Iklan Layanan

Cuplikan

Sampaikan Kebenaran, Represi Kemudian(?)

 

(Sumber: natasmedia.com)


Opini oleh: Miftah

Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) merupakan sebuah lembaga yang melakukan kerja jurnalistik di dalam dan di luar kampus dengan mahasiswa sebagai pengelolanya. Menurut beberapa kalangan, pers mahasiswa dianggap sebagai lembaga pers yang ideal karena tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan ekonomi. Dalam geraknya, pers mahasiswa juga berperan sebagai penyambung aspirasi rakyat yang menyuarakan keadilan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pers mahasiswa bersikap independen, tak dipengaruhi pihak manapun.

Namun, pers mahasiswa dengan sikap independennya seringkali mengalami banyak tantangan dalam melakukan kerja jurnalistik. Tantangan tersebut bisa muncul dari pihak luar, maupun pihak kampus itu sendiri. Dalam kasus terbaru yang ramai diperbincangkan, terdapat LPM Lintas dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon yang mengalami beberapa tindakan intimidasi hingga represif berkaitan dengan produk tulisannya dalam majalah edisi IAIN Ambon Rawan Pelecehan.

Pertama, kasus pemukulan. Dilansir dari lpmlintas.com, kejadian itu bermula saat ketua Jurusan Sosiologi Agama di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (Uswah), Yusup Laisouw, mendatangi sekretariat LPM Lintas. Ia datang dengan marah-marah sambil meminta untuk bertemu redaktur majalah agar menghapus dan tidak menyebarkan berita tentang kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Tak lama setelah itu, ia pun keluar setelah sebelumnya mengancam akan mendatangkan keluarganya. Kemudian, datanglah beberapa orang yang mengaku keluarganya dan tiba-tiba saja memukul dua jurnalis yang ada di sana.

 Dari kejadian ini, penulis bertanya-tanya, pihak kampus yang seharusnya melindungi aktivitas mahasiswa justru melakukan tindakan yang kurang bijak. Pertama-tama, bagaimanapun tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan. Apalagi, jika menilik pada kerja jurnalistik, tentu terdapat rangkaian prosedur yang bisa ditempuh saat terdapat pihak yang merasa dirugikan. Jika laporan yang ditulis dan dipublikasikan oleh LPM Lintas dianggap salah, pihak terkait bisa saja meminta hak jawab kepada LPM Lintas, bukan malah main pukul.

Kedua, pembredelan LPM Lintas. Mengutip dari laman yang sama, lpmlintas.com, pembredelan bermula dari pelarangan dari pihak Kepala Satuan Pengamanan, Abdullah Marasabessy, yang datang ke sekretariat LPM Lintas sambil meminta anggotanya untuk keluar dan mengemasi barang-barang. Ia juga mengatakan bahwa masa kepengurusan LPM Lintas telah habis dan akan dibubarkan ketika rektor datang.

Dalam hal ini, pihak kampus terkesan semena-mena terhadap pembubaran organisasi mahasiswa. Terlebih, pada saat itu, pihak kampus belum membawa surat resmi pemberhentian aktivitas LPM Lintas. Bersamaan dengan ini pula, secara tidak langsung kampus telah membunuh ruang demokrasi, dimana mahasiswa dibatasi dalam berekspresi dan menyampaikan aspirasi. Jika tiap penyampaian aspirasi berujung represi, siapa yang kelak masih mau peduli?

Kasus pun berlanjut ketika pimpinan kampus melaporkan Pemimpin Redaksi Lintas, Yolanda Agne, dan rekannya ke pihak kepolisian dengan alasan untuk pemulihan nama baik kampus. Pelaporan ini berawal ketika pihak kampus meminta data dan identitas korban kekerasan seksual kepada LPM Lintas, namun LPM Lintas menolak untuk memberikannya. Sebab, pihak kampus tidak memberikan jaminan untuk mengusut kasus dengan tuntas apabila data dan identitas korban diberikan.

Apabila berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, pada Pasal 5 tertulis bahwa identitas korban kekerasan susila tidak boleh disebutkan dan disiarkan. Selain itu, di Pasal 7, dituliskan pula bahwa jurnalis berhak menolak untuk mengungkapkan identitas narasumber demi keamanannya. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan LPM Lintas pun sudah tepat yakni melindungi dan merahasiakan identitas korban.

Selain itu, seharusnya laporan terkait kekerasan seksual itu bisa menjadi acuan bagi pihak kampus untuk melakukan penanganan lebih lanjut, salah satunya dengan membentuk badan independen yang khusus menangani dan mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. Bukankah kampus yang baik adalah kampus yang mampu menangani dan tidak menutup-nutupi kasus kekerasan seksual dengan alasan menjaga nama baik kampus?

Akhirnya, serangkaian kejadian yang menimpa LPM Lintas menjadi bukti bahwa dukungan kampus dalam mengawal kasus kekerasan seksual belum setinggi yang diharapkan. Bahkan, adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pun belum cukup melahirkan kesadaran bahwa harus ada tindakan tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual di kampus. Hal ini tentu sangat disayangkan. Apalagi, dengan menutupi dan tidak menindak tegas kasus kekerasan seksual dengan tuntas justru akan membuka peluang terjadinya kasus serupa dengan korban yang lebih banyak lagi. Penulis berharap, di waktu mendatang, kasus represi yang menimpa LPM Lintas dengan dalih telah merusak nama baik tidak terjadi pada rekan pers mahasiswa lainnya. Selain itu, penulis juga berharap tiap kampus mau memberikan perhatian khusus pada kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Bagaimanapun, kasus kekerasan seksual harus ditindak tegas dan diusut tuntas, bukan malah ditutup-tutupi!

 

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.