Kawal Putusan MK: Aliansi Ponorogo Melawan Lakukan Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPRD Ponorogo
(Foto: Mila) |
Aksi demonstrasi ini dimulai pukul 13.30 WIB. Para demonstran
terlebih dahulu berkumpul di lapangan basket barat stadion Bathoro Kathong,
kemudian berangkat bersama menuju Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo
dengan puluhan motor berarak-arakan. Dilanjut berjalan menuju depan Gedung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Setiba di sana, mahasiswa yang terdiri
dari IAIN Ponorogo, Universitas Muhammadiyyah Ponorogo (UMPO), Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyyah (IMM), dan aliansi jurnalis secara bergantian menyampaikan orasi
dan beberapa tuntutan.
Dari beberapa tuntutan yang disampaikan, Agus Miftahul Arzaq,
selaku Koordinator Lapangan (koorlap) Aliansi Ponorogo Melawan, menyatakan
garis besar dari aksi demonstrasi kali ini. “Poin utama tuntutan kita ya
perihal apa yang telah jadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang sempat
dianulir oleh DPR RI, meskipun belakangan sudah dibatalkan. Namun, kita meminta
komitmen DPR RI agar tidak mengutak-atik lagi peraturan yang telah dibuat oleh
MK,” jelasnya.
Agus berpendapat bahwa cawe-cawe DPR RI melalui Badan Legislasi
(Baleg) yang mencoba merevisi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan
indikasi adanya kebejatan sistematik dalam praktik demokrasi di Indonesia. Hal
ini juga berkaitan erat dengan dugaan politik dinasti di bawah pemerintahan
Jokowi yang itu menunjukkan kualitas demokrasi. “Tentunya kami mengutuk
keras tindakan presiden Jokowi dan kroni-kroninya yang telah disinyalir
mengotak-ngatik konstitusi,” lanjutnya.
Dalam aksi demonstrasi ini, para demonstran sempat membakar ban
bekas dan memaksa masuk Gedung DPRD Ponorogo sebagai bentuk ekpresi kekecewaan
terhadap pemerintahan Jokowi. Namun disebabkan adanya pihak kepolisian yang
menjaga gerbang, membuat para demonstran tidak bisa menerobos masuk. Hal ini
membuat demonstran tidak bisa kondusif sampai perwakilan dari DPRD Ponorogo,
Dwi Agus Prayitno dan Anik Suharto menemui demonstran.
Setelah demonstran menyampaikan tuntutan, mereka meminta perwakilan
dari DPRD Ponorogo untuk menandatangani surat komitmen untuk mengawal putusan
MK. Dwi Agus Prayitno menyatakan bahwa pihaknya juga sepakat terhadap putusan
MK yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, ia menyepakati komitmen
yang dibuat dengan para demonstran. “Kita mengawal itu dan dengan keyakinan,
insyaallah keputusan MK akan tetap dilaksanakan. Jadi apa yang jadi tuntutan
teman mahasiswa, kita mengamini mencoba untuk mendukung. Setelah ini kita
langsung memberikan surat ke kantor pos untuk kemudian dikirimkan ke DPR pusat,”
paparnya.
Adapun tuntutan dari aksi demonstrasi ini sebagai berikut:
1. Mengawal komitmen DPR RI dalam pembatalan revisi UU Pilkada tahun
2024 dan melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024
Tgl 20-08-2024. Sebab ketentuan pasal 10 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2020,
menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
2. Mengutuk segala bentuk upaya tindakan yang mencederai konstitusi
seperti yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI.
3. Menolak dengan tegas wacana untuk menerbitkan Perpu yang berpotensi menjadi biang masalah baru, sangat tendensius dan akan mempengaruhi politik hukum pada Pilkada 2024
4. Mengajak DPRD Ponorogo dan seluruh elemen masyarakat Ponorogo untuk mengawal tuntutan di atas.
Beberapa peserta yang bergabung dalam Aliansi Ponorogo Melawan juga memberikan tanggapan atas kekecewaannya terhadap pemerintah. Salah satunya adalah Garda Anggaraksa, mahasiswa Universitas Muhammadiyyah Yogyakarta yang turut andil dalam aksi demonstrasi di Ponorogo. “Dinasti buat apa, sih, kalau di negara kaya gini gitu, ya? Kok bisa mengubah Undang-Undang sesuka hati,” ucapnya.
Salah satu anggota IMM UNMUH Ponorogo, Rifki Dwi Nugroho juga
berpendapat tentang ketidakpuasannya, karena hanya beberapa pihak DPR saja yang
menunjukkan kehadirannya ketika aksi demonstrasi berlangsung. “Harapan saya,
mungkin ke depannya bisa menerima omongan mahasiswa dan juga rakyat yang lain dan
ke depannya RUU bisa ditegaskan lagi,” harap Rifki.
Natan, salah satu anggota HMI turut memberikan pendapat agar
pemerintah DPRD Ponorogo turut mengawal kebijakan dari MK. Ia berharap DPRD
Ponorogo turut terlibat dalam aksi mengawal keputusan MK, serta berpartisipasi
aktif dalam memberikan pencerahan kepada para mahasiswa dengan memberikan
klarifikasi setelah adanya aksi demonstrasi tersebut. “Mengawal dari
Undang-Undang kemarin, jadi putusan MK itu bagaimana? Karena di DPR kan ada
baleg yang menggagalkan putusan MK. Tuntutan hari ini menginginkan pemerintah
DPRD Ponorogo ini turut mengawal terhadap kebijakan dari pada MK sendiri,”
ucap Natan.
Penulis: Munir, Paradila
Reporter: Munir, Paradila, Siti, Mila, Rokhim, Erik
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.