Kontra terhadap Jalan Satu Arah, Aliansi Masyarakat di Ponorogo Gelar Aksi Demostrasi
lpmalmillah.com - Rabu (24/4/2024), persatuan masyarakat yang menamakan diri sebagai
Aliansi Masyarakat Tolak One Way melakukan aksi demonstrasi terkait
kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memberlakukan skema lalu
lintas satu arah di Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Agung, dan Jalan K.H. Ahmad
Dahlan. Aksi demonstrasi ini dimulai pukul 13.30 WIB di Pasar Legi, kemudian
merapat ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo, dan berakhir
di Gedung Pemkab Ponorogo.
Keresahan masyarakat Ponorogo terkait kebijakan skema lalu lintas
satu arah telah lama bermunculan sejak diberlakukannya kebijakan tersebut. Keresahan
yang masif muncul ini berbanding lurus dengan makin meningkatnya korban kecelakaan
di ruas jalan tersebut. Beberapa hari terakhir, kebijakan one way ini
menelan korban jiwa seorang Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah (UNMUH)
Ponorogo (20/4/2024). Kecelakaan ini menjadi yang kedua kalinya di Jalan Sultan
Agung dalam dua bulan terakhir yang berakhir meninggal dunia.
Puncak dari keresahan-keresahan tersebut adalah seruan aksi yang
dibawahi Aliansi Masyarakat Tolak One Way pada hari ini (24/04/2024).
Dikutip dari surat seruan yang diterbitkan oleh aliansi tersebut, beberapa tuntutan
yang diajukan adalah mencabut Keputusan Bupati Nomor
100.3.3.2/ARH/523/405.20/2024 tentang Penetapan Sistem Satu Arah pada Ruas-Ruas
Jalan di Wilayah Kabupaten Ponorogo dan mengembalikan Jalan Gajah Mada, Jalan
Sultan Agung, dan Jalan K.H. Ahmad Dahlan menjadi dua arah seperti sebelum
dilakukannya sistem one way.
Muhammad Hanif Zein Arrosin, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ponorogo, menyoroti
nihilnya manfaat dari diberlakukannya jalan satu arah. “Bupati Ponorogo membuat
kebijakan satu arah itu pada sisi manfaat terhadap masyarakat itu tidak ada. Terbukti
kita tadi bawa pedagang di sini, pedagang mengeluh 70% omsetnya menurun. Modal
ojek online untuk membeli bensin naik 30%. Angka kecelakaan juga naik.
Artinya, ini nilai manfaatnya nol,” ungkap Hanif.
Hal yang selaras disampaikan oleh Indah Susioningsih, salah satu penyuara
perempuan yang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan skema lalu lintas satu
arah ini. Ia merasa banyak kerugian yang ditimbulkan dari pemberlakuan
kebijakan tersebut. “Sangat merugikan mulai [pengguna] jalan, ekonomi,
semuanya sangat merugikan. Jadi, kalau ekonomi meningkat itu jelas salah,” ujarnya.
Salah seorang pengemudi ojek online (ojol) yang turut
menjadi peserta demonstrasi, Nurudin, mengaku harus memutar rute perjalanan,
sering dibatalkan pemesanannya oleh pelanggan, dan ongkos bensin juga
bertambah. “Sangat
merugikan ojol. Otomatis kita dapat orderan muter-muter, [biaya] bensin juga
bertambah, sering di-cancel oleh customer. Sebelum ada one way itu orderan
lumayan lancar, jarang ada cancel-an. Dari customer itu keluhannya kelamaan
menjemput,”
paparnya.
Nurudin pun menuntut adanya hak angket terhadap Bupati Ponorogo
agar mencabut kebijakan skema lalu lintas satu arah di beberapa ruas jalan dan
mengembalikannya menjadi dua arah. “Tuntutan
kita, yaitu mencabut Keputusan Bupati tentang one way, hak angket biar Pak Bupati
mencabut itu, dan dikembalikan menjadi semula dua jalur untuk Jalan
Gajah Mada, Jalan Sultan Agung, dan Jalan K.H. Ahmad Dahlan. Untuk Jalan H.O.S.
Cokroaminoto tetap [searah] nggak papa. Semoga kebaikan menyertai kita semua
masyarakat Ponorogo aman dan damai,” jelasnya.
Menyuarakan hal yang selaras dengan Nurudin, Hanif mengharapkan
respons Bupati Ponorogo untuk mencabut keputusannya dan mengembalikan arus lalu
lintas seperti semula. “Kita harapkan Pak Bupati itu segera merespons,
mencabut Keputusan Bupati, dan mengembalikan jalan di tiga ruas tadi menjadi
dua arah. Itu aja harapannya,” harap Hanif.
Merespons tuntutan yang disuarakan dalam aksi demonstrasi tersebut,
Agus Purnomo, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang ketika itu mewakili
bupati, mengatakan bahwa ia menjamin permohonan para demonstran tersebut dikabulkan.
Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Agung, dan Jalan K.H. Ahmad Dahlan akan
dikembalikan arus lalu lintasnya menjadi dua arah pada Minggu (28/04/2024). “Intinya
permohonan Bapak/Ibu sekalian itu dikabulkan. Siapa yang menjamin? Saya yang
menjamin. Saya percepat hari Minggu sudah berfungsi. Kenapa hari Minggu? Hari Minggu
adalah ketika anak sekolah tidak masuk. Senin masuk itu sudah hari kedua
[pemberlakuan dua arah],” terangnya.
Agus juga menambahkan apabila keputusan bupati nanti masih belum
dicabut, maka ia mempersilakan para demonstran melakukan aksi lagi di Gedung
Pemkab Ponorogo. “Sampeyan rene demo sing akeh neng lantai dua. Begitu jalan
dua arah nanti diberlakukan, [maka] secara otomatis Keputusan Bupati itu sudah
dicabut. Penak. Saya berharap diberlakukan dua arah nanti betul-betul sesuai
harapan Panjenengan,” jelas Agus menambahinya.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Indah, sekaligus
menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang lebih besar akan dilakukan apabila
tuntutannya tidak direalisasikan. “Jika tidak terjadi [pemberlakuan dua arah
dan pencabutan Keputusan Bupati], saya akan mengadakan demo lebih besar lagi,”
pungkas Indah.
Reporter:
Naufal, Arifin, Mila
Penulis:
Arifin, Naufal
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.