Ketidakjelasan Regulasi Tentang Kosma, Kongres Diwarnai Polemik Hingga Naik Banding
idpengertian.net |
lpmalmillah.com - Menjelang pemilihan umum Republik Mahasiswa (RM) IAIN Ponorogo 2021, dalam pelaksanaannya diwarnai polemik. Pasalnya ada bakal calon yang dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) FATIK yaitu mahasiswi yang berinisial H, bakal calon ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Tadris Bahasa Inggris (TBI). Adapun verifikasi tersebut, H merasa semua persyaratan sudah terpenuhi, namun ia mempertanyakan tentang ketidaklolosannya menjadi bakal calon ketua HMJ TBI tersebut.
Adanya dinamika tersebut, kru LPM aL-Millah menelusuri permasalahan tersebut lebih mendalam. Hal itu berawal dari mahasiswi jurusan TBI berinisial H dan R yang ingin mencalonkan diri menjadi ketua HMJ. Ketika tahap pengumpulan berkas verifikasi, dari dua bakal calon tersebut ditemukan surat rekomendasi yang sama dari Komisaris Mahasiswa (Kosma). Namun, R mengumpulkan berkas lebih dahulu dan KPUM akhirnya meloloskannya. Sedangkan H tidak lolos karena kalah cepat dengan R.
Pihak yang menggugat menuding bahwa KPUM melakukan sebuah kecurangan. Kemudian adanya tudingan tersebut pihak KPUM FATIK mengklarifikasi. Ia menjelaskan alasan lolosnya R dari tahap verifikasi dan H yang dinyatakan tidak lolos. Alasannya karena R sebelumnya sudah mengajukan gugatan terlebih dahulu. “Kenapa pas penentuan yang lolos itu R, karena ia terlebih dahulu mengajukan gugatan. Dikarenakan ada rekomendasi yang sama otomatis rekomendasi yang sama itu gugur, kemudian R itu terlebih dahulu memberikan bukti bahwa ada dua kelas yang merekomendasikannya, lha secara otomatis ketika penetapan yang lolos itu R,” ujar Ainun Mutaqin sebagai ketua KPUM FATIK.
Kemudian dari pihak KPUM Institut menanggapi bahwa permasalahan yang dialami bakal calon ketua HMJ tersebut, bukan ranahnya. Dikarenakan tupoksi dari KPUM Institut hanya sebatas penerimaan berkas yang sudah ada. “Sebenarnya permasalahan mereka kan di wilayah Kosma. Berarti kembali lagi ke wilayah Kosma masing-masing, dari pihak KPUM pun tidak boleh intervensi dong, kita kan independen,” ujar Dharu selaku ketua KPUM Institut.
Dharu juga menanggapi tentang adanya kebijakan Kosma, bahwa ragulasi Kosma tidak ada payung hukum yang sepesifik. Melihat dari adanya permasalahan tersebut, Dharu mengatakan bisa dijadikan bahan evaluasi untuk kedepannya. “Mungkin adannya permasalahan tersebut pihak legislatif bisa mengevaluasi unuk kedepannya. Dari KPUM cuma menjalankan regulasi yang sudah ada,” imbuhnya.
Dari pihak Senat Mahasiswa (SEMA) yang mempunyai wilayah legislatif memberikan tanggapan terkait adanya kasus tersebut. Bahwa mengenai Kosma regulasinya ada di SK Dirjen. Kemudian untuk payung hukum di wilayah RM selama ini belum diatur.
Genta Firman Al-Aziz selaku ketua SEMA-I mengatakan bahwa rekomendasi dari Kosma itu dianggap sebagai representasi dari mahasiswa dari masing-masing jurusan. Berkaca dari permasalahan tersebut Genta mengatakan bahwa adanya kesamaan rekomendasi, maka rekomendasi yang sama tersebut hangus, kecuali dari pihak bakal calon memberikan bukti kalau anggota kelas benar-benar merekomendasikannya.
Hangusnya rekomendasi yang sama, lagi-lagi belum ada undang-undang yang mengaturnya. Genta pun mengakui bahwa masih banyak UU yang belum diatur termasuk Kosma, karena hal itu merupakan wewenang KPUM yang bersifat teknis. Terkait tentang masalah verifikasi dan sebagainya dibahas ketika rapat pleno. “Rapat pleno itu kan keputusan to akhirnya, tentang verifikasi masuk dalam PKPUM. Karena undang-undang PKPUM adalah serangkaian teknis mekanisme sedangkan undang-undang Kongres menentukan bagaimana konsepnya. Lha apakah konsep tersebut akan diatur dalam PKPUM atau undang-undang Kongres, itu tergantung urgensinya bagaimana,” ujar Genta.
Inti dari polemik tersebut adalah belum ada regulasi yang jelas mengenai regulasi Kosma sehingga menimbulkan kerancuan. Hal itu diungkapkan salah satu mahasiswi TBI Semester 4 yang tidak mau disebutkan namanya (sebut saja Indah). “Seharusnya mengenai regulasi Kosma dijelaskan secara jelas di undang-undang biar tidak menimbulkan kerancuan seperti ini,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan yang dibuat KPUM, H mengaku tidak terima dengan hasil tersebut, akhirnya H mengajukan banding pada hari Jum’at (26/03/2021). Pada saat banding berlangsung, kru LPM aL-Millah tidak diperkenankan meliput secara eksklusif, tanpa alasan yang jelas dari panitia Kongres. Pada hari Sabtu (27/03/2021) pihak penggugat mengajukan banding yang kedua. Hasil dari banding tersebut dikabulkan oleh pihak KPUM. Akhirnya H dinyatakan telah lolos verifikasi sebagai calon ketua HMJ TBI 2021.
Reporter: Titah, Febri dan Hanifa/crew
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.