Iklan Layanan

Cuplikan

Getah Pemangkasan Anggaran terhadap Mahasiswa IAIN Ponorogo

Ilustrasi: Ika

lpmalmillah.com - Di awal tahun 2025, Presiden Republik Indonesia (RI) secara resmi menurunkan kebijakan baru terkait efisiensi belanja. Efisiensi sebagaimana yang dimaksud merujuk pada pemangkasan anggaran untuk belanja, baik yang diatur oleh negara maupun daerah. Kebijakan ini secara resmi tertera pada Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Efisiensi belanja ini dilakukan secara menyeluruh di kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Menindaklanjuti Inpres RI Nomor 1 Tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama. Surat edaran ini berisi 12 poin terkait efisiensi anggaran yang harus diterapkan oleh lembaga-lembaga di bawah naungan Kemenag, termasuk Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).

Lebih lanjut terkait efisiensi anggaran di pendidikan Islam, Ditjen Pendis mendapatkan kuota efisiensi sebesar Rp10.093.093.984.000,-. Efisiensi ini mencakup berbagai pos anggaran, seperti bantuan operasional pendidikan untuk pesantren dan juga pengurangan alokasi anggaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seperti Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo.

Dalam surat Ditjen Pendis nomor B-111/DJ.I/KU.00.2/02/2025 yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025, total efisiensi di IAIN Ponorogo mulanya sejumlah Rp26.522.215.000,-. Namun setelah revisi anggaran efisiensi, pada surat Ditjen Pendis nomor B-135/DJ.I/KU.00.2/02/2025 tanggal 14 Februari 2025, total pemangkasan anggaran di IAIN Ponorogo bertambah menjadi Rp36.876.791.000,-. Dengan adanya efisiensi ini, pagu IAIN Ponorogo yang semula Rp118.385.458.000,-, sekarang tersisa Rp81.508.667.000,-.

Adanya pemangkasan anggaran ini, tentu membawa dampak signifikan bagi pihak kampus karena harus menyusun ulang program-program yang sebelumnya telah direncanakan. Kondisi ini mengharuskan adanya peninjauan kembali terhadap sejumlah program, bahkan beberapa di antaranya terpaksa harus ditiadakan.

Menanggapi kebijakan efisiensi anggaran, kampus menetapkan skala prioritas dalam menyusun ulang program-program yang terdampak. Agus Purnomo, Wakil Rektor (Warek) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan kebutuhan yang paling mendesak. ”Karena ada efisiensi itu, maka yang dilakukan IAIN Ponorogo adalah skala prioritas. Jadi, bukan berarti kita tidak tahu bahwa ini penting, tapi itu masih kalah penting dengan yang lain,” tegasnya.

Kebijakan efisiensi anggaran berimbas langsung pada program-program kampus, termasuk di bidang kemahasiswaan. Agus menjelaskan bahwa salah satu program yang terpaksa dihilangkan adalah beasiswa yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikarenakan ketiadaan alokasi dana. Beasiswa ini sebelumnya diberikan kepada mahasiswa kurang mampu, tahfiz Al-Qur’an, serta mahasiswa yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.

Serupa dengan penjelasan Agus, Miftahul Huda selaku Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama juga mengungkapkan kekosongan anggaran untuk program bantuan pendidikan yang disediakan oleh kampus. ”Kan biasa tiap tahun itu, kita memberikan bantuan pendidikan bagi yang berprestasi akademik, nonakademik, tahfiz, dan aktivis. Itu [anggarannya] malah kosong ngomplong,” ungkapnya.

Meskipun pemangkasan anggaran berefek pada program beasiswa internal kampus, hal ini tidak mempengaruhi beasiswa yang bersumber dari pemerintah pusat dan eksternal, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. ”Tapi kalau KIP Kuliah, insyaallah masih,” ujar Agus.

Tak hanya itu, pemangkasan anggaran juga diterapkan pada program Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM). Kebijakan efisiensi menyebabkan KPM tahun ini hanya dapat dilaksanakan di wilayah sekitar Ponorogo. Beberapa jenis KPM, seperti KPM Moderasi Beragama dan KPM Internasional, yang sebelumnya mendapat pendanaan dari kampus pun terpaksa ditiadakan. KPM tidak seperti biasanya. Dulu, KPM banyak sampai internasional, sampai ke mana lainnya. Akhirnya, nggak ada. Adanya KPM di sekitar [Ponorogo] sini, KPM standar,” ungkap Huda.

Selain beasiswa dan KPM, efisiensi anggaran berdampak pula pada alokasi dana bagi organisasi mahasiswa (Ormawa). Evi Muafiah, Rektor IAIN Ponorogo menyatakan bahwa terdapat tahapan-tahapan efisiensi yang telah dilakukan. Pada tahap awal, anggaran untuk kegiatan Ormawa masih dapat dipertahankan. Namun, ketika ada perintah efisiensi lanjutan, anggaran tersebut terpaksa ikut dipangkas. ”Kemudian, turun lagi perintah untuk efisiensi sampai dengan [sekitar] Rp10 miliar, maka sudah tidak mungkin untuk diamankan lagi,” katanya.

Merespons adanya efisiensi lanjutan, Agus berkoordinasi dengan Wakil Rektor III untuk membahas skema anggaran untuk Ormawa. Ia menjelaskan bahwa anggaran kemungkinan hanya akan diberikan kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dan Senat Mahasiswa (Sema) di tingkat institut serta fakultas. ”Sampai pada alternatif yang terakhir itu, kira-kira [anggaran] hanya akan diberikan kepada Dema dan Sema tingkat institut serta fakultas. Artinya, UKM-UKM [anggarannya] nol, HMJ juga nol,” jelas Agus.

Terkait persoalan ini, Agus menuturkan pula adanya peluang relaksasi anggaran di mana beberapa pemotongan anggaran dapat dikembalikan. Ia pun mengharapkan beberapa program dapat kembali melalui mekanisme tersebut. ”Untuk yang terakhir ini, saya belum bisa ngomong. Mudah-mudahan, meskipun tidak kembali sebagaimana tahun sebelumnya, kegiatan masih akan ada yang bisa dikembalikan,” tuturnya.

Huda turut berharap kegiatan Ormawa tetap dapat berjalan meskipun dengan keterbatasan anggaran. Ia menyarankan agar Ormawa menjalin kerja sama dengan pihak eksternal guna mendukung pelaksanaan kegiatan. ”Sponsorship atau kerja sama insyaallah masih ada dan saya kira nanti dari elemen mahasiswa juga ada yang punya kemampuan itu, seperti tahun kemarin kan biasanya kegiatan 50:50 toh. 50 persen anggaran, 50 persen boleh dari luar,” pungkasnya.

Terakhir, pemangkasan anggaran ini tidak menimbulkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Agus memastikan bahwa UKT tidak akan mengalami kenaikan, apalagi dinaikkan di tengah jalan. Namun, ia tidak menampik bahwa kebijakan efisiensi tersebut berpengaruh pada penurunan layanan mahasiswa. ”Kalau sampai naik UKT, ndak. Keyakinan saya ndak. Akan tetapi, bahwa layanan [kemahasiswaan] berkurang drastis, saya kira iya,” ungkap Agus.


Reporter: Arifin, Rokhim, Feona, Naufal, Mila
Penulis: Arifin, Rokhim
Editor: Rena

No comments

Komentar apapun, tanggung jawab pribadi masing-masing komentator, bukan tanggung jawab redaksi.