Ancaman Bahaya Limbah Pabrik Tepung Tapioka
(Foto: Feona) |
Pabrik industri seringkali menjadi
kontributor utama terjadinya pencemaran lingkungan yang berasal dari hasil-hasil
produksinya. Dari beragam jenis hasil produksi yang bisa berdampak pada
pencemaran lingkungan, limbah menjadi salah satunya. Hal ini disebabkan limbah-limbah
hasil pengolahan bahan pabrik sering asal dibuang, baik di tanah langsung atau
di aliran air sungai. Sehingga kondisi tersebut berdampak pada beberapa hal,
misalnya pencemaran tanah, air, hingga udara.
Pengolahan limbah yang sering tidak
maksimal seringnya lebih berdampak pada masyarakat yang menetap di area sekitar
pabrik dan lokasi pembuangan limbah. Limbah-limbah yang dialirkan ke beberapa
bidak tanah dan aliran sungai dengan tanpa melalui proses naturalisasi, tentu
berdampak pada pencemaran tanah, air, dan udara. Kualitas udara yang buruk di
sekitar pabrik ini khususnya, akan mengganggu kesehatan warga setempat jika
dibiarkan berkelanjutan dengan kondisi yang stagnan pada ketidak-maksimalan
pengolahan limbah.
Kondisi
serupa ini terjadi di Ponorogo yang memiliki pabrik tepung tapioka. Lokasi
tepatnya berada di Dusun Bakalan, Desa Tajug, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
Pabrik ini sempat berhenti beroperasi pada tahun 2015 dan kembali beroperasi
pada tahun 2023 lalu. Pabrik milik PT Budi Starch & Sweetener, Tbk, (BSSW) ini
biasa menerima 450 hingga 550 ton singkong per harinya untuk diolah menjadi
tepung tapioka.
Metode
Pengolahan Limbah Tepung Tapioka
Pengolahan
singkong menjadi tepung tapioka dapat menghasilkan limbah pada saat proses
pembuatan. Limbah dari proses pembuatan tepung tapioka ini terbagi menjadi dua
kategori, yakni limbah padat dan limbah cair. Limbah padat terdiri dari kulit
singkong dan juga ampas/onggok. Sedangkan limbah cair menghasilkan limbah
berupa air tajin dan elod. Limbah tersebut ternyata mengandung bahan organik
yang apabila terurai dapat menghasilkan gas dengan bau tidak sedap, seperti
amonia dan hidrogen sulfida. Namun, pabrik malah memperparah dengan metode yang
dipilih untuk membuang limbahnya.
Dalam
metode pembuangannya, pabrik menggunakan metode dumping, yakni dengan
cara membuang limbah pada tempat terbuka dan dibiarkan begitu saja. Dengan
begitu, cara pembuangan yang dilakukan
oleh pabrik telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akibatnya, limbah yang dibuang
tersebut disinyalir dapat menjadi penyebab utama pencemaran udara pada
lingkungan sekitar pabrik.
(Foto: Feona) |
Dampak
Bau Limbah Bagi Warga Setempat
Pencemaran
udara yang dihasilkan oleh limbah pabrik PT Budi Starch & Sweetener Tbk.
menimbulkan banyak masalah bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, salah
satunya adalah bau tidak sedap. Pasalnya pembuangan limbah ini masih satu area
dengan pabriknya. Hal ini menyebabkan
bau yang cukup melekat pada area sekitar pabrik dan warga setempat, bahkan bau
tersebut masih tercium oleh warga yang tinggal di radius 5 kilometer dari
pabrik ini.
Dalam
waktu yang berkelanjutan, bau yang dihasilkan oleh limbah pabrik ini dapat
menyebabkan iritasi pada kulit, mata, dan tenggorokan, sakit kepala, mual, dan
napas sesak. Tidak hanya itu, paparan bau limbah dapat menimbulkan efek jangka
panjang apabila dibiarkan, karena ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang
serius, seperti penyakit kanker.
Selain
masalah kesehatan yang cukup serius, limbah yang dibuang oleh PT Budi Starch
& Sweetener Tbk. menimbulkan efek lingkungan yang negatif di sekitar lokasi
pabrik. Partikel-partikel beracun seperti Mesin Furfural (HMF) dan asam sulfat
yang ditemukan di dalam limbah, dapat bergabung dengan udara dan mencemari
lingkungan sekitar. Bahkan, tanah juga dapat terkontaminasi oleh limbah yang
tidak diolah ini. Selain itu, bau limbah dapat berdampak negatif pada sektor
pariwisata dan properti, serta mengurangi minat wisatawan dan investor untuk
datang ke daerah tersebut.
Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo telah melakukan pemeriksaan terhadap
pabrik tepung tapioka di Desa Tajug pada tahun 2023. Berdasarkan laporan dari
Gemasuryafm.com, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengolahan limbah di
pabrik tersebut belum maksimal, yang disinyalir menjadi penyebab utama bau
tidak sedap yang dirasakan oleh warga. DLH menemukan bahwa metode pengolahan
limbah yang digunakan oleh pabrik belum mampu menghilangkan bau secara efektif,
sehingga bau tersebut masih terlepas ke udara dan mengganggu lingkungan
sekitar.
Pencemaran
udara yang disebabkan oleh bau limbah pabrik tepung tapioka di Desa Tajug ini
juga melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pencemaran
lingkungan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan terhadap lingkungan
yang tercemar. Pabrik tepung tapioka di Desa Tajug telah melanggar ketentuan
ini dengan tidak mengelola limbahnya secara efektif, sehingga menyebabkan
pencemaran udara yang merugikan warga sekitar.
Sayangnya, warga sekitar telah menganggap
bau tidak sedap itu sebagai hal yang wajar. Kondisi ini disebabkan warga yang telah
terbiasa hidup berdampingan dengan bau tersebut dalam beraktivitas sehari-hari.
Kondisi yang berbeda akan muncul dari orang-orang pendatang yang indera
penciumannya tidak terbiasa dengan bau tersebut. Maka dari itu, bau yang
dihasilkan langsung menusuk hidung dan menimbulkan efek pusing hingga mual jika
terlalu lama mencium baunya.
Namun, fakta bahwa warga sekitar merasa ‘baik-baik saja’ atas dampak pencemaran udara yang ditimbulkan bukanlah inti dari persoalan ini. Justru karena warga sudah merasa ‘baik-baik saja’, maka perlu adanya tindak lanjut. Tidak dipungkiri bahwa bisa memunculkan kemungkinan atas fungsi indera yang mengalami penurunan, sebab sudah lama beradaptasi dengan pencemaran udara yang ada. Oleh karena itu, hendaknya kondisi ini tidak diabaikan begitu saja agar adanya kemungkinan dampak yang lebih besar untuk muncul itu bisa diminimalisasi.
Penulis: Krisna, Feona,
dan Fahru
Anggota Kelompok: Krisna,
Feona, Fahru, Zhalma, Barok
PJTL 2024*
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.