Meninjau Proses Alih Status IAIN Ponorogo Menuju UIN
(Foto: Roni)
lpmalmillah.com - Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Ponorogo adalah satu-satunya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri yang
berada di wilayah keresidenan Madiun. Setelah tujuh tahun menyandang status
IAIN, saat ini kampus tengah mengupayakan alih status menjadi Universitas Islam
Negeri (UIN). Prosesnya dimulai sejak Juni 2022 lalu dengan
pembentukan panitia alih status dan pengajuan proposal ke Direktorat Pendidikan
Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama.
Peralihan status tersebut
merupakan respons kampus dalam meningkatkan daya saing di berbagai tingkat, sesuai
dengan pernyataan dari Mambaul
Ngadhimah selaku Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) IAIN Ponorogo. “Perubahan
status ini [dilakukan] agar IAIN Ponorogo punya daya saing, tidak hanya di
tingkat lokal, tetapi di tingkat nasional dan regional, minimal tingkat Asia.
Salah satu upaya merespon ini dengan kita alih status menjadi Universitas Islam
Negeri (UIN),” ujarnya saat diwawancarai pada (30/12/2022).
Demi menyukseskan proses
alih status tersebut, pihak kampus membentuk dua tim, yaitu tim task force (gugus tugas khusus) dan tim penyusun.
Tim task force lebih fokus dalam mendiskusikan hal-hal substantif
seperti paradigma kampus saat berubah menjadi UIN, sementara tim penyusun lebih
berperan pada pembuatan proposal. Adapun proposal hasil kedua tim tersebut
telah diajukan ke pihak pusat oleh Rektor.
Lebih lanjut, Miftahul
Huda selaku Wakil Rektor III mengungkapkan bahwa persyaratan yang diperlukan
untuk alih status pun telah terpenuhi, diantaranya adalah pemenuhan mahasiswa
dan tenaga pengajar, program studi S1 dan S2, gedung yang sesuai standar, serta
infrastruktur. “Secara persyaratan kita sudah memenuhi. Mahasiswa sudah 12.000, dosen dan prodi sudah terpenuhi, S2 sudah 5 prodi, S3 baru mengajukan,
gedung sudah sesuai standar, luas tanah serta SDM [sumber daya manusia] sampai professor
juga sudah terpenuhi,” katanya (6/1/2023).
Tak hanya itu, perihal
nama kampus pun telah didiskusikan. Pihak kampus mengaku telah bersilaturahmi
pada sesepuh di Tegalsari dan meminta izin untuk menggunakan nama Kyai Ageng
Besari untuk menjadi nama UIN. “Ini kita sudah
silaturahmi dengan sesepuh Tegalsari. Dua kali kita ke sana, [lalu] mereka ke sini
dan sudah menerima dengan senang apabila nama Kyai Ageng dipakai nama UIN,”
jelasnya.
Selama proses alih
status, Mambaul menuturkan tidak ada kendala yang berarti. Meski demikian, ia
belum bisa memastikan kapan perubahan status ini akan ditetapkan. Melihat
prosedur yang telah ditempuh, harapannya alih status dapat terealisasi di tahun
2023. “Jika Allah memberikan kelancaran, Insya Allah di 2023 sudah ada
hasilnya, karena kita sudah menggodoknya selama satu tahun,” harapnya.
Proses alih status
tersebut mendapatkan beragam respon dari mahasiswa, salah satunya Mahfudatu
Riski Maulinda, mahasiswa jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
semester 2. Lewat proses ini, ia berharap kampus dapat meningkatkan layanan
akademik jika kelak menjadi UIN. “Harapan saya semoga dengan alih status
menjadi UIN dapat menjadikan kampus lebih baik lagi dalam memberikan layanan
akademik maupun non akademik,” harapnya.
Selain
Mahfudatu, ada pula respon dari Rafi Satria Priyambada selaku mahasiswa jurusan
KPI semester 2. Menurutnya, proses tersebut merupakan langkah yang baik bagi kampus.
Ia berharap peralihan status juga diiringi dengan peningkatan fasilitas kampus.
“Peralihan IAIN menjadi UIN sangatlah baik untuk perkembangan kampus ke
depannya. Harapan saya fasilitas kampus bisa ditambah agar mahasiswa lebih
semangat menempuh pendidikan agar menciptakan mahasiswa yang bermutu,”
pungkasnya.
Respons lain juga
diungkapkan oleh Nanda Rif’atuzzaqiya, mahasiswa jurusan Komunikasi dan
Penyiaran Islam (KPI) semester 4. Meski menyambut baik peralihan tersebut,
namun ia cukup khawatir dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). “Saya
setuju dengan perubahan ini. Keluhan saya mengenai UKT, pastinya menjadi lebih
mahal [saat sudah jadi UIN],” jelasnya.
Menanggapi
hal tersebut, Mambaul tidak mengelak bahwa ada kemungkinan kenaikan UKT setelah
status UIN ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya bantuan biaya
sebagaimana saat kampus masih berstatus IAIN, dalam kata lain semua pembiayaan
ditanggung secara mandiri. Namun, ia menegaskan bahwa besaran UKT yang saat ini
dibayarkan tidak akan mengalami perubahan. “UKT kalian tidak naik, UKT itu
[tetap] dari awal sampai akhir,” ungkapnya.
Reporter:
Naufal, Herlina, Retno, Roni (Magang)
Penulis: Retno (Magang)
Nice👍
ReplyDelete