Iklan Layanan

Cuplikan

Ancaman Bahaya Limbah Pabrik Tepung Tapioka

 

(Foto: Feona)

Pabrik industri seringkali menjadi kontributor utama terjadinya pencemaran lingkungan yang berasal dari hasil-hasil produksinya. Dari beragam jenis hasil produksi yang bisa berdampak pada pencemaran lingkungan, limbah menjadi salah satunya. Hal ini disebabkan limbah-limbah hasil pengolahan bahan pabrik sering asal dibuang, baik di tanah langsung atau di aliran air sungai. Sehingga kondisi tersebut berdampak pada beberapa hal, misalnya pencemaran tanah, air, hingga udara.

Pengolahan limbah yang sering tidak maksimal seringnya lebih berdampak pada masyarakat yang menetap di area sekitar pabrik dan lokasi pembuangan limbah. Limbah-limbah yang dialirkan ke beberapa bidak tanah dan aliran sungai dengan tanpa melalui proses naturalisasi, tentu berdampak pada pencemaran tanah, air, dan udara. Kualitas udara yang buruk di sekitar pabrik ini khususnya, akan mengganggu kesehatan warga setempat jika dibiarkan berkelanjutan dengan kondisi yang stagnan pada ketidak-maksimalan pengolahan limbah.

Kondisi serupa ini terjadi di Ponorogo yang memiliki pabrik tepung tapioka. Lokasi tepatnya berada di Dusun Bakalan, Desa Tajug, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Pabrik ini sempat berhenti beroperasi pada tahun 2015 dan kembali beroperasi pada tahun 2023 lalu. Pabrik milik PT Budi Starch & Sweetener, Tbk, (BSSW) ini biasa menerima 450 hingga 550 ton singkong per harinya untuk diolah menjadi tepung tapioka.

Metode Pengolahan Limbah Tepung Tapioka

Pengolahan singkong menjadi tepung tapioka dapat menghasilkan limbah pada saat proses pembuatan. Limbah dari proses pembuatan tepung tapioka ini terbagi menjadi dua kategori, yakni limbah padat dan limbah cair. Limbah padat terdiri dari kulit singkong dan juga ampas/onggok. Sedangkan limbah cair menghasilkan limbah berupa air tajin dan elod. Limbah tersebut ternyata mengandung bahan organik yang apabila terurai dapat menghasilkan gas dengan bau tidak sedap, seperti amonia dan hidrogen sulfida. Namun, pabrik malah memperparah dengan metode yang dipilih untuk membuang limbahnya.

Dalam metode pembuangannya, pabrik menggunakan metode dumping, yakni dengan cara membuang limbah pada tempat terbuka dan dibiarkan begitu saja. Dengan begitu, cara pembuangan  yang dilakukan oleh pabrik telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akibatnya, limbah yang dibuang tersebut disinyalir dapat menjadi penyebab utama pencemaran udara pada lingkungan sekitar pabrik.

(Foto: Feona)


Dampak Bau Limbah Bagi Warga Setempat

Pencemaran udara yang dihasilkan oleh limbah pabrik PT Budi Starch & Sweetener Tbk. menimbulkan banyak masalah bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, salah satunya adalah bau tidak sedap. Pasalnya pembuangan limbah ini masih satu area dengan pabriknya. Hal ini  menyebabkan bau yang cukup melekat pada area sekitar pabrik dan warga setempat, bahkan bau tersebut masih tercium oleh warga yang tinggal di radius 5 kilometer dari pabrik ini.

Dalam waktu yang berkelanjutan, bau yang dihasilkan oleh limbah pabrik ini dapat menyebabkan iritasi pada kulit, mata, dan tenggorokan, sakit kepala, mual, dan napas sesak. Tidak hanya itu, paparan bau limbah dapat menimbulkan efek jangka panjang apabila dibiarkan, karena ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang serius, seperti penyakit kanker.

Selain masalah kesehatan yang cukup serius, limbah yang dibuang oleh PT Budi Starch & Sweetener Tbk. menimbulkan efek lingkungan yang negatif di sekitar lokasi pabrik. Partikel-partikel beracun seperti Mesin Furfural (HMF) dan asam sulfat yang ditemukan di dalam limbah, dapat bergabung dengan udara dan mencemari lingkungan sekitar. Bahkan, tanah juga dapat terkontaminasi oleh limbah yang tidak diolah ini. Selain itu, bau limbah dapat berdampak negatif pada sektor pariwisata dan properti, serta mengurangi minat wisatawan dan investor untuk datang ke daerah tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo telah melakukan pemeriksaan terhadap pabrik tepung tapioka di Desa Tajug pada tahun 2023. Berdasarkan laporan dari Gemasuryafm.com, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengolahan limbah di pabrik tersebut belum maksimal, yang disinyalir menjadi penyebab utama bau tidak sedap yang dirasakan oleh warga. DLH menemukan bahwa metode pengolahan limbah yang digunakan oleh pabrik belum mampu menghilangkan bau secara efektif, sehingga bau tersebut masih terlepas ke udara dan mengganggu lingkungan sekitar.

Pencemaran udara yang disebabkan oleh bau limbah pabrik tepung tapioka di Desa Tajug ini juga melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pencemaran lingkungan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan terhadap lingkungan yang tercemar. Pabrik tepung tapioka di Desa Tajug telah melanggar ketentuan ini dengan tidak mengelola limbahnya secara efektif, sehingga menyebabkan pencemaran udara yang merugikan warga sekitar.

Sayangnya, warga sekitar telah menganggap bau tidak sedap itu sebagai hal yang wajar. Kondisi ini disebabkan warga yang telah terbiasa hidup berdampingan dengan bau tersebut dalam beraktivitas sehari-hari. Kondisi yang berbeda akan muncul dari orang-orang pendatang yang indera penciumannya tidak terbiasa dengan bau tersebut. Maka dari itu, bau yang dihasilkan langsung menusuk hidung dan menimbulkan efek pusing hingga mual jika terlalu lama mencium baunya.

Namun, fakta bahwa warga sekitar merasa ‘baik-baik saja’ atas dampak pencemaran udara yang ditimbulkan bukanlah inti dari persoalan ini. Justru karena warga sudah merasa ‘baik-baik saja’, maka perlu adanya tindak lanjut. Tidak dipungkiri bahwa bisa memunculkan kemungkinan atas fungsi indera yang mengalami penurunan, sebab sudah lama beradaptasi dengan pencemaran udara yang ada. Oleh karena itu, hendaknya kondisi ini tidak diabaikan begitu saja agar adanya kemungkinan dampak yang lebih besar untuk muncul itu bisa diminimalisasi.


Penulis: Krisna, Feona, dan Fahru

Anggota Kelompok: Krisna, Feona, Fahru, Zhalma, Barok

PJTL 2024*

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.