Iklan Layanan

Cuplikan

Sempat Ditunda, Pelaksaaan Wisuda Gelombang II Belum Temui Kepastian


(Sumber Gambar: iainponorogo.ac.id)

  lpmalmillah.com - Wisuda merupakan proses pelantikan kelulusan bagi mahasiswa selama menempuh masa perkuliahan. Wisuda juga merupakan salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu bagi mahasiswa, tak terkecuali oleh mahasiswa IAIN Ponorogo. Namun karena adanya pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel, pelaksanaan wisuda gelombang II terpaksa harus ditunda.

Penundaan wisuda gelombang II sejak Juni 2021 lalu ternyata belum menemui kejelasan hingga bulan November 2021. Mengutip dari lpmalmillah.com dalam berita yang berjudul “Ponorogo Berlakukan PPKM, Wisuda Gelombang II IAIN Ponorogo Ditunda”, pelaksanaan wisuda yang rencananya akan diadakan pada tanggal 10 Juli 2021 lalu pun ternyata belum bisa terealisasi. 

Mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta wisuda gelombang II merasa kecewa akan ketidakpastian pelaksanaan wisuda, seperti yang dialami Risky Ariani, calon wisudawati jurusan Manajemen Pendidikan Islam (MPI). “Kalau dibilang kecewa pasti iya, ya. Soalnya ngeliat kampus lain yang udah bisa wisuda online, juga offline jadi ikut sedih. Kok kampus IAIN belum ya?” Ungkapnya. 

Samsoel Bahari selaku Ketua Panitia Wisuda Sarjana dan Magister menjelaskan terkait alasan penundaan wisuda gelombang II dikarenakan belum adanya surat izin dari Satgas Kabupaten. “Alasan wisuda diundur itu ya karena izin dari Satgas Kabupaten belum turun. Kalau masalah Universitas Muhammadiyah Ponorogo sudah melaksanakan, saya tidak tahu kenapa kok bisa,” jelasnya.

Ahmad Zaenal Abdi selaku Kepala Bagian Akademik menambahkan bahwa alasan Satgas Kabupaten tidak memberi izin pelaksanaan wisuda di IAIN Ponorogo karena status (PPKM) di Ponorogo masih berada pada level 3. “Kenapa tidak diizinkan, karena Ponorogo masih level 3 dan level PPKM itu dilihat dari banyaknya warga yang sudah vaksin, bukan lagi pasien Covid-19,” tuturnya.  

Terkait data vaksinasi di Ponorogo, berdasarkan laman kompas.com, diketahui bahwa jumlah pelaksanaan vaksin dosis pertama per tanggal 28 Oktober 2021 baru mencapai 45,95%. Sehingga, Ponorogo saat ini masih berada di level 3 dalam ketentuan PPKM. Bahkan status PPKM juga secara resmi diperpanjang mulai tanggal 2 November lalu hingga 15 November mendatang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.

Selanjutnya, Samsoel mengungkapkan bahwa untuk tahun ini wisuda gelombang II diupayakan untuk terlaksana paling lambat sebelum tanggal 10 Desember 2021. Namun, jika belum ada surat izin dari Satgas Kabupaten Ponorogo. Maka wisuda terpaksa diundur kembali hingga tahun 2022. “Kalau sampai tanggal 10 Desember tidak bisa, ya terpaksa diundur hingga Januari tahun depan. Namun, pelaksanaan wisuda gelombang II nanti tidak akan pernah digabung dengan wisuda semester ganjil tahun ini,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ariani hanya bisa pasrah dengan kebijakan yang diberikan oleh kampus. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa ia juga merasa sebal dengan ketidakpastian pelaksanaan wisuda. “Iyalah, pasrah. Kan itu juga kebijakan kampus. Walaupun sebel juga sih sebenarnya (karena harus menunggu lagi),” tuturnya

Samsoel juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan wisuda gelombang II nanti akan ada tambahan persyaratan lain selain bukti tes antigen, yaitu menunjukkan bukti surat vaksin. “Nanti persyaratan wisuda juga harus menunjukkan bukti vaksin. Karena itu sudah menjadi peraturan dari Satgas Kabupaten,” imbuhnya.

Adanya penambahan persyaratan wisuda tersebut diterima baik oleh para calon wisudawan/i. Irene Krisdayanti merasa tidak keberatan dengan kewajiban untuk menunjukkan bukti surat vaksin sebagai syarat pelaksanaan wisuda. “Tidak apa-apa jika aturannya (melampirkan bukti) surat vaksin. Sekarang kan tidak hanya wisuda, (acara) apapun itu aturannya harus vaksin dulu,” ujar calon wisudawati jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) tersebut.

Serupa dengan Irene, Alfian Khairulyanto, salah satu calon wisudawan jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) pun merasa adanya penambahan persyaratan tersebut tidak menjadi masalah besar. Namun, ia juga berharap nantinya tidak ada lagi tambahan persyaratan yang kiranya bisa memberatkan peserta wisuda. “Kalau syaratnya surat vaksin tidak masalah. Sekarang kan surat vaksin juga sudah menjadi persyaratan wajib dimana-mana seperti hendak bepergian keluar kota. Tapi ya semoga nantinya tidak akan ada lagi penambahan syarat (yang bisa memberatkan peserta wisuda),” harapnya.

Reporter: Dela, Denies

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.