Iklan Layanan

Cuplikan

Menilik Pencegahan Kekerasan Seksual Guna Meminimalisir Terjadinya Kekerasan Seksual di IAIN Ponorogo

 


(Sumber: kumparan.com)


Opini oleh: Dela

Bahasan soal kekerasan seksual di masyarakat seakan tidak ada habisnya. Bahkan, akhir-akhir ini banyak sekali kasus kekerasan seksual yang mulai terungkap, seperti yang bisa kita lihat di berbagai pemberitaan. Meskipun belum semua kasus kekerasan seksual terungkap dan diberitakan, tetapi kejadian ini menjadi tanda adanya krisis kemanusiaan saat ini. Kekerasaan seksual menjadi momok menakutkan dalam lingkup sosial karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Kasus kekerasan seksual mungkin terjadi dimana saja dan oleh siapa saja. Dari daftar panjang tempat terjadinya kekerasan seksual, ternyata perguruan tinggi menjadi tempat yang tidak terkecualikan. Hal ini menjadi sebuah ironi jika menilik perguruan tinggi yang dipandang sebagai titik awal adanya perubahan besar dalam lingkungan masyarakat. Nyatanya, tempat yang dipercayai penuh dengan agen-agen intelektual tersebut justru menjadi tempat yang dapat mencoreng harkat dan martabat manusia.

Lebih mengenaskannya lagi, ternyata kebanyakan pelaku kekerasan seksual adalah dosen. Seorang yang mempunyai intelektualitas tinggi dan dianggap mampu membuka pemikiran para mahasiswanya. Para korban dari dosen-dosen cabul ini adalah mahasiswa yang sulit berkutik jika berhadapan dengan peraturan kampus atau peraturan dosennya sendiri, contohnya peraturan terkait penetapan nilai. Melansir dari CNNIndonesia.com, berdasarkan data dari Bagian Pemantauan Komnas Perempuan, dari 26 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi sejak 2015-2021, sebanyak 17 kasus di antaranya dilakukan oleh dosen.

Melihat maraknya kasus kekerasan seksual tersebut, sebuah payung hukum tentunya menjadi harapan bagi seluruh mahasiswa maupun pendidik. Dimana, pemberian payung hukum itu telah dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Lebih lanjut, kebijakan dalam pemberian payung hukum itu juga telah dilaksanakan oleh kampus kita, IAIN Ponorogo. Hal itu terbukti dengan diluncurkannya Peraturan Rektor Nomor 1 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada (15/12/2021) lalu.

Peluncuran PPKS ini tentunya menjadi salah satu kebijakan yang patut diapresiasi dan dibanggakan. Sebab, adanya PPKS dapat memberikan ruang aman bagi warga kampus IAIN Ponorogo dari para predator kekerasan seksual. PPKS sendiri telah memuat terkait pengadilan bagi para pelaku dan penanganan bagi para penyitas. Selain itu, seperti yang diharapkan, PPKS juga telah memuat terkait penanggulangan atau pencegahan kekerasan seksual. Dimana, pencegahan ini dimaksudkan guna meminimalisir adanya kekerasan seksual di lingkup IAIN Ponorogo.

Berbagai bentuk pencegahan kekerasan seksual dapat dilihat pada PPKS Bab V tentang Pencegahan. Pada bab itu, termuat Pasal 7 yang berbunyi bahwa IAIN Ponorogo melakukan pencegahan kekerasan seksual dengan:

  1. Menyebarluaskan informasi tentang anti kekerasan seksual di lingkungan IAIN Ponorogo.
  2. Menyediakan program dan anggaran untuk pencegahan kekerasan seksual.
  3. Memberikan materi anti kekerasan seksual dalam suatu kegiatan kepada warga kampus IAIN Ponorogo.
  4.  Meningkatkan pemahaman anti kekerasan seksual melalui pemberian materi orientasi pengenalan akademik kampus, perkuliahan, seminar, diskusi, pelatihan, maupun melalui media lain baik cetak maupun elektronik serta dengan memanfaatkan teknologi informasi di lingkungan IAIN Ponorogo.
  5. Mengembangkan klinik anti kekerasan seksual dalam bentuk konsultasi dan pendampingan bagi warga kampus IAIN Ponorogo.
  6. Mengembangkan penataan tata ruang dan fasilitas kampus yang aman, ramah dan nyaman.

Salah satu poin mengenai pencegahan KS pada pasal tersebut adalah dengan menyebarluaskan informasi tentang anti kekerasan seksual di lingkungan IAIN Ponorogo. Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait KS di kalangan seluruh warga kampus. Tentu saja upaya ini patut kita apresiasi, namun perlu diingat pula bahwa kasus-kasus kekerasan seksual tidak lepas dari adanya ketidakadilan gender. Maka dari itu, pemahaman terkait gender pun tidak kalah penting untuk disebarluaskan ke seluruh masyarakat kampus.

Pemahaman seseorang mengenai gender akan membuatnya menjadi individu yang tidak diskriminatif, tidak mengobjektifikasi, ataupun subordinatif, baik kepada perempuan maupun laki-laki. Dengan pemahaman yang cukup, ketidakadilan gender dapat diminimalisir, begitu pula dengan kasus kekerasan seksualnya. Oleh karena itu, dalam langkah pencegahan, pengetahuan perihal gender dan kekerasan seksual harus dimiliki oleh seluruh elemen kampus; tidak hanya mahasiswa, tapi juga tenaga pendidik beserta staff-nya.

Secara lebih rinci, upaya pencegahan juga telah dimuat pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Upaya-upaya tersebut termuat pada Bab II, Bagian Kedua, Pasal 7 tentang pencegahan kekerasan seksual yang dapat dilakukan oleh pendidik dan tenaga kerja serta pada Pasal 8 tentang pencegahan kekerasan seksual oleh mahasiswa.

Di dalam kedua pasal tersebut, dijelaskan bahwa pencegahan salah satunya dapat dilakukan dengan mengurangi pertemuan antara tenaga pendidik dan mahasiswa di luar area kampus, di luar jam operasional kampus, dan/atau untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran. Di pasal-pasal tersebut juga dijelaskan jika melakukan pertemuan di luar area kampus dan jam operasional karena kepentingan proses pembelajaran haruslah dengan izin ketua program studi secara tertulis ataupun melalui media elektronik.

Menurut penulis, selain penyebarluasan pemahaman gender, peraturan pencegahan kekerasan seksual dengan tindakan pembatasan seharusnya dicantumkan pula dalam PPKS. Sebab, tingginya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan juga diakibatkan dari banyaknya pertemuan mahasiswa dan dosen di luar jam operasional pembelajaran. Dilansir dari tribunnews.com (10/01/2022), kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen kepada mahasiswi UNESA terjadi ketika melakukan bimbingan skripsi saat sore hari. Kasus ini menunjukkan bahwa pertemuan di luar jam operasional pembelajaran menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual.

Bahkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga menekankan tentang beresikonya pertemuan antara mahasiswa dan dosen di luar jam pembelajaran. Hal itu telah termuat dalam akun YouTube Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI. Dalam akun YouTube tersebut, ditampilkan video yang menceritakan tentang terjadinya kekerasan seksual oleh dosen pembimbing kepada seorang mahasiswi saat melakukan bimbingan skripsi di malam hari.

Penekanan pada poin ini tentu bukan tanpa sebab. Pasalnya, relasi kuasa merupakan salah satu faktor yang membuat kekerasan seksual sangat mungkin terjadi. Mengapa demikian? Sebab, korban merasa tak berdaya dihadapkan dengan pelaku, yang dalam hal ini memiliki kedudukan dan/atau kekuasaan yang lebih daripadanya. Oleh karena itu, menurut penulis, aturan dalam poin pembatasan pertemuan ini penting karena legalitas aturan akan lebih memberikan rasa aman pada seluruh mahasiswa. Dengan demikian, mahasiswa dapat lebih berani dan dengan tegas menolak segala pertemuan di luar kampus ataupun jam operasional berlindungkan landasan hukum yang jelas.

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.