Yang Harus Dilihat dari PEMIRA 2024
Opini:
Munir
Tentu
saya tidak peduli siapa yang terpilih, terlebih Presiden Mahasiswa IAIN
Ponorogo periode ini. Sebab, agaknya PEMIRA ini malah perlu saya apresiasi, karena sebuah
keberanian dengan adanya dua paslon di wilayah DEMA Institut. Terlebih dari
‘rumah’ yang sama. Ya, meski di tingkat Fakultas, semuanya berpaslon tunggal
untuk DEMA!
Sebenarnya
fenomena seperti ini menarik untuk ditelurusi lebih lanjut, tapi apalah daya,
untuk sekadar wawancara saja, KPUM menolak dengan alasan wewenang KPUM dan ‘hanya
tuhan yang tahu’. Jangan tanya di mana BAWASRA, saya pribadi baru tahu
nama-namanya pada tanggal 7 Februari kemarin. Padahal PEMIRA telah dimulai
sejak 13 Januari.
Sebentar, kita pelan-pelan saja membaca PEMIRA ini. Sebenarnya ada beberapa kecacatan yang telah saya tulis di akun medium saya @ahmadmunir, silakan berkunjung jika berkenan. Salah satunya adalah kurangnya kecakapan dari KPUM dalam penyelenggaraan PEMIRA ini. Hal ini dibuktikan dengan timeline yang berubah karena adanya perpanjangan pendaftaran dan alasan PEMILU. Namun saya tidak akan banyak menuliskan kecacatan PEMIRA, sebab sebelumnya telah ditulis dan mungkin, akan terlalu banyak jika dituliskan.
Pelaksanaan
Debat
Dilansir
dari berita yang diunggah di website LPM aL-Millah (10/02/2024), partisipasi dari peserta debat cukup minim. Hal
ini disebabkan waktu pelaksanaan berada di hari libur kampus. Terkait pemilihan
waktu debat, Ketua KPUM-F FASYA mengkonfirmasi bahwa ada beberapa penyelenggara
dan peserta debat yang disibukkan dengan penyelenggaraan PEMILU. Maka, mereka
sepakat mengambil hari Sabtu untuk debat kandidat di ranah Fakultas.
Sedangkan di wilayah Institut,
pelaksanaan debat yang semula dijadwalkan pada 6 Februari, diundur menjadi 17
Februari, bertepatan pada hari Sabtu juga. Ada beberapa alasan yang disampaikan
oleh Ketua KPUM-I terkait pengunduran jadwal tersebut, yaitu adanya
perpanjangan pendaftaran, maka semua timeline di PEMIRA mundur
(ingat-ingat jawaban ini).
Pertanyaannya, debat ini dilaksanakan untuk apa dan siapa?
Waktu Pelaksanaan Pemilihan
Waktu pemilihan ini sudah ditentukan sejak awal. Tidak ada penundaan atau ganti jadwal. Seperti yang diungkapkan Ketua KPUM-I di atas, secara logika, ketika dia menyebutkan ‘semua’, maka seharusnya waktu pelaksanaan pemilihan ini juga turut diundur. Apakah tidak adanya penundaan akan mempunyai dampak? Tentu saja. Jelas yang dirugikan adalah peserta PEMIRA, karena mereka mendapati potongan waktu untuk berkampanye. Apakah waktu pelaksanaan bukan termasuk timeline?
Fasilitas Kampanye
Mengenai metode
kampanye, KPUM tidak mewujudkan apa yang telah ditetapkan dalam PKPUM KONGRES
VIII, yaitu memfasilitasi kampanye peserta PEMIRA yang meliputi: pertemuan
tatap muka, penyebaran melalui media cetak dan elektronik, serta pemasangan
alat peraga di tempat umum.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang PEMIRA bagian ketujuh pasal 77 ayat 2 tentang kampanye, dengan tegas disebutkan bahwa KPUM wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye yang meliputi visi, misi, dan program peserta PEMIRA melalui media massa dan hal lain yang menunjang penyebarluasan materi.
Syarat Pemilih
Sebagai upaya penerapan
slogan KPUM FUAD terkait pencoblosan, “Golput Bukan Solusi, Ayo Memilih!”,
maka akhirnya saya pergi ke TPS bakda jam perkuliahan. Selain dimintai tanda tangan,
tidak ada registrasi yang harus saya penuhi untuk mendapatkan hak memilih. Padahal
jika mengacu pada Undang-Undang PEMIRA dan PKPUM KongresVIII RM IAIN Ponorogo,
dijelaskan bahwa pemilih merupakan mahasiswa aktif S-1 IAIN Ponorogo,
dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa, surat keterangan aktif kuliah, atau
Kartu Rencana Studi.
Sekali lagi, terlepas siapa yang terpilih dan siapa yang tidak, tentu ketika syarat pemilih yang telah ditentukan tidak diindahkan, maka kecurangan dalam PEMIRA ini mempunyai peluang yang amat sangat besar. Apalagi didukung dengan banyaknya mahasiswa semester 8 yang tidak lagi ada jam kuliah, pemakaian hak pilih sangat mudah untuk digunakan orang lain.
BAWASRA Ke Mana?
Berdasarkan beberapa
kecacatan yang disebutkan di atas tentu menimbulkan pertanyaan, “ke mana BAWASRA?
Saya juga tidak tahu, kok tanya saya. Padahal jika melihat Undang-Undang PEMIRA
bab IV bagian ketiga pasal 52 ayat 3 tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
BAWASRA, bahwa BAWASRA mempunyai tugas, salah satunya, mengawasi persiapan
penyelenggaraan PEMIRA.
Maka akhirnya, tulisan
ini saya tutup dengan penuh apresiasi terhadap kerja-kerja yang telah dilakukan
Panitia Kongres, KPUM, PPS, hingga BAWASRA dan saya sadar betul bahwa tentang
mekanisme jalannya PEMIRA, seperti yang diucapkan beberapa ketua KPUM, semuanya
merupakan hak wewenang PANRES dan KPUM. Sehingga Undang-Undang yang telah
ditetapkan, yang sayangnya tidak terbaca dan dipahami oleh penyelenggara
PEMIRA, malah menciptakan sistem yang bobrok dan sangat dianjurkan untuk
dihilangkan sekalian!
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.