren di Jombang Jawa Timur, yang mana pelakunya adalah putra dari kiai pemilik pesantren itu sendiri, bahkan kasus ini masih bergulir hingga pertengahan tahun 2020 dan belum menemui kejelasan. Karena terlampau berlarut-larut kasus tersebut ditangani, muncul Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, yang turut menyuarakan pentingnya kasus kekerasan seksual dalam lingkup pesantren untuk segera dituntaskan, dan mendorong agar kasus tersebut ditangani.

    Dari sekian kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren, minim sekali yang dapat terselesaikan dengan tuntas meskipun telah mendapatkan tekanan publik sekalipun. Seperti halnya yang terjadi di Serang dan Jombang. (Tirto)

    Banyak hal yang melatarbelakangi mengapa kasus-kasus kekerasan seksual kerap kali terjadi di pondok pesantren dan tidak dapat ditangani dengan tuntas, diantaranya akibat adanya penyalahgunaan otoritas keagamaan yang dilakukan oleh pelaku. Seperti mengaku mempunyai ilmu spiritual hingga mengaku sebagai mursyid thoriqoh. Sungguh ini adalah suatu kedhzoliman yang harusnya kita (baca: santri) lawan dan solidaritaskan bersama.

    Dalam momentum hari santri ini saatnya santri bergerak bersama-sama dan menjadi titik balik para santri untuk berani bersuara terhadap kekerasan dan ketidakadilan yang terjadi, serta membangun ruang belajar aman bagi santri di dalamnya, agar tak ada lagi kasus kekerasan seksual. Bagaimana bisa menjadikan santri sehat, Indonesia kuat. Apabila kasus kekerasan seksual masih saja terjadi. Karena dampak besar dari korban kekerasan seksual adalah dampak secara psikologi, bahkan dapat menjadi trauma seumur hidup. Untuk dapat menjadikan Indonesia yang kuat, perlu adanya para santri yang sehat, sehat secara badan, sehat secara psikologinya.

 

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.