Getah Pemangkasan Anggaran terhadap Mahasiswa IAIN Ponorogo
lpmalmillah.com - Di awal
tahun 2025, Presiden Republik Indonesia (RI) secara resmi menurunkan kebijakan
baru terkait efisiensi belanja. Efisiensi sebagaimana yang dimaksud merujuk
pada pemangkasan anggaran untuk belanja, baik yang diatur oleh negara maupun
daerah. Kebijakan ini secara resmi tertera pada Instruksi Presiden (Inpres) RI
Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). Efisiensi belanja ini dilakukan secara menyeluruh di kementerian/lembaga
sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Menindaklanjuti
Inpres RI Nomor 1 Tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat
Edaran Sekretaris Jenderal tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun
2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama. Surat
edaran ini berisi 12 poin terkait efisiensi anggaran yang harus diterapkan oleh
lembaga-lembaga di bawah naungan Kemenag, termasuk Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).
Lebih
lanjut terkait efisiensi anggaran di pendidikan Islam, Ditjen Pendis
mendapatkan kuota efisiensi sebesar Rp10.093.093.984.000,-. Efisiensi ini
mencakup berbagai pos anggaran, seperti bantuan operasional pendidikan untuk
pesantren dan juga pengurangan alokasi anggaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Negeri (PTKIN) seperti Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo.
Dalam surat
Ditjen Pendis nomor B-111/DJ.I/KU.00.2/02/2025 yang dikeluarkan pada 11
Februari 2025, total efisiensi di IAIN Ponorogo mulanya sejumlah Rp26.522.215.000,-.
Namun setelah revisi anggaran efisiensi, pada surat Ditjen Pendis nomor B-135/DJ.I/KU.00.2/02/2025
tanggal 14 Februari 2025, total pemangkasan anggaran di IAIN Ponorogo bertambah
menjadi Rp36.876.791.000,-. Dengan adanya efisiensi ini, pagu IAIN Ponorogo
yang semula Rp118.385.458.000,-, sekarang tersisa Rp81.508.667.000,-.
Adanya pemangkasan anggaran ini, tentu membawa dampak signifikan bagi pihak
kampus karena harus menyusun ulang program-program yang sebelumnya telah
direncanakan. Kondisi ini mengharuskan adanya peninjauan kembali terhadap
sejumlah program, bahkan beberapa di antaranya terpaksa harus ditiadakan.
Menanggapi kebijakan efisiensi anggaran, kampus
menetapkan skala prioritas dalam menyusun ulang program-program yang terdampak.
Agus Purnomo, Wakil Rektor (Warek) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan,
dan Keuangan menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyesuaikan penggunaan
dana dengan kebutuhan yang paling mendesak. ”Karena ada efisiensi itu, maka
yang dilakukan IAIN Ponorogo adalah skala prioritas. Jadi, bukan berarti kita
tidak tahu bahwa ini penting, tapi itu masih kalah penting dengan yang lain,”
tegasnya.
Kebijakan efisiensi anggaran berimbas langsung
pada program-program kampus, termasuk di bidang kemahasiswaan. Agus menjelaskan
bahwa salah satu program yang terpaksa dihilangkan adalah beasiswa yang
bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikarenakan ketiadaan
alokasi dana. Beasiswa ini sebelumnya diberikan kepada mahasiswa kurang mampu,
tahfiz Al-Qur’an, serta mahasiswa yang memiliki prestasi akademik maupun
nonakademik.
Serupa dengan penjelasan Agus, Miftahul Huda
selaku Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama juga mengungkapkan
kekosongan anggaran untuk program bantuan pendidikan yang disediakan oleh
kampus. ”Kan biasa tiap tahun itu, kita memberikan bantuan pendidikan bagi
yang berprestasi akademik, nonakademik, tahfiz, dan aktivis. Itu [anggarannya]
malah kosong ngomplong,” ungkapnya.
Meskipun pemangkasan anggaran berefek pada
program beasiswa internal kampus, hal ini tidak mempengaruhi beasiswa yang
bersumber dari pemerintah pusat dan eksternal, seperti Kartu Indonesia Pintar
(KIP) Kuliah. ”Tapi kalau KIP Kuliah, insyaallah masih,” ujar Agus.
Tak hanya itu, pemangkasan anggaran juga diterapkan
pada program Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM). Kebijakan efisiensi
menyebabkan KPM tahun ini hanya dapat dilaksanakan di wilayah sekitar Ponorogo.
Beberapa jenis KPM, seperti KPM Moderasi Beragama dan KPM Internasional, yang
sebelumnya mendapat pendanaan dari kampus pun terpaksa ditiadakan. ”KPM tidak
seperti biasanya. Dulu, KPM banyak sampai internasional, sampai ke mana
lainnya. Akhirnya, nggak ada. Adanya KPM di sekitar [Ponorogo] sini, KPM
standar,” ungkap Huda.
Selain beasiswa dan KPM, efisiensi anggaran
berdampak pula pada alokasi dana bagi organisasi mahasiswa (Ormawa). Evi
Muafiah, Rektor IAIN Ponorogo menyatakan bahwa terdapat tahapan-tahapan
efisiensi yang telah dilakukan. Pada tahap awal, anggaran untuk kegiatan Ormawa
masih dapat dipertahankan. Namun, ketika ada perintah efisiensi lanjutan,
anggaran tersebut terpaksa ikut dipangkas. ”Kemudian, turun lagi perintah
untuk efisiensi sampai dengan [sekitar] Rp10 miliar, maka sudah tidak mungkin
untuk diamankan lagi,” katanya.
Merespons adanya efisiensi lanjutan, Agus
berkoordinasi dengan Wakil Rektor III untuk membahas skema anggaran untuk
Ormawa. Ia menjelaskan bahwa anggaran kemungkinan hanya akan diberikan kepada
Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dan Senat Mahasiswa (Sema) di tingkat institut
serta fakultas. ”Sampai pada alternatif yang terakhir itu, kira-kira
[anggaran] hanya akan diberikan kepada Dema dan Sema tingkat institut serta
fakultas. Artinya, UKM-UKM [anggarannya] nol, HMJ juga nol,” jelas Agus.
Terkait persoalan ini, Agus menuturkan pula
adanya peluang relaksasi anggaran di mana beberapa pemotongan anggaran dapat
dikembalikan. Ia pun mengharapkan beberapa program dapat kembali melalui
mekanisme tersebut. ”Untuk yang terakhir ini, saya belum bisa ngomong.
Mudah-mudahan, meskipun tidak kembali sebagaimana tahun sebelumnya, kegiatan
masih akan ada yang bisa dikembalikan,” tuturnya.
Huda turut berharap kegiatan Ormawa tetap
dapat berjalan meskipun dengan keterbatasan anggaran. Ia menyarankan agar
Ormawa menjalin kerja sama dengan pihak eksternal guna mendukung pelaksanaan
kegiatan. ”Sponsorship atau kerja sama insyaallah masih ada dan saya kira
nanti dari elemen mahasiswa juga ada yang punya kemampuan itu, seperti tahun
kemarin kan biasanya kegiatan 50:50 toh. 50 persen anggaran, 50 persen boleh
dari luar,” pungkasnya.
Terakhir, pemangkasan anggaran ini tidak
menimbulkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Agus memastikan bahwa UKT tidak
akan mengalami kenaikan, apalagi dinaikkan di tengah jalan. Namun, ia tidak
menampik bahwa kebijakan efisiensi tersebut berpengaruh pada penurunan layanan
mahasiswa. ”Kalau sampai naik UKT, ndak. Keyakinan saya ndak. Akan tetapi,
bahwa layanan [kemahasiswaan] berkurang drastis, saya kira iya,” ungkap
Agus.
Penulis: Arifin, Rokhim
Editor: Rena
No comments
Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.